Blogroll

Minggu, 01 Januari 2017

AKUNTANSI BIAYA

JUL 10 MAKALAH AKUNTANSI BIAYA BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Berkembangnya industri akan selalu memunculkan produk-produk baru. Perusahaan akan selalu berusaha menciptakan produk yang dibutuhkan oleh konsumen. Akibatnya suatu perusahaan tidak hanya memproduksi satu produk tetapi beragam produk untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Hal ini menjadikan masalah baru bagi perusahaan dalam perhitungan akuntansinya. Bersumber dari masalah inilah kalkulasi produk bersama dan produk sampingan menjadi penting untuk dibahas. Produk Bersama adalah beberapa macam produk yang dihasilkan bersama- sama atau serempak dengan menggunakan satu macam atau beberapa macam bahan baku, tenaga kerja dan fasilitas pabrik yang sama dan masukkan (input) tersebut tidak diikuti jejaknya pada setiap macam produk tertentu Istilah produk sampingan digunakan untuk suatu produk yang bernilai total relatif kecil dan diproduksi secara berbarengan dengan produk yang bernilai lebih besar. Produk yang nilainya lebih besar biasa disebut dengan produk utama. Produk sampingan juga bisa diartikan sebagai produk yang bukan tujuan utama operasi perusahaan tetapi tidak dapat dihindarkan terjadinya dalam proses pengolahan produk disebabkan sifat bahan yang diolah atau karena sifat pengolahan produk, kuantitas dan nilai produk sampingan relatif kecil dibandingkan dengan nilai keseluruhan produk. 1.2 Rumus Masalah Biaya bersama dapat diartikan sebagai biaya overhead bersama yang harus dialokasikan ke berbagai departemen, baik dalam perusahaan yang kegiatan produksinya berdasarkan pesanan ataupun secara massa. Biaya Produk bersama juga bisa diartikan sebagai biaya yang dikeluarkan sejak saat mula-mula bahan baku diolah sampai dengan saat berbagai macam produk dapat dipisahkan identitasnya. Biaya produk bersama ini terdiri dari biaya bahan baku, biaya tenaga kerja, dan biaya overhead pabrik.Biaya produk bersama muncul dari produksi secara simultan atas berbagai produk dalam proses yang sama. Ketika dua atau tiga produk di produksi dari sumber daya yang sama maka akan terbentuk biaya gabungan. 1.3 Manfaat a. Mengetahui Perbedaan anatara Produk bersama dengan Produk Sampingan b. Mengetahui metode-metode yang digunakan dalam Pruduk tersebut c.Mengetahui Perhitungan harga pokok Produk Bersama dan Produk Sampingan d. Mengetahui Pendapatan Harga Pokok produk Bersama dan Produk Sampingan BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian dan Sifat Produk Bersama Dan Produk Sampingan a. Produk bersama (joint-product) Produk Bersama adalah beberapa macam produk yang dihasilkan bersama- sama atau serempak dengan menggunakan satu macam atau beberapa macam bahan baku, tenaga kerja dan fasilitas pabrik yang sama dan masukkan (input) tersebut tidak diikuti jejaknya pada setiap macam produk tertentu. Biaya produk bersama bersifat homogen untuk seluruh produk sampai pada titik pisah. Nilai jual dari masing-masing produk bersama relatif sama sehingga tidak ada produk yang dianggap sebagi produk utama dan produk sampingan. Contoh: Pabrik penyulingan minyak mentah (crude oil) menghasikan minyak siap dikonsumsi berupa minyak gasolin, karosine, minyak diesel (solar), minyak bakar, minyak tanah, dll. b. Produk Sampingan (by-product) Istilah produk sampingan digunakan untuk suatu produk yang bernilai total relatif kecil dan diproduksi secara berbarengan dengan produk yang bernilai lebih besar. Produk yang nilainya lebih besar biasa disebut dengan produk utama. Produk sampingan juga bisa diartikan sebagaiproduk yang bukan tujuan utama operasi perusahaan tetapi tidak dapat dihindarkan terjadinya dalam proses pengolahan produk disebabkan sifat bahan yang diolah atau karena sifat pengolahan produk, kuantitas dan nilai produk sampingan relatif kecil dibandingkan dengan nilai keseluruhan produk. Pembedaan produk utama dan produk sampingan terletak pada nilai jualnya. Jika nilai jual salah satu produk relatif lebih kecil dari yang lainnya maka dikategorikan sebagai produk sampingan, sedangkan apabila produk-produk yang dihasilkan relatif sama maka dikategorikan sebagai produk bersama. Contoh: pada pabrik penggergajian kayu, kayu lapis dan papan kayu merupakan produk utama, sedangkan serbuk gergaji dan kayu bakar merupakan produk sampingan. c. Produk sekutu (coproduct) Produk sekutu dapat didefinisikn sebagai beberapa macam produk yang dihasilkan dalam waktu yang sama, tetapi tidak berasal dari proses pengolahan yang sama atau tidak dari bahan baku yang sama. Contoh : Pabrik penggergajian dapat menghasilkan papan kayu dan kayu lapis dari berbagai jenis kayu log (kayu gelonggongan) yang diproses sehingga macam produk yang dihasilkan dapat berupa papan kayu jati, kayu meranti, kayu kanfer, begitu pula dapat dihasilkan kayu lapis jati,meranti atau kanfer. Sifat Produk Bersama, Produk Sampingan Dan Produk Sekutu Produk bersama dan produk sekutu memiliki karakteristik sebagai berikut: a. Produk bersama dan produk sekutu merupakan tujuan utama kegiatan produksi. b. Dengan mengolah produk bersama, produsen tidak dapat menghindarkan diri untuk menghasilkan semua jenis produk bersama, jika ingin memproduksi salah satu diantara prduk bersama tersebut. c. Produk diproses secara bersamaan dan setiap produk mempunyai nilai yang relatif sama antara satu dengan yang lainnya. d. Setiap produk mempunyai hubungan fisik yang sangat erat dalam proses produksi. Apabila terjadi peningkatan kualitas untuk satu unit jenis produk yang dihasilkan, maka kualitas yang lain akan bertambah secara proporsional. e. Dalam produk bersama dikenal istilahSplit-Off Point adalah saat dimana produk-produk tersebut dapat diidentifikasi atau dipisah ke masing-masing produk secara individual. f. Setelah Split-Off Point (titik pisah) tersebut dapat dijual pada titik pisah (secara langsung) dan dapat juga dijual setelah pisah (setelah proses lebih lanjut) untuk mendapatkan produk yang lebih menguntungkan. Biaya yang dikeluarkan untuk memproses produk lebih lanjut disebut biaya proses lanjutan atau biaya setelah titik pisah (severable cost) Produk sampingan dapat digolongkan sesuai dengan dapat tidaknya produk tersebut dijual pada saat terpisah dari produk utama. a. Produksi sampingan yang dapat dijual setelah terpisah dari produk utama, tanpa memerlukan pengolahan lebih lanjut. b. Produk sampingan yang memerlukan proses pengolahan lebih lanjut setelah terpisah dari produk utama. 2.2 Akuntansi Produk Bersama Perusahaan yang menghasilkan produk bersama pada umumnya menghadapi masalah pemasaran berbagai macam produknya, karena masing-masing produk mempunyai masalah pemasaran dan harga jual yang berbeda. Manajemen biasanya ingin mengetahui kontribusi masing-masing produk pada pendapatan perusahan. Oleh karena itu, perlu diketahui secara teliti biaya yang dibebankan pada masing-masing produk sebagai dasar perhitungan harga pokok setiap produk. Alokasi Biaya merupakan pembebanan biaya secara proposional dari biaya tidak langsung atau biaya bersama ke objek biaya. Biaya bersama sulit diperhitungkan kepada masing-masing produk, oleh karena itu untuk memudahkan dalam perhitungan diperlukan alokasi biaya. Manfaat menghitung alokasi biaya dalam produk bersama adalah: 1. Menghitung harga pokok dan menentukan nilai persediaan untuk tujuan pelaporan keuangan internal dan eksternal. 2. Menilai persediaan untuk tujuan asuransi. 3. Menentukan nilai persediaan jika terjadi kerusakan terhadap nilai barang yang rusak. 4. Biaya bahan yang hancur. 5. Menetukan biaya departemen atau divisi untuk tujuan pengukuran kinerja eksekutif. 6. Pengaturan tarif karena adanya sebagian produk atau jasa yang diproduksi dikenakan peraturan harga. 7. Mengetahui besarnya kontribusi masing-masing produk bersama terhadap total pendapatan perusahaan. 8. Mengetahui seluruh biaya produksi yang dibebankan ke masing-masing produk bersama. a) Metode Nilai Pasar / Nilai Jual Relatif Metode ini adalah metode yang sangat populer karena dengan argumennya bahwa harga produk merupakan manifestasi dari biaya produksinya. Metode ini mengasumsikan bahwa setiap produk yang dihasilkan dalam proses produksi bersama memilki nilai jual atau nilai pasar yang berbeda. Perbedaan nilai pasar disebabkan tingkat pemakaian biaya yang berbeda. Metode ini berpendapat bahwa jika salah satu produk terjual lebih tinggi daripada yang lainnya, hal itu terjadi karena biaya yang dikeluarkan untuk memproduksinya juga lebih tinggi dibandingkan produk lain. Jadi dalam metode ini kelangkaan tidak mempunyai pengaruh dalam menentukan harga jual. Karena asumsi itulah, cara yang logis untuk mengalokasikan biaya bersama adalah berdasarkan pada nilai jual relatif masing-masing produk bersama. Terdapat dua metode dalam metode nilai jual relatif, yaitu: 1. Metode nilai pasar saat split-off point Metode ini digunakan ketika setelah split-off point tidak ada proses produksi lanjutan dan harga jual sudah diketahui pada saat itu. Biaya bersama (joint cost) dialokasikan ke masing-masing produk sesuai dengan perbandingan nilai jualnya terhadap nilai jual keseluruhan produk bersama. Contoh : PT “ABC” memproduksi 3 macam produk yaitu alfa, beta dan gamma. Biaya bersama yang dikeluarkan selama satu periode adalah sebsar Rp 20.000.000,00. Jumlah produksi dan harga jual masing-masing produk tertera pada table berikut: Produk Jumlah unit Harga unit Alfa 5.000 Rp 1000 Beta 10.000 Rp 1500 Gamma 7.000 Rp 1300 Penyelesaian : Produk Jumlah unit Harga unit Nilai jual Rasio Alokasi HPP/ unit Alfa 5.000 1000 5.000.000 22,62% 4.524.000 904,8 Beta 10.000 800 8.000.000 36,20% 7.240.000 724 Gamma 7.000 1300 9.100.000 41,18% 8.236.000 1.176,5 Jumlah 22.100.000 100% 20.000.000 2. Metode nilai jual hipotesis Apabila suatu produk tidak bisa dijual pada saat titik pisah, maka harga tidak dapat diketahui pada saat titik pisah. Produk tersebut memerlukan proses tambahan sehingga harga jual tidak dapat dikethui sebelum dijual (setelah titk pisah). Dasar yang dapat digunakan dalam mengalokasikan biaya bersama adalah harga pasar hipotesis. Harga pasar hipotesis adalah nilai jual suatu produk setelah diproses lebih lanjut dikurangi dengan biaya yang dikeluarkan untuk memproses lanjutan setelah pemisahan. Contoh : Dengan menggunakan data perusahaan PT. ABC pada contoh soal metode nilai pasar, diketahui biaya proses lanjutan masing-masing produk adalah sebagai berikut: Keterangan Produk Alfa Produk Beta Produk Gamma Unit Produksi 5.000 10.000 7.000 Harga Jual/unit Rp1.000 Rp800 Rp1.300 Biaya Proses lanjutan/unit Rp400 Rp300 Rp500 Produk bersama Hrg jual/ kg Biaya Tmbhan Nilai jual Hipotesis* Jmlh Prduk Nilai jual Rasio Alokasi** (20.000.000) HPP /kg Alfa 1.000 400 600 5.000 3.000.000 22,06% 4.412.000 882,4 Beta 800 300 500 10.000 5.000.000 36,76% 7.352.000 735,2 Gamma 1.300 500 800 7.000 5.600.000 41,18% 8.236.000 1.176,6 13.600.000 100% 20.000.000 *(Harga jual – biaya tambahan) **(rasio x 20.000.000) b) Metode rata-rata biaya per satuan Metode ini berupaya untuk mendistribusikan total biaya produksi gabungan ke berbagai produk atas dasar biaya per unit. Metode ini digunakan jika dari satu proses produksi bersama dihasilkan beberapa produk yang bisa diukur dalam satuan yang sama meskipun dalam kualitas yang berbeda-beda. Perusahaan yang menggunakan metode ini berpendapat bahwa semua produk yang dikerjakan dengan proses yang sama harus menerima bagian yang sebanding dengan total biaya gabungan berdasarkan unit yang diprosuksi. Penentuan biaya untuk setiap produk dihitung sesuai dengan proporsi kuantitas masing-masing produk yang dihasilkan. Contoh : Suatu perusahaan menghabiskan biaya Rp 2.000.000 untuk memproduksi 1000 liter produk dari minyak mentah. Rata-rata biaya produksi per unit adalah Rp 2.000 (Rp 2.000.000/1000) Produk Kuantitas Rata-rata biaya per satuan Alokasi biaya bersama Bensin 350 Rp2.000 Rp700.000 Pelumas 250 Rp2.000 Rp500.000 Minyak Tanah 300 Rp2.000 Rp600.000 Solar 100 Rp 2.000 Rp200.000 Jumlah 1000 Rp 2.000.000 c) Metode rata-rata tertimbang Pada banyak industri, metode-metode yang telah dibahas diatas tidak dapat memberika solusi yang memuaskan dalam mengalokasikan biaya bersama karena tidak mempertimbangkan segi kualitas dari suatu produk. Sehingga mucullah metode yang menggunakan bobot sebagai presentasi dari ukuran besarnya unit, kesulitan pembuatan, waktu yang dibutuhkan dan sebagainya sebagai dasar untuk mengalokasikan biaya bersama. Penentuan alokasi biaya bersama pada setiap produk didasarkan atas perkalian jumlah unit produk dengan angka penimbang, dan hasilnya digunakan sebagai dasar untuk alokasi. Contoh : Dari soal pada metode kedua (metode rata-rata biaya per satuan), diketahui bobot untuk bensin 4, pelumas 2, minyak tanah 3 dan solar 1. Alokasi biaya bersamanya sebagai berikut : Produk Jumlah produk Angka penimbang Jumlah produk x angka penimbang Alokasi biaya bersama (2.000.000) Bensin 350 4 1400 Rp 965.517 Pelumas 250 2 500 Rp344.826 Minyak tanah 300 3 900 Rp620.689 Solar 100 1 100 Rp. 68.966 Total 1000 2.900 Rp 2.000.000 d) Metode unit kuantitatif / satuan fisik Metode kuantitatif berupaya mendistribusikan total biaya gabungan berdasarkan satuan ukuran tertentu seperti kilogram, ton, liter, meter dan sebagainya. Jika produk bersama mempunyai ukuran yang berbeda maka harus ditentukan koefisien ekuivalesinya yang digunakan untuk mengubah satuan yang berbeda kedalam satuan yang sama. Metode ini beranggapan bahwa setiap produk dapat diidentifikasi sesuai dengan tingkat pemanfaatan bahan baku dalam ukuran satuan yang sama. Contoh : Berikut adalah data produk yang dihasilkan dari satu ton batu bara yang menghabiskan biaya sebesar Rp 1.000.000 : Produk Kuantitas(pon) Presentase (%) Alokasi Biaya Bersama Kokas 1.200 60% Rp 600.000 Ter Batu Bara 300 15% Rp 150.000 Gas 500 25% Rp 250.000 Jumlah 2.000 100% Rp 1.000.000 2.3 Perhitungan Harga Pokok Produk Sampingan Setelah mempelajari konsep dan cara perhitungan harga pokok produk gabungan, maka tidak lengkap jika tidak membahas harga pokok produk sampingan. Hal ini dapat dimengerti karena keduanya mempunyai hubungan yang erat. Dalam produk sampingan, yang menjadikan permasalahan adalah bagaimana memperlakukan pendapatan penjualan produk sampingan tersebut. Pengakuan adanya produk sampingan ini menyangkut perlakuan terhadap harga pokok produk sampingan, biaya untuk memproses produk sampingan, dan hasil penjualan produk sampingan. Alokasi biaya bersama kepada produk utama dan produk sampingan pada umumnya dianggap tidak perlu, karena nilai produk sampingan relatif rendah bila dibandingkan dengan produk utama. Tetapi dalam kenyataannya ada beberapa metode yang mengalokasikan biaya bersama kepada produk utama dan produk sampingan. Metode-metode akuntansi yang dapat diterima untuk menetapkan biaya produk sampingan dibagi dalam dua kategori, yaitu: a. Metode Tanpa Harga Pokok (Non-Cost Methods) Dalam metode ini, Harga pokok produk sampingan atau persediannya tidak diperhitungkan, tetapi memperlakukan pendapatan penjualan prduk sampingan sebagai pendapatan atau pengurang biaya prduksi produk utama. Dalam rangka perhitungan biaya persediaan, suatu nilai yang berdiri sendiri dapat dibebankan ke produk sampingan. Metode tanpa harga pokok adalah suatu metode dalam perhitungan produk sampingan tidak memperoleh alokasi biaya bersama dari pengolahan produk sebelum dipisah. Metode tanpa harga pokok dibagi menjadi 2 macam: 1. Produk sampingan dapat langsung dijual pada saat saat titik pisah (split-off point) atau pengakuan atas pendapatan kotor. Metode ini memperlakukan penjualan produk sampingan berdasarkan penjualan kotor. Hal ini dilakukan karena biaya persediaan final dari produk utama dianggap terlalu tinggi sehingga menanggung biaya yang seharusnya dibebankan pada produk sampingan. Dalam metode ini penjualan atau pendapatan produk sampingan dalam laporan laba rugi dapat dikategorikan sebagai berikut : a) Pendapatan penjualan produk sampingan dicatat sebagai penghasilan diluar usaha. Dalam metode ini pendapatan yang diperoleh dari penjualan produk sampingan dikurangi dengan returnya, dicatat dalam rekening “Pendapatan Penjualan Produk Sampingan” dan pada akhir periode akuntansi ditutup ke rekening Rugi-Laba. Rekening pendapatan penjualan produk sampingan dicantumkan dalam laporan Laba-Rugi pada kelompok penghasilan di luar usaha (other income). Metode ini tidak mencoba untuk menentukan harga pokok sampingan. Metode ini cocok bila digunakan pada perusahaan yang: - Nilai produk sampingnya tidak begitu penting atau tidak dapat ditentukan. - Penggunaan metode yang lebih teliti tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh. - Pemisahan produk sampingan dari produk utama tidak begitu jelas dan pembebanan harga pokok produk sampingan pada produk utama tidak mengakibatkan perbedaan yang mencolok pada harga pokok produk utama. Terdapat beberapa kekurangan pada metode pendapatan penjualan produk sampingan dicatat sebagai penghasilan diluar usaha, yaitu: - Apabila pada akhir periode akuntansi terdapat persediaan pokok sampingan, maka timbul masalah penilaian persediaan untuk tujuan pembuatan neraca perusahaan. Pada umumnya persediaan akhir produk sampingan tidak diadakan penilaian sehingga mengakibatkan harga pokok persediaan produk utama lebih besar. - Dapat mengakibatkan perbandingan pendapatan dan biaya yang kurang tepat karena perbedaan periode akuntansi. Pada saat produk sampingan selesai diproduksi tidak ada pencatatan jurnal, pencatatan dilakukan ketika produk dijual. Apabila produksi dan penjualannya tidak dalam satu periode maka perhitungan pendapatan dan biaya menjadi kurang tepat. - Tidak adanya pengawasan dari terhadap persediaaan produk sampingan mengakibatkan rawan terjadi penggelapan. - Dapat mengaburkan gambaran menyeluruh tentang hasil usaha perusahaan. Contoh : Diketahui data dari kegiatan operasional perusahaan “ABC” sebagai berikut: Unit Produksi Produk Utama 16.200 unit Unit Penjualan Produk Utama 13.500 unit Unit Persediaan Awal Produk Utama 500 unit Harga Jual per Unit Rp750 Biaya produksi/unit produk utama Rp500 Hasil Penjualan Produk Sampingan (2.000xRp300) Rp600.000 Beban Pemasaran dan Administrasi Produk Utama Rp2.925.000 Laporan laba-rugi sebagai berikut: Penjualan produk utama Rp 10.125.000 Harga Pokok Penjualan : Persediaan awal (500xRp 500) Rp 250.000 Total biaya produksi (16.200 x Rp 500) Rp 8.100.000 + Tersedia dijual Rp 8.350.000 Persediaan akhir (3.200 x Rp 500) Rp 1.600.000 - Rp 6.750.000- Laba Kotor Rp 3.375.000 Beban pemasaran dan administrasi Rp 2.925.000- Laba operasi Rp 450.000 Pendapatan lain-lain : Pendapatan penjualan produk sampingan Rp 600.000+ Laba sebelum pajak Rp 1.050.000 Pendapatan penjualan produk sampingan dijadikan sebagai pendapatan lain-lain sehingga akan menambah laba operasi secara langsung. b) Pendapatan penjualan produk sampingan dicatat sebagai tambahan pendapatan penjualan produk utama. Metode ini merupakan variasi dari metode pertama. Semua biaya produksi dikurangkan dari pendapatan penjualan semua produk (baik utama maupun sampingan) untuk mendapatkan laba bruto. Dalam metode ini tidak ada alokasi biaya bersama seperti dalam metode pertama. Dengan menggunakan data perusahaan “ABC”, maka laporan laba-rugi menggunakan metode ini akan tampak sebagai berikut: Penjualan Rp 10.125.000 Pendapatan penjualan produk sampingan Rp 600.000+ Penjualan bersih Rp 10.725.000 Harga Pokok Penjualan : Persediaan awal (500xRp 500) Rp 250.000 Total biaya produksi (16.200 x Rp 500) Rp 8.100.000 + Tersedia dijual Rp 8.350.000 Persediaan akhir (3.200 xRp 500) Rp 1.600.000 - Rp 6.750.000- Laba Kotor Rp 3.975.000 Beban pemasaran dan administrasi Rp 2.925.000- Laba operasi Rp 1.050.000 Dari laporan laba rugi diatas, ditampilkan Rp600.000 dari penjualan produk sampingan sebagai tambahan penjualan produk utama. Akibatnya total pendapatan menjadi Rp 10.725.000,00. Sedangkan angka lainnya tetap sama. c) Pendapatan penjualan produk sampingan dicatat sebagai pengurang harga pokok penjualan. Dari data perusahaan “ABC”, jika dibuat laporan laba-rugi dengan metode in maka akan menjadi: Penjualan Rp 10.125.000 Harga Pokok Penjualan : Persediaan awal (500xRp 500) Rp 250.000 Total biaya produksi (16.200 x Rp 500) Rp 8.100.000 + Tersedia dijual Rp 8.350.000 Persediaan akhir (3.200 x Rp 500) Rp 1.600.000 - Harga pokok penjualan Rp 6.750.000 Pendapatan penjualan produk sampingan Rp 600.000 - Rp 6.150.000 - Laba Kotor Rp 3.975.000 Beban pemasaran dan administrasi Rp 2.925.000 - Laba operasi Rp 1.050.000 Dalam kasus ini, hasil penjualan produk sampingan sebesar Rp600.000 dikurangkan pada harga pokok penjualan sehingga HPP menjadi Rp6.150.000 (HPP sebelum dikurangkan sebesar Rp 6.750.000). d) Pendapatan penjualan produk sampingan dicatat sebagai pengurang total biaya produksi. Pada metode ini, hasil penjualan produk sampingan sebesar Rp600.000 dikurangkan pada total biaya produksi sebesar Rp 8.100.000 sehingga menghasilkan biaya produksi netto sebesar Rp7.500.000. Pegurangan ini menyebabkan biaya per unit rata-rata menjadi Rp464,07(7.500.000+250.000 : 16.700) Konsekuansinya persediaan akhir sebesar Rp 1.600.000,00 menjadi Rp1.485.024,00 Laporan laba rugi akan tampak sebagai berikut : Penjualan Rp 10.125.000 Harga Pokok Penjualan : Persediaan awal (500x500) Rp 250.000 Total biaya produksi (16.200 x 500) Rp 8.100.000 Pendapatan penjualan PS Rp 600.000- Rp 7.500.000+ Tersedia dijual Rp 7.750.000 Persediaan akhir (3.200 x 464,07) Rp 1.485.024 - Rp 6.264.976 - Laba Kotor Rp 3.860.024 Beban pemasaran dan administrasi Rp 2.925.000 - Laba operasi Rp 935.024 2. Produk sampingan memerlukan proses lanjutan setelah dipisah dari produk utama atau pengakuan atas pendapatan bersih. Dalam metode ini disadari kebutuhan untuk membebankan sebagian biaya ke produksi sampingan. Tetapi bukan berarti mengalokasikan biaya produk utama ke produk sampingan. Biaya pemrosesan dan pemasaran produk sampingan setelah pemisahan dicatat dalam perkiraan yang berbeda dengan produk utama. Angka-angka yang ada tetap akan diperhitungkan didalam laporan laba-rugi sesuai dengan metode yang ada pada metode pertama. Ayat jurnal dalam metode ini juga terdiri atas pembebanan biaya setelah pemisahan (proses lanjutan) terhadap hasil penjualan produk sampingan. Beban pemasaran dan administrasi juga dialokasikan kedalam produk sampingan sesuai tarif yang telah direncanakan sebelumnya. Dalam metode ini hasil penjualan bersih produk sampingan dapat dihitung, yaitu : Penjualan/pendapatan produk sampingan Rp xxxxxx Biaya proses lanjutan produk sampingan Rp xxxxxx Biaya pemasaran dan biaya administrasi Rp xxxxxx + Rp xxxxxx + Penjualan/ Pendapatan Bersih Produk Sampingan Rp xxxxxx Pendapatan bersih produk sampingan inilah yang nantinya akan dimaksukkan pada perhitungan laporan laba-rugi. Seperti metode pertama, dalam menghitung harga pokok produk sampingan metode kedua juga bisa dilkaukan dengan metode-metode yang ada pada metode pertama, yaitu: 1. Diperlakukan sebagai penghasilan diluar usaha atau pendapatan lain-lain. 2. Diperlakukan sebagai penambah penjualan atau pendapatan produk utama. 3. Diperlakukan sebagai pengurang harga pokok penjualan. 4. Diperlakukan sebagai pengurang biaya produksi. b. Metode-Metode Harga Pokok (Cost Methods) Dalam metode ini pengalokasian biaya produk sampingan hampir sama dengan produk bersama yaitu sebagian biaya bersama dialokasikan kepada produk sampingan dan menentukan harga pokok persediaan produk sampingan dengan biaya yang dialokasikan tersebut. Ada dua metode yang berdasarkan dpada metode harga pokok, yaitu: 1. Metode biaya pengganti Metode biaya pengganti biasanya digunakan pada perusahaan yang produk sampingannya digunakan sendiri, sehingga tidak perlu membeli bahan dari pemasok luar. Harga pokok yang diperhitungkan adalah sebesar harga beli atau biaya pengganti (replacement cost) yang berlaku di pasar. Harga pokok ini kemudian dikreditkan pada rekening Barang Dalam Proses-Biaya Bahan Baku (BDP-BBB), sehingga mengurangi biaya produksi produk utama. Pengurangan biaya produksi produk utama ini akan mengakibatkan harga pokok persediaan produk utama menjadi lebih rendah. Contoh: Misalkan diketahui data sebagai berikut : Jumlah biaya produksi untuk 10.000kg produk utama 700.000 Pendapatan penjualan (9000 x 120) 1.080.000 Biaya pengganti produk sampingan yang digunakan dalam pengolahan produk utama 50.000 Biaya pemasaran dan administrasi&umum 100.000 Persediaan akhir produk 1000kg Laporan laba rugi : Pendapatan penjualan produk utama Rp 1.080.000 HPP: Biaya produksi Rp 700.000 Dikurangi: biaya pengganti produk smpingan Rp 50.000 - Rp 650.000 Dikurangi: Persediaan akhir (1000kg x Rp65)* Rp 65.000- Rp 585.000- Laba bruto Rp 495.000 Biaya pemasaran dan admnstrasi&umum Rp 100.000- Laba bersih sebelum PPh Rp 395.000 *Rp650.000 : 10.000kg = Rp65 2. Metode pasar Metode pasar juga disebut dengan metode pembatalan biaya (reversal cost methods). Metode ini sebenarnya hampir sama dengan metode tanpa harga pokok-pendapatan produk sampingan mengurangi biaya produksi. Tetapi ada seedikit perbedaan yaitu kalau pada metode pertama (metode tanpa harga pokok-pendapatan produk sampingan mengurangi biaya produksi) yang dikurangkan dari total biaya produksi adalah pendapatan penjualan sesungguhnya produk sampingan, sedangkan pada metode nilai pasar yang dikurangkan adalah taksiran nilai pasar produk sampingan. Metode ini berusaha untuk menaksir biaya produk sampingan berdasarkan nilai pasarnya. Contoh : Misalkan diketahui perusahaan XYZ memproduksi produk utama sebanyak 900 buah dan produk sampingan sebanyak 100 buah. Produk sampingan jika dijual akan laku sebesar Rp 500/buah. Biaya bersama yang dikeluarkan sebanyak Rp1.600.000. hitunglah harga pokok produk utama dan produk sampingan! BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Biaya produk bersama muncul dari produksi secara simultan atas berbagai produk dalam proses yang sama. Ketika dua atau tiga produk di produksi dari sumber daya yang sama maka akan terbentuk biaya gabungan. Biaya gabungan terjadi sebelum titik pisah (split-off). Titik pisah adalah saat dihasilkannya dua atau lebih produk bersama, dimana pada saat itu produk bersama bisa langsung dijual atau diproses lebih lanjut. Pengakuan adanya produk sampingan ini menyangkut perlakuan terhadap harga pokok produk sampingan, biaya untuk memproses produk sampingan, dan hasil penjualan produk sampingan. Alokasi biaya bersama kepada produk utama dan produk sampingan pada umumnya dianggap tidak perlu, karena nilai produk sampingan relatif rendah bila dibandingkan dengan produk utama. 3.2 Saran Biaya Produk bersama juga bisa diartikan sebagai biaya yang dikeluarkan sejak saat mula-mula bahan baku diolah sampai dengan saat berbagai macam produk dapat dipisahkan identitasnya. Hal ini menjadikan masalah baru bagi perusahaan dalam perhitungan akuntansinya jika sesuatu perusahaan tidak memahami hal ini, Oleh sebab itu sangat penting untuk bias memahai makalah ini karena makalah ini sudah membahas tentang Biaya Produk bersama dan Produk Sampingan. Daftar pustaka http://asmarhy.blogspot.co.id/2015/07/makalah-akuntansi-biaya.html?m=1

PENGANTAR AKUNTANSI

KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan Makalah Akuntansi yang bertema “Akuntansi dan Aktiva Tetap Berwujud dan Tidak Berwujud” tepat pada waktunya. Tema yang kita bahas dalam makalah ini berhubungan dengan akuntansi dan aktiva tetap. Hal ini dilakukan agar kita semua dapat mengetahui secara rinci perihal pokok bahasan tersebut. Makalah Akuntansi ini kami susun untuk memenuhi tugas dari dosen pembimbing mata kuliah Pengantar Akuntansi. Penyusun menyadari, bahwa makalah ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran dari pembaca sangat kami butuhkan guna kesempurnaan di masa mendatang. Terakhir, tak lupa penyusun ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan makalah ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. Semoga makalah Pengantar Akuntansi yang kami susun dapat bermanfaat. Banjarmasin, Januari 2017 Penyusun DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL ………………………………………………………………….. i KATA PENGANTAR…………………………………………………………………ii DAFTAR ISI…………………………………………………………………………… iii DAFTAR GAMBAR…………………………………………………………………..IV DAFTAR TABEL……………………………………………………………………….V BAB I : PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang……………………………………………………………………1 1.2 Rumusan Masalah……………………………………………………………….1 1.3 Tujuan………………………………………………………………………………1 BAB II : PEMBAHASAN 2.1 Definisi Akuntansi ……………………………………………………………… 2 2.2 Pemakaian Laporan Keuangan……………………………………………… 2 2.3 Bidang-Bidang Akuntansi ……………………………………………………. 2 2.4 Prinsip-Prinsip Akuntansi…………………………………………………… 2 2.5 Jenis-Jenis Laporan Keuangan…………………………………………….. 2 2.6 Pengertian Aktiva …………………………………………………………….. 2 2.7 Pengertian Aktiva Tetap…………………………………………………….. 2 2.8 Sifat Aktiva Tetap……………………………………………………………… 2 2.9 Penggolongan Aktiva Tetap…………………………………………………. 2 2.10 Aktiva Tetap Berwujud ………………………………………………………. 2 BAB III: PENUTUP 3.1 Kesimpulan………………………………………………………………………….. 3 3.2 Saran ………………………………………………………………………………….. 3 DAFTAR PUSTAKA DAFTAR GAMBAR DAFTAR TABEL BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Secara umum akuntansi mencakup kegiatan pendapatan dimulai dari transaksi dicatat untuk pertama kali dalam jurnal hingga menjadi laporan keuangan. Sehingga dapat dikatakan bahwa akuntansi sangatlah penting dalam kegiatan sehari-hari terutama bagi operasi perusahaan dalam satu periode. Di dalam akuntansi kita telah mengenal proses penyusunan laporan keuangan yang mana terdapat nama-nama akun dan nomor-nomor akun yang sesuai dengan ketentuan perusahaan. Proses akuntansi diantaranya mulai dengan bukti transaksi, jurnal (jurnal umum dan jurnal khusus), posting buku besar, neraca saldo, jurnal penyesuaian, neraca lajur, laporan keuangan (laporan laba rugi, neraca, laporan perubahan ekuitas), jurnal penutup, neraca saldo setelah pentupan, dan jurnal balik. Dari tahapan diatas laporan keuangan neraca terdiri dari aktiva lancar, aktiva tetap, kewajiban dan modal. Dan yang akan dibahas kali ini adalah aktiva tetap, yaitu berbagai jenis aktiva dapat digunakan lebih dari satu periode untuk operasi perusahaan. Aktiva tetap terdiri dari aktiva tetap berwujud dan tidak berwujud. Oleh karena itu perlunya untuk mengetahui serta memahami secara rinci tentang aktiva tetap baik aktiva tetap berwujud maupun tidak berwujud. Dengan cara demikian kita mampu mengaplikasikan apa saja yang terdapat di dalam aktiva tetap sebuah perusahaan. 1.2 RUMUSAN MASALAH 1. Apa pengertian akuntansi ? 2. Apa arti penting dari aktiva tetap? 3. Apa saja sifat-sifat dari aktiva tetap? 4. Bagaimana penggolongan dan klasifikasi dari aktiva tetap? 5. Apa perbedaan antara aktiva tetap berwujud dan tidak berwujud? 1.3 TUJUAN 1. Mengetahui pengertian dari akuntansi dan aktiva sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. 2. Mengetahui arti penting dari aktiva tetap. 3. Mengetahui sifat-sifat dari aktiva tetap. 4. Mengetahui penggolongan dan klasifikasi pada aktiva tetap. 5. Mengetahui secara umum aktiva berwujud dan tidak berwujud. BAB II PEMBAHASAN 2.1 DEFINISI AKUNTANSI Definisi dari sudut pemakai : Akuntansi adalah suatu disiplin yang menyediakan informasi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan secara efisien dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan suatu organisasi. Definisi dari sudut proses kegiatan Akuntansi adalah proses pencatatan, penggolongan, peringkasan, pelaporan, dan penganalisisan data keuangan suatu organisasi. 2.2 Pemakai Laporan Keuangan Manajer Investor Kreditur Instansi Pemerintah Organisasi Nirlaba Pemakai Lainnya 2.3 Bidang-bidang Akuntansi : Akuntansi Publik : – Auditing – Akuntansi Perpajakan – Konsultasi Manajemen Akuntansi Intern : – Akuntansi Biaya – Penganggaran – Perancangan system informasi – Pemeriksaan Intern 2.4 Prinsip-prinsip Akuntansi : – Konsep entitas – Prinsip Obyektif – Prinsip Cost 2.5 JENIS – JENIS LAPORAN KEUANGAN I. LAPORAN LABA RUGI Laporan ini memberikan informasi tentang hasil – hasil operasi perusahaan selama periode tertentu. Komponen yang ada di dalam laporan laba rugi antara lain : PENJUALAN Penjualan adalah pendapatan yang diperoleh dari penyerahan barang atau jasa kepada langganan dalam periode tertentu HARGA POKOK PENJUALAN Harga Pokok Penjualan adalah keseluruhan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh atau mendapatkan barang yang dijual. Apabila barang yang dijual dibuat sendiri oleh perusahaan (manufaktur) sebelum harga pokok penjualan ditetapkan maka dihitung lebih dahulu besarnya harga pokok produksi yaitu seluruh biaya – biaya yang dikeluarkan untuk membuat atau memproduksi barang yang akan dijual tersebut baik biaya bahan yang dipakai, tenaga kerja maupun biaya overhead pabrik. BIAYA OPERASI Biaya operasi adalah biaya – biaya yang dikeluarkan dalam rangka untuk mmbiayai aktivitas operasi perusahaan baik administrasi maupun penjualan. Biaya ini dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu : Biaya Penjualan adalah biaya yang dikeluarkan dan terkait dengan kegiatan penjualan. Biaya Administrasi Umum adalah biaya yang dikeluarkan dan terkait dengan kegiatan di bagian kantor (administrasi umum) PENDAPATAN DAN BIAYA DI LUAR USAHA / OPERASI Pendapatan dan Biaya Di Luar Usaha adalah semua pendapatan yang diperoleh atau beban yang timbul dari kativitas – aktivitas di luar usaha utama perusahaan POS – POS LUAR BIASA Pos – pos luar biasa adalah laba atau rugi yang timbul di luar usaha utama yang bersifat insidentil. Ciri-ciri laba atau rugi luar biasa adalah : bersifat tidak normal, tidak sering tertinggi. PAJAK PENGHASILAN Pajak penghasilan yang dihitung dari laba bersih sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Laporan perubahan modal adalah laporan yang menunjukkan perubahan ekuitas selama periode tertentu. Contoh : PT. KUSUMA Laporan Laba Ditahan 31 Desember 2000 Saldo laba ditahan, 1 Januari 2000 xxxxxxxx Laba bersih tahun 2000 xxxxxxxx Pembayaran Deviden (xxxxxxxx) Saldo laba ditahan, 31 Desember 2000 xxxxxxxx 2.6 PENGERTIAN AKTIVA Aktiva ialah kekayaan perusahaan yang berwujud dan tidak berwujud, serta pengeluaran yang belum dialokasikan atau biaya yang masih harus dialokasikan pada penghasilan yang akan datang. Pengertian aktiva menurut beberapa orang ahli sebagai berikut : a. Menurut Dra. Lanita Winata, Akuntan (1994, hal 55) menjelaskan : “Aktiva ialah Sejumlah kekayaan atau sumber-sumber ekonomi yang dimiliki oleh suatau perusahaan berupa uang, barang dan hak yang timbul dari transaksi-transaksi yang terjadi di masa lampau dan dapat memberikan manfaat di masa yang akan datang”. b. Menurut Standar Akuntansi Keuangan, dalam kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan (2002, hal 13, paragraf 49) menjelaskan : “Aktiva ialah Sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh oleh perusahaan”. Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa, Aktiva ialah Kekayaan atau sumber-sumber daya yang dimiliki dan dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari transaksi-transaksi yang terjadi di masa lampau dan diharapkan akan memberi manfaat di masa depan. Aktiva Lancar ialah aktiva yang berupa kas dan mempunyai jangka waktu yang pendek. Yang termasuk dalam aktiva lancar ialah : a. Kas, uang tunai untuk membiayai operasional perusahaan. b. Investasi jangka pendek, investasi yang sifatnya sementara hanya untuk memanfaatkan uang yang belum dibutuhkan dalam operasi. c. Piutang wesel, tagihan perusahaan kepada pihak lain yang dinyatakan dalam perjanjian yang diatur dalam undang-undang. d. Piutang dagang, tagihan kepada pihak lain sebagai akibat penjualan barang dagangan secara kredit. e. Persediaan, baik persediaan barang mentah, barang dalam proses maupun barang jadi. f. Piutang penghasilan, penghasilan yang sudah menjadi hak perusahaan tetapi belum diterima pembayarannya. g. Persekot/uang muka/biaya dibayar di muka, pengeluaran untuk memperoleh jasa atau prestasi dari pihak lain. Pengeluaran itu belum menjadi biaya periode sekarang melainkan pada periode berikutnya. Aktiva tidak lancar ialah aktiva yang tidak berupa kas dan mempunyai jangka waktu yang panjang. 2.7 PENGERTIAN AKTIVA TETAP Aktiva tetap ialah aktiva tetap berwujud yang mempunyai nilai guna ekonomis jangka panjang, dimiliki perusahaan untuk menjalankan operasi guna menunjang perusahaan dalam mencapai tujuan dan dimiliki perusahaan tidak untuk dijual kembali agar diperoleh laba atas penjualan tersebut. Pengertian aktiva tetap berwujud dikemukakan oleh beberapa orang ahli sebagai berikut : a. Menurut Zaki Baridwan (1992, hal 271) menjelaskan : “Aktiva tetap berwujud yang sifatnya relatif permanen (menunjukkan sifat bahwa aktiva yang bersangkutan dapat digunakan dalam jangka waktu yang relatif cukup lama) yang digunakan dalam kegiatan perusahaan”. b. Menurut Standar Akuntansi Keuangan (2002, Nomor 16.2 Paragraf 05) “Aktiva tetap adalah aktiva tetap berwujud yang digunakan dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun terlebih dahulu yang digunakan dalam operasi perusahaan. Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun”. Dari definisi diatas dapat disimpulkan sifat-sifat tetap berwujud digunakan dalam operasional perusahaan, tidak untuk diperdagangkan, umur ekonomi lebih dari satu tahun yang sifatnya relatif tetap atau permanen dan berwujud fisik artinya dapat dilihat dan dirasakan dengan panca indera. 2.8 SIFAT AKTIVA TETAP Meskipun semua aktiva memiliki beberapa ciri dasar yang umum, aktiva tetap memiliki ciri-ciri tambahan sebagai berikut : 1. Aktiva tetap merupakan barang-barang fisik yang dimiliki untuk memperlancar/mempermudah produksi barang-barang lain atau untuk menyediakan jasa-jasa bagi perusahaan atau para pelanggannya dalam kegiatan normal perusahaan. 2. Semua aktiva tetap memiliki usia terbatas, pada akhir usianya harus dibuang atau diganti. 3. Nilai aktiva tetap berasal dari kemampuannya untuk mengesampingkan pihak lain dalam mendapatkan hak – hak yang sah atas penggunanya dan bukan dari pemaksaan dari suatu kontrak. 4. Aktiva tetap seluruhnya nonmoneter : manfaatnya diterima dari penggunaan atau penjualan jasa-jasa dan bukan dari pengubahannya menjadi sejumlah uang tertentu. 5. Pada umumnya jasa yang diterima dari ativa tetap meliputi suatu periode yang lebih panjang dari satu tahun atau satu siklus operasi perusahaan. Akan tetapi terdapat terkecualian. Misalnya suatu bangunan atau peralatan tidak klasifikasikan kembali sebagai aktiva lancar bilamana sisa manfaatnya kurang dari satu tahun. Dalam beberapa kasus seperti halnya,beberapa unsur memiliki usia asli yang lebih pendek dari pada satu siklus operasi perusahaan. Unsur-unsur aktiva tetap mempunyai ciri umum dan memiliki beberapa tujuan pelaporan keuangan yang sama. Salah satu tujuan ini di dasarkan kepada keseragaman mereka dalam proses akuntansi. Aktiva tetap dimiliki untuk mendapatkan jasa-jasanya di masa mendatang : karena itu aktiva tetap dibebankan sebagai biaya usia manfaatnya dengan cara yang sama seperti biaya di bayar dimuka (prepaid expense). Perbedaan pokok antara biaya dibayar dimuka dan aktiva tetap terletak pada usia aktiva tersebut. Biaya dibayar dimuka biasanya di bebankan sebagai ongkos selama siklus kegiatan berjalan atau satu tahun,tergantung mana yang lebih lama,sedangkan aktiva tetap di bebankan sebagai biaya selama satu periode yang lebih panjang. Tetapi jika keseragaman dalam proses akuntansi itu di anggap sebagai tujuan utama klasifikasi maka pos-pos tidak berwujud yang usianya terbatas mungkin harus di sertakan pula di dalamnya tetapi klasifikasi menurut proses akuntansi bukanlah tujuan yang relevan. Tujuan kedua dalam penguraian dan pengukuran pos-pos aktiva tetap adalah memberikan indikasi jumlah fisik atau kapasitas produksi yang dimiliki perusahaan dan juga beberapa petunjuk mengenai usia relatifnya serta taksiran masa pakainya yang akan datang. Semua informasi itu tidak mungkin terpenuhi dengan sejumlah angkadalam rupiah. Namun demikian untuk aktiva atau aktiva tertentu mungkin lebih relevan jika digunakan basis penilaian input daripada nilai likuidasinya : dan suatu penilaian yang di dasarkan pada tafsiran nilai barang atau jasa atau arus kas di masa mendatang tidak mungkin di pergunakan sebagai pengukur baik secara teoritis maupun praktis. Suatu jumlah akumulasi penyusutan yang di kurangkan dari suatu nilai input tidak dapat menghasilkan gambaran yang cukup tentang kondisi atau usia relatif aktiva tetap tersebut. Tujuan ketiga adalah tujuan yang penting dari klasifikasi dan penilaian aktiva tetap untuk menyajikan suatu gambaran mengenai kegiatan suatu perusahaan sebagaimana pengelompokkan moneter dan aktiva lancar menunjukkan informasi mengenai kegiatan perusahaan, demikian pula halnya dengan pengelompokkan investasi dalam pos-pos modal. Jumlah relatif modal yang di tanamkan dalam aktiva tetap merupakan informasi yang relevan bagi penanam modal dan para kreditur, karena hal itu mungkin dapat menambah informasi untuk membantu meramal arus kas di masa depan dan memberikan petunjuk mengenai periode sebelum perusahaan berkesempatan menanamkan kembali sumber dayanya untuk penggunaan yang sama atau penggunaan lainnya tanpa adanya keharusan likuidasi (forced liquidation). Dalam perusaan Public Utility (pelayanan umum seperti PLN, TELKOM, GAS, dll) dan dalam berbagai perusahaan jasa lainnya, jumlah yang ditanamkan sebagai pos-pos modal jangka panjang merupakan kelompok terpenting sebagai sumber daya penghasilan di masa mendatang. Karena alasan inilah maka sebagian besar public utility menyajikan pos-pos aktiva tetap pada bagian pertama dalam neraca, mendahului aktiva lancar. Pos-pos aktiva tetap nonoperasional biasanya disajikan di neraca dalam kelompok yang terpisah, meskipun masalah penilaian dan penyusutanya sama dengan aktiva tetap operasi. Karena itu sebagian besar uraian berikut akan dikaitkan baik dengan unsur-unsur aktiva tetap operasional maupun non operasional. 2.9 PENGGOLONGAN AKTIVA TETAP 1. AKTIVA TETAP BERWUJUD Adalah aktiva-aktiva yang berwujud yang sifatnya relatif permanen yang digunakan dalam kegiatan perusahaan yang normal. Istilah relatif permanen menunjukan sifat dimana aktiva yang bersangkutan dapat digunakan dalam jangka waktu yang relatif cukup lama. AkitIva tetap berwujud yang dimiliki oleh suatu perusahaan dapat mempunyai macam-macam bentuk seperti tanah, bangunan, mesin-mesin dapat alat-alat, kendaraan, mebel dan lain-lain. Dari macam-macam aktiva tetap berwujud di atas untuk tujuan akutansi dilakukan pengelompokan sebagai berikut : a) Aktiva tetap yang umurnya tidak terbatas seperti tanah untuk letak perusahaan, pertanian dan peternakan. b) Aktiva tetap yang umurnya terbatas dan apabila sudah habis masa penggunaannya bias diganti dengan aktiva yang sejenis. c) Aktiva tetap yang umurnya terbatas dan apabila sudah habis masa penggunaannya tidak dapat diganti dengan aktiva yang sejenis. v Klasifikasi Aktiva Tetap Berdasarkan Jenis Aktiva tetap biasanya digolongkan menjadi empat kelompok, yaitu: 1. Tanah, seperti tanah yang digunakan sebagai tempat berdirinya gedung-gedung perusahaan. 2. Perbaikan tanah, seperti jalan-jalan diseputar lokasi perusahaan yang dibangun oleh perusahaan, tempat parkir, dan pagar. 3. Gedung, seperti kantor, toko, pabrik, dan gudang. 4. Peralatan, seperti peralatan kantor, peralatan pabrik, mesin-mesin, kendaraan, dan mebel. v Sudut Substansi Aktiva tetap dapat dibagi: 1. Tangible Assets atau Aktiva berwujud seperti Lahan, Mesin, Gedung dan Peralatan. 2. Intangible Assets atau Aktiva yang tidak berwujud seperti HGU, HGB, Goodwill, Patents, Copyright, Hak Cipta, Franchise, dan lain-lain. v Sudut Disusutkan Atau Tidak 1. Depreciated Plant asset yaitu aktiva tetap yang disusutkan seperti Building (Bangunan), Equipment (Peralatan), Machinary (Mesin), Inventaris dan lain-lain. 2. Undepreciated Plant Asset yaitu aktiva yang tidak dapat disusutkan seperti Land (Lahan). 2. AKTIVA TETAP TIDAK BERWUJUD Aktiva tidak berwujud adalah aktiva tetap perusahaan yang secara fisik tidak dapat dinyatakan. Contoh Aktiva tidak berwujud adalah hak paten, hak cipta hak merek, biaya riset dan pengembangan biaya ditangguhkan serta hak pengusahaan sumber alam. Aktiva tidak berwujud dapat diperoleh melalui pembelian atau dikembangkan sendiri oleh perusahaan. Apabila suatu aktiva tidak berwujud diperoleh dengan membeli dari pihak luar, maka disamping harga beli yang termasuk sebagai harga perolehan (cost) adalah biaya – biaya tambahan untuk mendapatkannya seperti biaya yang dibayarkan kepada pemerintah dan notaries serta biaya administrasi yang berhubungan. Apabila suatu aktiva tidak berwujud diperoleh dengan jalan mengembangkan sendiri ,maka termasuk dalam harga perolehan adalah biaya-biaya bahan, peralatan, dan fasilitas, biaya gaji dan upah dan biaya tidak langsung misalnya alokasi biaya administrasi dan umum. Aktiva tidak berwujud mungkin timbul dari: 1. Pemerintah-seperti hak paten, hak cipta, frenchis, merek dagang, dan nama dagang. 2. Perusahaan lain, misalnya pembelian yang mencakup pembayaran untuk goodwill. 3. Perjanjian tertentu-seperti frenchise dan lease. Ciri- ciri aktiva tetap tidak berwujud 1. Dapat dipisahkan, yaitu kemampuannya untuk menjadi terpisah atau terbagi dari BPR dan dapat dijual, dialihkan, dilisensikan, disewakan atau ditukarkan melalui suatu kontrak terkait aset atau kewajiban secara individual atau secara bersama. 2. Muncul dari hak kontraktual atau hak hukum lainnya, terlepas apakah hak tersebut dapat dialihkan atau dapat dipisahkan dari BPR atau dari hak dan kewajiban lainnya. 3. Aset Tidak Berwujud dapat diperoleh secara eksternal melalui perolehan secara terpisah dan pertukaran aset, atau dihasilkan secara internal. 4. Aset Tidak Berwujud hanya dapat diakui apabila berasal dari eksternal. Sedangkan biaya penelitian dan pengembangan yang terkait dengan upaya menghasilkan aset tidak berwujud secara internal tidak dapat diakui sebagai Aset Tidak Berwujud, kecuali merupakan bagian dari perolehan aset lain. 2.10. AKTIVA TETAP BERWUJUD (PEROLEHAN, PENYUSUTAN DAN PELAPORAN) Kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan disebut aktiva atau harta ( assets ). Aktiva menunjukan bentuk kekayaan yang dimiliki perusahaan yang merupalan sumber daya (resources) bagi perusahaan untuk melakukan usaha. Setiap perusahaan memiliki laporan keuangan .Laporan keuangan adalah laporan yang dirancang untuk para pembuat keputusan, terutama pihak diluar perusahaan, mengenai posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan. Laporan keuangan terdiri dari neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas. Neraca adalah laporan keuangan yang dapat memberi informasi tentang sumber-sumber daya yang dimiliki perusahaan dan sumber pembelanjaan untuk memperolehnya. Laporan ini menyajikan posisi keuangan perusahaan yang didalamnya terdiri dari tiga komponen penting yaitu aktiva, kewajiban dan modal. Aktiva dapat dibedakan menjadi dua, yaitu aktiva lancar dan aktiva tetap. Aktiva Tetap Aktiva tetap adalah aktiva yang jangka waktu pemakaiannya lama digunakan dalam kegiatan perusahaan, dimiliki tidak untuk dijual kembali dalam kegiatan normal perusahaan serta nilainya cukup besar. Aktiva ini digolongkan menjadi aktiva tetap berwujud (tangible fixed assets ) dan aktiva tidak berwujud ( intangible assets ). Tidak ada criteria standar mengenai jangka waktu pemakaian minimal untuk membedakan aktiva tetap dengan aktiva lainnya. Walaupun demikian, pemakaian lebih dari satu tahun, pada umumnya digunakan sebagai pedoman. Kriteria lain adalah aktiva tersebut harus dipakai dalam kegiatan perusahaan dan tidak untuk dijual kembali. Hanya aktiva yang nilainya tinggi saja yang biasanya dikelompokan sebagai aktiva tetap. Harga Perolehan Semua biaya yang terjadi untuk memperoleh suatu aktiva tetap sampai tiba ditempat dan siap dipakai harus dimasukkan sebagai bagian dari harga perolehan (cost) aktiva yang bersangkutan. Contoh : apabila perusahaan membeli sebuah tanah dengan harga Rp.20.000.000 dan untuk biaya notarisnya Rp.400.000, biaya balik nama sebesar Rp.300.000dan komisi kepada makelar Rp.200.000 maka harga perolehan dari tanah tersebut adalah Rp.20.900.000. Perolehan Dengan Angsuran Ada kalanya aktiva tetap dibeli secara angsuran. Dalam hal demikian kontrak pembelian dapat menyebutkan bahwa pembayaran akan dilakukan dalam sekian kali angsuran dan terhadap saldo yang belum dibayar dikenakan bunga. Sebagai contoh perusahaan membeli tanah dengan harga Rp .50.000.000 dengan 25 kali angsuran bulanan terhadap saldo yang belum dibayar, dan dikenakan bunga 12% setahun. Ayat jurnal yang perlu dibuat yaitu : (D) Tanah 50.000.000 (K)Hutang angsuran 50.000.000 Pada waktu membayar angsuran pertama, jumlah yang harus dibayar dihitung sebagai berikut: Angsuran bulanan Rp50.000.000 : 25 = Rp.2.000.000 Bunga selama sebulan yang belum dibayar 1/12 x 12% x Rp.50.000.000 = 500.000 Jumlah yang harus dibayar Rp.2.500.000 Ayat jurnal yang perlu dibuat untuk pembayaran ini : (D) Hutang angsuran 2.000.000 (D) Biaya bunga 500.000 (K) Bank 2.500.000 Angsuran kedua terdiri dari hutang pokok bulanan sebesar Rp 2.000.000 dan sisa hutang Rp 48.000.000. Bunga yang dibebankan 1/12 x 12% x Rp.48.000.000 = Rp.480.000. Ayat jurnal yang perlu dibuat yaitu : (D) Hutang angsuran 2.000.000 (D) Biaya bunga 480.000 (K) Bank 2.480.000 proses perhitungan, pembayaran dan pencatatan angsuran seperti tersebut akan berulang setiap bulan sekali samapai semua hutang angsuran telah dibayar. Penyusutan Semua jenis aktiva tetap kecuali tanah, akan semakin berkurang kemampuannya untuk memberikan jasa bersamaan dengan berlalunya waktu. Beberapa faktor yang mempengaruhi menurunnya kemampuan ini adalah pemakaian, keausan, ketidakseimbangan kapasitas yang tersedia dengan yang diminta dan keterbelakangan teknologi. Berkurangnya kapasitas berarti berkurangnya nilai aktiva tetap yang bersangkutan dan hal ini perlu dicatat dan dilaporkan. Pengakuan adanya penurunan nilai aktiva tetap berwujud ini disebut penyusutan ( depreciation) . Ayat jurnal yang perlu dibuat untuk mencatat penyusutan dalah debit biaya penyusutan dan kredit akumulasi penyusutan. Perkiraan akumulasi penyusutan digunakan untuk mencatat secara akumulatif jumlah penyusutan yang telah dilakukan .Selisih antara harga perolehan dengan akumulasi penyusutan merupakan bagian dari harga perolehan yang belum disusutkan. Selisih ini disebut nilai buku ( book value) aktiva tetap. Metode Penyusutan Ada dua faktor yang mempengaruhi besarnya penyusutan yaitu nilai aktiva tetap yang digunakan dalam penghitungan penyusutan (dasar penyusutan) dan taksiran manfaat. Dasar penyusutan dapat berupa : harga perolehan dan nilai buku. Untuk menghitung penyusutan, taksiran manfaat dinyatakan dalam tarif penyusutan dan dapat dihitung dengan rumus : a. Metode garis lurus ( Straight line ), biaya penyusutan dialokasikan berdasarkan berlalunya waktu ,dalam jumlah yang sama,sepanjang masa manfaat aktiva tetap. Biaya penyusutan = Tarif penyusutan x Dasar penyusutan Dasar penyusutan = Harga perolehan – nilai sisa Contoh : tarif penyusutan dengan taksiran manfaat 5 tahun , maka tarifnya 100% : 5 = 20 % harga kendaraan Rp 12.500.000 ,nilai sisa diperkirakan Rp 1.550.000 ,maka biaya penyusutannya = 20% (Rp.12.500.000 – Rp.1550.000) = Rp.2.190.000 Th Harga Perolehan Biaya Penyusutan Ak. penyusutan Nilai buku 1 Rp.12.500.000 Rp.2.190.000 Rp.2.190.000 Rp.10.310.000 2 Rp.12.500.000 Rp.2.190.000 Rp.4.380.000 Rp. 8.120.000 3 Rp.12.500.000 Rp.2.190.000 Rp.6.570.000 Rp. 5.930.000 4 Rp.12.500.000 Rp.2.190.000 Rp.8.760.000 Rp. 3.740.000 5 Rp.12.500.000 Rp.2.190.000 Rp.10.950.000 Rp. 1.550.000 b. Metode saldo menurun ( Declining balance ), biaya penyusutan akan merata sepanjang umur aktiva tetap dan biaya penyusutan makin menurun dari tahun ke tahun selama taksiran masa manfaat dikarenakan semakin tua, kapasitas aktiva dalam memberikan jasanya juga akan semakin menurun. Biaya penyusutan = Tarif penyusutan x Dasar penyusutan Dasar penyusutan = Nilai buku awal periode (Contoh dan penyelesaian sama dengan metode jumlah angka tahun) c. Metode jumlah angka tahun akan menghasilkan jadwal penyusutan yang sama dengan metode saldo menurun. Jumlah penyusutan akan makin menurun dari tahun ke tahun. Biaya penyusutan = Tarif penyusutan x Dasar penyusutan Dasar penyusutan = Harga perolehan – nilai sisa Contoh : Dibeli sebuah mesin Rp. 41.250.000,-, biaya pengangkutan dan bongkar muat Rp. 750.000,-, biaya percobaan Rp. 250.000,-, umur ekonomis 10 tahun, nilai sisa Rp. 1000.000,- mesin ditaksirkan dapat bekerja selama 25.000 jam dengan kapasitas 40 unit setiap jam dengan mesin tersebut dipakai 3500 jam. Penyelesaian ; Sebuah mesin dibeli dg Rp. 41.250.000 B. Pengangkutan & bongkar muat Rp. 750.000 B. Percobaan Rp. 250.000+ Harga Perolehan Rp. 42.250.000,- Jumlah angka tahun = n (n+1)/2 = 10 (10+1)/2 = 55 Tarif = angka tahun/jumlah angka tahun = 10/55 Penyusutan = tarif ( HP-NS ) = 10/55 ( Rp. 42.250.000- Rp. 1.000.000 ) = 2/11 ( Rp. 41.250.000 ) = Rp. 7.500.000,- d. Metode unit produksi,dalam metode unit produksi taksiran manfaat dinyatakan dalam kapasitas produksi yang dapat dihasilkan.Kapasitas produksi itu sendiri dapat dinyatakan dalam bentuk unit produksi, jam pemakaian, kilometer pemakaian atau unit unit kegiatan yang lain. Harga perolehan dikurangi nilai sisa merupakan dasar penyusutan. Contoh : Soal sama dengan point c, Penyelesaian : Tarif = HP-NS/taksiran jam = Rp. 42.250.000-Rp. 1.000.000/25.000 = Rp. 41.250.000/25.000 = Rp. 1.650.- Penyusutan = tarif x jam sebenarnya = Rp. 1.650 x 3500 = Rp. 5.775.000,- Penilaian dan pelaporan Aktiva tetap dinilai sebesar nilai bukunya, yaitu harga perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan. Tetapi apabila manfaat ekonomi dari suatu aktiva tetap tidak lagi sebesar nilai bukunya, maka aktiva tersebut dinyatakan sebesar jumlah yang sepadan dengan nilai manfaat ekonomi yang tersisa. Penurunan nilai kegunaan aktiva tersebut dicata sebagai kerugian. Dalam laporan keuangan, aktiva tetap dirinci menurut jenisnya, seperti tanah, gedung, mesin-mesin, peralatan dan lain-lain. Contoh penyajian kelompok aktiva tetap di neraca apabila akumulasi penyusutan dikurangkan secara keseluruhan adalah sebagai berikut : Aktiva tetap : Peralatan kantor Rp. 30.000.000 Peralatan toko 50.000.000 Kendaraan 25.000.000 Gedung 105.000.000 Tanah 20.000.000 + Rp. 230.000.000 Akumulasi penyusutan ( 52.500.000 ) Total aktiva tetap,neto Rp. 177.500.000 Buku Aktiva Tetap Perkiraan aktiva tetap dibuku besar perlu dibuatkan rinciannya dalam buku aktiva tetap (fixed assets subsidiary ledger). Buku tambahan ini merinci aktiva tetap dibuku besar menurut jenisnya. AKTIVA TETAP BERWUJUD ( PENARIKAN ) Penjualan Aktiva tetap yang sudah tidak terpakai lagi dapat ditarik dari pemakaian. Penarikan (retirements) dapat dilakukan dengan dijual, ditukarkan dengan aktiva lain atau dibuang begitu saja (dihapuskan). Ayat jurnal yang harus dibuat untuk ketiga macam transaksi tersebut sedikit berbeda, namun yang pasti, nilai buku aktiva yang bersangkutan harus dikeluarkan dari pembukuan. Hal ini dilakukan dengan mengkredit harga perolehan dan mendebit akumulasi penyusutannya. Suatu aktiva tetap tidak boleh dikeluarkan dari pembukuan hanya karena telah habis disusutkan. Harga perolehan maupun akumulasi penyusutan aktiva tetap yang telah habis disusutkan tetap disajikan, walaupun kalau dinettokan, nilai bukunya sama dengan nol. Apabila suatu aktiva tetap dijual, niai bukunya dihitung sampai dengan tanggal penjualan. Nilai buku ini kemudian dibandingkan dengan hasil penjualan yang diterima. Selisih yang diperoleh merupakan keuntungan atau kerugian karena penjualan aktiva tetap. Penukaran Suatu aktiva tetap yang sudah berkurang manfaatnya, dapat ditukarkan dengan yang lain. Penukaran aktiva teatp dapat dilakukan dengan aktiva sejenis ( misalnya mobil dengan mobil ) atau dapat juga dengan tidak sejenis ( misalnya mobil dengan mesin ). Dalam penukaran (trade in) aktiva tetap, terlebih dahulu harus ditentukan nilai tukarnya ( trade in allowance). Selisih antara nilai tukar aktiva lama dengan harga aktiva baru merupakan keuntungan atau kerugian dari penukaran. Apabila nilai tukar lebih besar dari nilai buku, maka memperoleh keuntungan dan sebaliknya jika nilai tukar lebih kecil dari nilai buku maka merupakan kerugian. Ada dua cara pencatatan untuk transaksi penukaran aktiva tetap yaitu : a. Untuk penukaran aktiva tidak sejenis ,keuntungan dan kerugian dibebankan dalam tahun berjalan. b. Untuk penukaran aktiva sejenis,keuntungan dikurangkan pada harga aktiva baru, sedangkan kerugian dibebankan dalam tahun berjalan. Penghapusan Kemungkinan lain bagi aktiva yang sudah tidak bermanfaat adalah dihapuskan. Ini terjadi kalau aktiva tetap tidak dapat dijual atau ditukarkan. Apabila aktiva belum disusutkan penuh, maka akibat penghapusan ini adalah terjadinya kerugian sebesar nilai buku. Seperti halnya kerugian dari penjualan aktiva tetap kerugian karena penghapusan aktiva juga dilaporkan sebagai biaya lain-lain. Adakalanya penghapusan aktiva tetap dilakukan karena kejadian – kejadian yang tidak diharapkan seperti kebakaran. Untuk menggambarkan kejadian ini, anggaplah bahwa mobil yang dibeli pada tanggal 2 januari 199 AA dengan harga Rp. 10.000.000, pada tanggal 1 Juli 199 B mengalami tabrakan berat dan tidak dapat dipakai lagi. Ganti rugi yang diterima dari perusahaan asuransi adalah Rp. 8.000.000. Ayat jurnal yang sesuai yaitu : 1. (D)Biaya penyusutan 1.000.000 (K)Akumulasi penyusutan 1.000.000 2. (D)Akumulasi penyusutan 7.000.000 (D)Kerugaian karena penghapusan a.t 3.000.000 (K) Kendaraan 10.000.000 3. (D) Piutang klaim asuransi 8.000.000 (K) Pendapatan klaim asuransi 8.000.000 Ayat jurnal (1) adalah ayat jurnal untuk mencatat penyusutan dari tanggal 1 Januari 199 A sampai dengan 1 Juli 199 B yang belum dicatat. Ayat jurnal (2) mencatat penghapusan aktiva tetap, sedang ayat jurnal (3) mencatat klaim asuransi yang akan diterima. Aktiva Tetap Bernilai Kecil Salah satu kriteria untuk dapat dikategorikan sebagai aktiva tetap adalah nilainya yang besar. Aktiva tetap yang nilai per unitnya kecil, dapat langsung dibebankan sebagai biaya pada saat perolehan. Manajemen perusahaan perlu menetapkan atau untuk pengeluaran yang harus dikapitalisir sebagai aktiva tetap dan pengeluaran yang harus dibebankan sebagai biaya. Apabila pengeluaran untuk aktiva – aktiva tetap yang nilainya kecil misalnya suku cadang, dikapitalisir, maka pencatatannya dapat dikelompokan menjadi satu. Penyusutan secara regular tidak dihitung. Pembebanan ke biaya dilakukan dengan menghitung secara phisik aktiva tetap yang masih tersisa. Harga perolehan aktiva yang masih ada ditaksir kemudian selisih antara saldo menurut perkiraan dengan nilai taksiran dibebankan ke perkiraan biaya. Pengeluaran modal Pengeluaran-pengeluaran aktiva tetap seperti biaya pemeliharaan (maintenance), penambahan (additions), penggantian (replacement) atau perbaikan (repairs) dapat dikategorikanmenjadi pengeluaran modal (capital expenditures) and pengeluaran pendapatan ( renevue expenditures). Pengeluaran modal adalah pengeluaran-pengeluaran yang harus dicatat sebagai aktiva (dikapitalisir ). Pengeluaran-pengeluaran yang akan mendatangkan manfaat lebih dari satu periode akutansi termasuk dalam kategori ini. Misalnya, penambahan satu unit AC dalam sebuah mobil merupakan pengeluaran modal. Demikian juga halnya dengan pengeluaran – pengeluaran yang menambah efisiensi memperpanjang umur aktiva atau meningkatkan kapasitas atau mutu produksi. Pengeluaran modal dicatat sebagai debit pada perkiraan : aktiva ataupun akumulasi penyusutan. Pengeluaran – pengeluaran untuk penambahan dan penggantian, pada umumnya dicatat dalam perkiraan aktiva sedangkan untuk perbaikan besar-besaran yang akan memperpanjang umur aktiva dicatat sebagai debit pada perkiraan akumulasi penyusutan. Pengeluaran pendapatan Pengeluaran pendapatan adalah pengeluaran-pengeluaran yang hanya mendatangkan manfaat untuk tahun dimana pengeluaran tersebut dilakukan. Oleh karena itu pengeluaran-pengeluaran akan dibebankan sebagai biaya. Biaya pemeliharaan dan perbaikan rutin merupakan contoh dari jenis pengeluaran ini. Biaya pemeliharaan adalah biaya-biaya yang terjadi agar aktiva tetap selalu berada dalam keadaan baik. Biaya perbaikan adalah biaya-biaya untuk mengembalikan aktiva tetap dalam keadaan baik. BAB III PENUTUP 3.1 KESIMPULAN Setelah kita mengupas beberapa masalah seputar dasar akuntansi dan aktiva tetap berwujud dan tidak berwujud, dapat disimpulkan bahwa aktiva tetap berwujud adalah aktiva-aktiva yang berwujud yang sifatnya relatif permanen yang digunakan dalam kegiatan perusahaan yang normal. Seperti, mesin, peralatan, tanah, dan lain-lain. Sedangkan aktiva tetap tidak berwujud adalah aktiva tetap perusahaan yang secara fisik tidak dapat dinyatakan, tetapi berpengaruh terhadap kontinuitas perusahaan, seperti hak paten, merk dagang, hak cipta, dan lain-lain. Adapun perbedaan yang menonjol dari keduanya antara lain : 1. Bentuk nyata atau bentuk fisik 2. Nilai aktiva 3. Usia atau umur aktiva Perlakuan akuntansi aktiva tak berwujud menyangkut masalah yang tidak berbeda dengan perlakuan akuntansi terhadap aktiva tetap, diantaranya adalah penentuan nilai perolehan, perlakuan akuntansi selanjutnya terhadap nilai perolehan tersebut dalam kondisi usaha normal (amortisasi), dan perlakuan akuntansi atas penurunan nilai aktiva tak berwujud yang material dan permanen. Kesulitan yang dihadapi dalam pemecahan masalah perlakuan akuntansi aktiva tak berwujud pada umumnya disebabkan oleh sifat aktiva tersebut, seperti tidak adanya wujud fisik yang menyebabkan bukti keberadaannya kabur, dan kesulitan dalam penentuan nilai perolehan serta masa manfaat keekonomiannya. 3.2 SARAN Setelah disusunnya makalah mengenai dasar akuntansi dan aktiva tetap berwujud dan tidak berwujud, diharapkan dapat menambah wawasan pembaca khususnya dimata kuliah pengantar akuntansi. Begitu juga alangkah baiknya apabila kita mencari sumber referensi lebih banyak dari berbagai sumber sehingga ilmu dan wawasan yang kita dapatkan semakin luas. DAFTAR PUSTAKA Jusup, Al. Haryono.1993. Dasar-Dasar Akuntansi 2. Edisi 4.Yogyakarta: Bagian Penerbitan STIE YKPN. Hendriksen, S. Eldon.,dan Nugroho W. Teori Akuntansi. Edisi 4. Jakarta: Erlangga. Tuanakotta, M. Theodorus. Teori Akuntansi 2. Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. http://emperordeva.wordpress.com/ http://unhicommunity.blogspot.com/ http://putra-finance-accounting-taxation.blogspot.com/ http://carceres-carceres.bogspot.com/ http://kliping-mediabpr.com/ http://unerahma.blogspot.com/ http://kurnia-kudo.blogspot.com/ PSAK No. 19 Aktiva Tak Berwujud.pdf ED-PSAK No. 19 Revisi 2009 Aset Tidak Berwujud.pdf AKUNTANSI.pdf

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



BAB  I
PENDAHULUAN 


                        1.1 Latar  Belakang
            Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
            Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai–nilai  perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
                        Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai–nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai–nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya.
Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
            Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
            Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.
            Semangat perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing–masing.
Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
1.2 Rumusan Masalah
1.    Apa latar belakang, tujuan, serta landasan hukum dari kewarganegaraan?
2.    Apa pengertian bangsa dan negara?
3.    Bagaimana hak dan kewajiban sebagai warga negara?



BAB II
PEMBAHASAN 

                        2.1  Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia

Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya.
Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1998]. Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. [Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945]. Dalam perkembangannya sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai dengan penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa yang mengancam keutuhan negara. Untuk itu diperlukan pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Konstitusi Negara Republik Indonesia perlu ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa Indonesia, khususnya generasi muda sebagai generasi penerus. Indonesia harus menghindari sistem pemerintahan otoriter yang memasung hak-hak warga negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kehidupan yang demokratis di dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, masyarakat, pemerintahan, dan organisasi-organisasi non-pemerintahan perlu dikenal, dipahami, diinternalisasi, dan diterapkan demi terwujudnya pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, perlu pula ditanamkan kesadaran bela negara, penghargaan terhadap hak azasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta sikap dan perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.

2.2. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan. Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

   2.3 Kompetensi Pendidikan

Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognotif  dan psikomotorik). Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Berkaitan dengan pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar  (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan)  yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai–nilai budaya bangsa .
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
Rakyat Indonesia, melalui MPR menyatakan bahwa :  Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa “.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif. Terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Undang–Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
Kompetensi diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas–tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1.    Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
2.    Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.    Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.    Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.    Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.
Dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.

2.4 Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara

Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan Seni. 


Bangsa 
                                          i.    Bangsa adalah Orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat istiadat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
                                        ii.     Bangsa adalah Kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yg mempunyai kepentingan yg sama & menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dalam satu wilayah yg disebut nusantara Indonesia.

Negara
1. Negara adalah Suatu organisasi dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
2.Negara adalah Satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.
                       
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Bangsa adalah kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dalam satu wilayah yang disebut nusantara Indonesia .
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.

                        1. Teori terbentuknya negara
a.   Teori Hukum Alam  (Plato dan Aristoteles).
      Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b.   Teori Ketuhanan
      Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c.   Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a.   Penaklukan.
b.   Peleburan.
c.   Pemisahan diri
d.    Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara
a.    Konstitutif.
      Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b.    Deklaratif.
      Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
                                 1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
                                 2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat,  di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
                        Proses bangsa yang bernegara adalah melibatkan gambaran tentang terbentuknya bangsa dimana kelompok manusia didalamnya bagian dari bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa tersebut berdasarkan pentingnya keberadaan negara sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan keutuhan negara melalui upaya bela negara. Upaya ini dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir sikap dan tindak perilaku bangsa yang berbudaya yang memotivasi untuk membela negara.
Proses bangsa yang menegara diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki dan kesejahteraan yang merupakan gambaran kebenaran secara factual dan otentik .
Proses bangsa yang menegara diawali dengan adanya pengakuan yagn sama atas kebenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara faktual dan otentik. Yang dimaksud adalah:
1. Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta, kebenaran tersebut adalah meliputi: Keesaan Tuhan, manusia harus beradab, manusia harus bersatu, manusia harus memiliki hubungan sosial, kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia. Kebenaran inilah yang dijadikan falsafah hidup atau ideologi NKRI yaitu seperti terdapatnya dalam falsafah Pancasila.
2. Kesejarahan, sejarah adalah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan berdasarkan asal mula bangsabangsa kita memahami proses terbentuknya NKRI sebagai hasil perjuangan bangsa dengan demikian kita akan mengerti dan menyadari kewajiban individual terhadap bangsa dan negara.
         2.5  Sistem Kenegaraan Di  Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
2.6 Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan) disebut agama ; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut pertahanan dan keamanan.
Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a.    Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b.    Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c.    Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
a.    Perjuangan kemerdekaan.
b.    Proklamasi
c.    Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
d.    Pembangunan Negara Indonesia
e.    Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
a.    Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia.
b.    Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
Pendidikan pendahuluan bela negara adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.

2.7 Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
            Setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaan antara manusia slalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan social yang dapat memicu berbagai permasalahan dikemudian hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga Negara kesatuan republic Indonesia.
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup
                        - Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
      - Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27
ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
-    Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
-    Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
                        - Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan  negara (pasal 30 ayat 1)
-    Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
   b. Kewajiban warga negara antara lain :
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
- Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
- Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
-    Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
-    Memelihara dan memperbaiki demokrasi
d. Peran warga negara
- Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
- Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
- Menciptakan  kerukunan umat beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
- Merubah budaya negatif  yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
- Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
- Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
  - Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.

2.8  Pemahaman Demokrasi
            2.8.1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

2.8.2 Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
               Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a.    Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b.    Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
                                    Menurut  John Locke  kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c.    Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a.  Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)
   3. Klasifikasi sistem pemerintahan
         - Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem    dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
         -  Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
         - Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
                                        Mengenai model  sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu : 
                                       - Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
                  - Sistem pemerintahan parlementer
                  - Sistem pemrintahan presidential
                  - Sistem pemerintahan campuran

                    2.9 Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
                        Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan  cita–cita hukum bangsa dan negara, serta cita–cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
                        Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri Negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
                                       Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi  :
                                       a. Departemen beserta aparat dibawahnya.
                                       b. Lembaga pemerintahan bukan departemen.
                                       c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
                                       Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah :
a. Pemerintah Pusat, tugas pokok pemerintahan RI adalah melindungi segenap bangsa Indonesia     dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
                           b. Pemerintah Wilayah,    (propinsi, daerah khusus ibukota/daerah istimewa, kabupaten, kotamadya, kota administratif, kecamatan, desa/kelurahan). Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Wilayah–wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintahan umum didaerah. Urusan pemerintahan umum meliputi bidang ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.
c. Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II), daerah dibentuk berdasar asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Daerah otonomi bertujuan untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Pemerintahan daerah adalah kepala daerah dan DPRD.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai–nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila–sila Pancasila. Ini berarti :
1.    Sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai–nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
2.    Demokrasi Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
3.    Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
4.    Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai–nilai falsafah Pancasila.
5.    Pelaksanaan demokrasi merupakan pengamalan Pancasila melalaui politik pemerintahan.
            Selain pengertian diatas, ada beberapa rumusan mengenai demokrasi, antara lain:
1.    Demokrasi Indonesia adalah sekaligus demokrasi politik, ekonomi, dan sosial budaya. Artinya demokrasi Indonesia merupakan satu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung nilai–nilai politik, ekonomi, sosial budaya dan religius.
2.    Menurut Prof. Dr. Hazarin, SH,  Demokrasi Pancasila adalah demokrasi sebagaimana telah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia sejak dulu kala dan masih dijumpai sekarang ini dalam kehidupan masyarakat hukum adat seperti desa, kerja bakti, marga, nagari dan wanua ….. yang telah ditingkatkan ke taraf urusan negara di mana kini disebut Demokrasi Pancasila.
3.    Rumusan Sri Soemantri adalah sebagai berikut : “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semagat Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial “.
4.    Rumusan Pramudji menyatakan : “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
5.    Rumusan Sadely menyatakan bahwa : “Demokrasi Indonesia ialah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang–bidang politik, sosial, dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah–masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat “.
            Sehingga Demokrasi Indonesia adalah satu sistem pemerintahan berdasarkan  kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan dan memecahkan masalah–masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara material dan spiritual.
Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan (United States Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu :
1.  Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif)
2.  DPR sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif)
3.  Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
4.  Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang (Lembaga Yudikatif)
5.  Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara (Lembaga Auditatif)
Dalam sistem otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggara pemerintahan didasarkan atas luasnya wilayah dan asas kewilayahannya, yaitu daerah merupakan daerahnya pusat dan pusat merupakan pusatnya daerah.  Titik otonomi berada di daerah tingkat II, kecuali urusan luar negeri, moneter, pertahanan, dan keamanan.

          2.10  Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia

            Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa  Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :
1.        Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2.        Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan–perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.        Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4.        Menimbang bahwa persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan.
5.        Menimbang bahwa negara–negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak–hak asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.        Menimbang bahwa negara–negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak–hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.        Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
2.11 Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
1.    Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
      Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) telah mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta, yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain. Kemudian timbullah segala tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga hal tersebut menumbuhkan persatuan yang kokoh. Sedangkan agar jiwa–jiwa itu terpelihara maka perlu kebijaksanaan untuk mewujudkan cita–cita yang dimusyawarahkan dan dimufakati oleh seluruh bangsa Indonesia melalui perwakilan.
Jadi uraian diatas menunjukkan secara tegas bahwa sila–sila dalam Pancasila menjadi falsafah dan cita–cita bagi bangsa Indonesia.
2.    Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
    Cita–cita bangsa Indonesia yang luhur  kemudian menjadi cita–cita negara karena Pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena sila–sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan.
2.12 Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik  Indonesia
                        1. Pancasila sebagai ideologi negara
                                    Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila merupakan Ideologi Negara.
                        2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
            Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena :
a. Teks Proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan).
b. Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk PPKI yang bertugas untuk membuat undang–undang. Sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi UUD 1945 merupakan landasan konstitusi NKRI.
3. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
                                          i.    Pancasila : cita–cita dan ideologi negara
                                        ii.    Penataan : supra dan infrastruktur politik negara
                                       iii.    Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh   negara untuk kemakmuran bangsa.
                                       iv.    Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa–bangsa lain.
                                        v.    Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik strategi pertahanan dan kemanan.
4.   Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita dan ideologi negara
1.    Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
2.    Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan ridho Allah SWT karena merupakan motivasi spiritual yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin berdiri dengan kokoh.
3.    Adanya masa depan yang harus diraih.
4.    Cita–cita harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.           Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
            Paham Negara RI adalah demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia. Hal ini telah diatur dalam undang–undang pelaksanaan tentang organisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah Pancasila.
6.            Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik
            Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita–cita nasional berdasarkan falsafah bangsa. Pernyataan bahwa tata cara penyampaian pikiran warga negara diatur dengan undang–undang.

2.13  Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

1. Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode
            Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah  (OKS).
                  Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
                     Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
                                Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
                                 Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.



BAB III
PENUTUP


                        3.1 Kesimpulan

Secara umum penyusunan makalah Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan adalah mengajak kepada mahasiswa untuk memahami  betapa pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan perlu dipelajari oleh setiap generasi bangsa indonesia.
Pendidikan Kewarganegaraan  menjadi sumber nilai  dan pedoman  penyelenggaraan  program studi  dalam mengantarkan mahasiswa  untuk mengembangjkan kepribadian  menjadi warga negara Indonesia yang baik.
           Selain itu dapat membantu mahasiswa selaku warga negara agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia, kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penyusunan makalah ini adalah  untuk membangkitkan kesadaran nasional  dan membentuk kepribadian mahasiswa  agar memiliki :
1.    Kemampuan berpikir,bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai intelektual.
2.    Memiliki wawasan  kesadaran berbangsa dan bernegara untuk membela negara  yang dilandasi oleh rasa cinta tanah air.
3.    Memiliki wawasan kebangsaan  demi Ketahanan Nasional ( national resellience ) untuk kelangsungan hidup bangsa dan negara ( national survival ).
4.    Memiliki  pola pikir dan pola sikap yang komprehensif integral  dalam memecahkan masalah dan implementasi pembangunan nasional  pada seluruh aspek kehidupan  nasional.

3.2 Saran

Pendidikan kewarganegaraan perlu dipertahankan penerapannya pada semua tingkat dari jenjang pendidikan karena pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan kontribusi yang sangat besar dalam membentuk kepribadian warga Negara untuk menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai karakter bangsa Indonesia.

Daftar Pustaka

  • ST. Munadjat Dasaputro, 1980, Wawasan Nusantara (dalam Implementasi & Implikasi hukumnya), Buku II, Alumni, Bandung.
  • Sanit, Arbi, 1998, Reformasi Politik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
  • Sekretariat Jendral MPR, 2004, Undang-Undang Dasar 1945 dengan Amandemen, Jakarta.
  • Soehino, SH., 1980, Ilmu Negara, Liberti, Yogyakarta.
  • Soemarwoto, Otto, 1992, Indonesia Dalam Kancah Isu Lingkungan Global, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
  • https://kumpulansebuahskripsi.blogspot.co.id/2014/11/contoh-makalah-tentang-pendidikan.html