BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Secara harfiah
kata bisnis berasal dari istilah Inggris “business” yang berarti kegiatan
usaha. Menurut Richard Burton Simatupang kata bisnis sering diartikan sebagai
keseluruhan kegiatan usaha uang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur
dan terus menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atas
jasa-jasa maupun fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan atau
disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Adapun
kegiatan bisnis secara umum dapat dibedakan 3 bidang usaha yaitu :
1. Bisnis dalam arti kegiatan perdangan
(commerce), yaitu keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh
orang-orang dan badan-badan, baik di dalam negeri maupun diluar negeri ataupun
antara Negara tujuan memperoleh keuntungan.
2. Bisnis dalam arti kegiatan industry
(Industry) yaitu kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang-barang yang
nilainya lebih berguna dari asalnya.
3. Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa
(service), yaitu kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang
maupun badan.
Semua kegiatan-kegiatan dalam bisnis tentu memerlukan aturan dan peraturan yang mengatur tata cara melakukan kegiatan dalam bisnis demi kepentingan para pihak dalam berbisnis. Dari penjelasan diatas, muncul suatu pertanyaan, kenapa hukum itu diperlukan dalam bisnis. Sehingga untuk mengatur segala kegiatan-kegiatan dalam bisnis maka diciptakan suatu hukum yang mengaturnya yaitu hukum bisnis.
B. RUMUSAN MASALAH
Dari sekian
banyak macam dan jenis bisnis, semua jenis kegiatan-kegiatan tersebut
tentunya mempunyai aturan-aturan untuk mengatur segala kegiatan dalam
bisnis itu, demi kepentingan para pihak.
Adapun
hakikat dari bisnis antara lain sebgai
berikut
:
a. Merupakan sarana bagi pemenuhan
kebutuhan hidup masyarakat
b. Adanya antara pelaku bisnis denga
masyarakat.
c. Adanya tujuan yang sama yaitu untuk
mendapatkan keuntungan
d. Untuk memenuhi kepuasan hidup
manusia
Adapun dasar
dari berlakunya hukum bagi kegiatan bisnis
yaitu :
a. Untuk memberikan kepastian hukum
b. Untuk memberikan kesebandingan hukum
c. Untuk melindungi kepentingan para
pihak
C. TUJUAN PEMBAHASAN
Adapun
tujuan pembahasan makalah ini yaitu sebagai berikut :
1. Memberikan pemahaman secara singkat
pengertian tentang hukum bisnis.
2. Mengetahui kenapa hukum itu
diperlukan dalam bisnis
3. Mengetahui apa hubungan hukum dengan
kegiatan bisnis
4. Mengetahui pentingnya hukum bisnis
bagi pelaku bisnis
5. Unsur-unsur yang terpenting dalam
hukum bisnis
BAB II
PEMBAHASAN
A. PEMAHAMAN TERHADAP PENGERTIAN HUKUM
BISNIS & HUBUNGAN HUKUM DENGAN BISNIS
Sistem
perekonomian dan kegiatan bisnis yang sehat seringkali bergantung pada sistem
perdagangan/bisnis/usaha yang sehat sehingga masyarakat membutuhkan seperangkat
aturan yang dengan pasti dapat diberlakukan untuk menjamin terjadinya sistem
perdagangan/bisnis tersebut.
Atuan-aturan
hukum itu dibutuhkan karena hal-hal sebgai berikut :
a. Para pihak terlibat dalam
persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekedar janji
serta iktikad baik saja.
b. Adanya kebutuhan untuk menciptakan
upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan
kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
Disini lah
peran hukum bisnis tersebut. Istilah hukum bisnis sebagai terjemahan dari “business
law”. Hukum binis yaitu hukum yang berkenaan dengan suatu bisnis. Dengan
kata lain hukum bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur
tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industry atau
keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa
dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam risiko tertentu dangan
usaha tertentu dengan motif adalah untuk mendapatkan keuntungan.
Sedangkan menurut DR. Johannes Ibrahi, SH.,MHum, hukum bisnis adalah
seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta
menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia
khususnya dalam bidang perdagangan.
Berdasarkan
hal diatas sangatlah terlihat bahwa hukum sangat penting dalam dunia
ekonomi/bisnis sebagai alat pengatur bisnis tersebut. Kemajuan suatu
ekonomi/bisnis tidak akan berarti kalau kemajuan tidak berdampak pada
kesejahteraan dan keadilan yang dinikmati secara merata oleh rakyat. Negara
harus menjamin semua itu. Agar tidak ada terjadi pengusaha kuat menindas
pengusaha lemah, yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin, sehingga
tidak ada keseimbangan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Disinilah peran
hukum membatasi hal tersebut. Maka dibuat perangkat hukum yang mengatur
dibidang bisnis tersebut (hukum bisnis).
Dengan telah
dibuatnya hukum bisnis tersebut (peraturan perundang-undangan) imbasnya adalah
hukum bisnis tersebut harus diketahui/dipelajari oleh pelaku bisnis sehingga
bisnisnya berjalan sesuai dengan koridor hukum dan tidak mempraktikkan bisnis
yang bisa merugikan masyarakat luas (monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat). Bagaimanapun juga adanya pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat serta
kompleks melahirkan berbagai bentuk kerjasama bisnis. Kerjasama bisnis yang
terjadi sangat beraneka ragam tergantung pada bidang bisnis apa yang sedang
dijalankan. Keanekaragaman kerjasama bisnis ini tentu saja melahirkan masalah
serta tantangan baru karena hukum harus siap untuk dapat mengantisipasi setiap
perkembangan yang muncul.
B. FUNGSI, RUANG LINGKUP, DAN
SUMBER-SUMBER HUKUM BISNIS.
I. Fungsi Hukum Bisnis (Business Law).
Adapun
fungsi dari hukum bisnis itu antara lain sebagai berikut :
1. Sebagai sumber informasi yang
berguna bagi praktisi bisnis,
2. Untuk memahami hak-hak dan
kewajibannya dalam praktik bisnis,
3. Agar terwujud watak dan perilaku
aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang
dijamin oleh kepastian hukum).
II. Ruang Lingkup Hukum Bisnis
Secara garis
besar yang merupakan ruang lingkup dari hukum bisnis, antara lain sebagai
berikut :
1. Kontrak bisnis
2. Bentuk-bentuk badan usaha (PT, CV,
Firma)
3. Perusahaan go publik dan pasar modal
4. Jual beli perusahaan
5. Penanaman modal/investasi
(PAM/PMDN)
6. Kepailitan dan likuidasi
7. Merger, konsolidasi dan akuisisi
8. Perkreditan dan pembiayaan
9. Jaminan hutang
10. Surat-surat berharga
11. Ketenagakerjaan/perburuhan
12. Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Hak
Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak Merek UU No. 15 tahun 2001, Hak Cipta (UU No.
1 19 tahun 2002), Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 tahun 2000), Rahasia
Dagang (UU No. 30 tahun 2000 ), Desain Industri, (UU No. 31 tahun 2000), dan
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000).
13. Larangan monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat
14. Perlindungan konsumen (UU
No.8/1999)
15. Keagenan dan distribusi
16. Asuransi (UU No. 2/1992)
17. Perpajakan
18. Penyelesaian sengketa bisnis
19. Bisnis internasional
20. Hukum pengangkutan (dart, laut,
udara)
21. Alih Teknologi – perlu perlindungan
dan jaminan kepastian hukum bagi pemilik teknologi maupun pengguna teknologi
seperti mengenai bentuk dan cara pengalihan teknologi asing ke dalam negeri.
22. Hukum perindustrian/industri
pengolahan.
23. Hukum Kegiatan perusahan
multinasional (ekspor – inport)
24. Hukum Kegiatan Pertambangan
25. Hukum Perbankan (UU No. 10/1998) dan
surat-surat berharga
26. Hukum Real estate/perumahan/bangunan
27. Hukum Perjanjian
internasional/perdagangan internasional.
28. Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang
(UU No. 15 tahun 2002)
III. Sumber-Sumber Hukum Bisnis
Yang dimaksud dengan sumber hukum bisnis Business
Law disini adalah dimana kita bisa menemukan sumber hukum bisnis itu.
Yang mana nantinya sumber hukum tersebut dijadikan sebagai dasar hukum
berlakunya hukum yang dipakai dalam menjalankan bisnis tersebut. Sumber hukum
bisnis yang utama/pokok (1338 ayat 1 KUHPerdata) adalah :
Ø Asas kontrak (perjanjian) itu sendiri yang menjadi
sumber hukum utama, dimana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada
kontrak yang telah disepakati. (kontrak yg dibuat diberlakukan sama dgn UU),
Ø Asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas
untuk membuat dan menentukan isi dari kontrak yang mereka sepakati.
Secara umum sumber hukum bisnis (sumber hukum
perundangan) tersebut adalah :
1. Hukum Perdata (KUHPerdata)
2. Hukum Dagang (KUHDagang)
3. Hukum Publik (pidana Ekonomi/KUHPidana)
4. Peraturan Perundang-undangan diluar KUHPerdata,
KUHPidana, KUHDagang
Atau menurut
Munir Fuady, sumber-sumber hukum bisnis adalah :
1. Perundang-undangan
2. Perjanjian
3. Traktat
4. Jurisprudensi
5. Kebiasaan
6. Pendapat sarjana hukum (doktrin),
Ø Hukum Perdata (KUHPerdata), misalnya hukum perjanjian
(kontrak), hak-hak kebendaan, sebagai sumber terjadinya bisnis.
Ø Hukum Publik (Pidana Ekonomi/Bisnis), misalnya
kejahatan-kejahatan di bidang ekonomi/bisnis : Penyeludupan, illegal logging,
korupsi, dll
Ø Hukum Dagang (KUH Dagang), misalnya kewajiban
pembukuan, perusahaan persekutuan (Firma, CV), asuransi, pengangkutan, surat
berharga, pedagang perantara, keagenan/distributor, dll).
Ø Peraturan perundang-undangan diluar KUHPerdata dan
KUHDagang, misalnya kepailitan, perlindungan konsumen, anti monopoli/persaingan
tidak sehat, penanaman modal (PMA/PMDN), pasar modal (go public), Perseroan
Terbatas, likuidasi, akuisisi, merger, pembiayaan, hak kekayaan intelektual
(cipta, merek, paten), penyelesaian sengketa bisnis/arbitrase, perdagangan
intenasional (WTO)
C. PENTINGNYA HUKUM BISNIS BAGI PELAKU BISNIS.
Dewasa ini aktivitas bisnis berkembang begitu pesatnya
dan terus merambah ke berbagai bidang, baik menyangkut barang maupun jasa.
Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan
ekonomi dan pembangunan.
Dalam melakukan bisnis tidak mungkin pelaku bisnis terlepas dari hukum karena hukum sangat berperan mengatur bisnis agar bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, aman sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya kegiatan bisnis tersebut, contoh hukum bisnis adalah undang-undang perlindungan konsumen (UU No. 8 tahun 1999).
Dalam melakukan bisnis tidak mungkin pelaku bisnis terlepas dari hukum karena hukum sangat berperan mengatur bisnis agar bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, aman sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya kegiatan bisnis tersebut, contoh hukum bisnis adalah undang-undang perlindungan konsumen (UU No. 8 tahun 1999).
Dalam undang-undang perlindungan konsumen dalam pasal
disebut diatur tentang kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan
kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut
konsumen terlindungi kesehatannya karena ada jaminan perlindungan jika produk
sudah daluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan
terjamin dari mengkonsumsi produk haram. Contoh-contoh hukum yang mengatur
dibidang bisnis, hukum perusahaan (PT, CV, Firma), kepailitan, pasar modal,
penanaman modal PMA/PMDN, kepailitan, likuidasi, merger, akuisisi, perkreditan,
pembiayaan, jaminan hutang, surat berharga, hukum ketenagakerjaan/perburuhan,
hak kekayaan intelektual, hukum perjanjian (jual beli/transaksi dagang), hukum
perbankan, hukum pengangkutan, hukum investasi, hukum teknologi, perlindungan
konsumen, hukum anti monopoli, keagenan, distribusi, asuransi, perpajakan,
penyelesaian sengketa bisnis, perdagangan internasional/WTO, kewajiban
pembukuan, dan lain-lain.
Dengan demikian jelas aturan-aturan hukum tesebut
diatas sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis. Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan
karena :
Ø Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan/perjanjian
bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta itikad
baik saja.
Ø Adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum
yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan
kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
Untuk itu pemahaman hukum bisnis dewasa ini dirasakan
semakin penting, baik oleh pelaku bisnis dan kalangan pembelajar hukum,
praktisi hukum maupun pemerintah sebagai pembuat regulasi kebijakan yang
berkaitan dengan dunia usaha. Hal ini tidak terlepas dari semakin intens dan
dinamisnya aktifitas bisnis dalam berbagai sektor serta mengglobalnya sistem
perekonomian.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hukum bisnis yaitu suatu perangkat kaidah hukum yang
mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industry
atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa
dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam resiko tertentu dengan
usaha tertentu untuk mendapatkan keuntungan tertentu
Dalam kegiatan-kegiatan bisnis, hukum jelas diperlukan
demi kepentingan Para pihak Agar terwujud watak dan perilaku aktivitas
dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh
kepastian hukum). Dan hukum bisnis tersebut harus diketahui/dipelajari oleh
pelaku bisnis sehingga bisnisnya berjalan sesuai dengan koridor hukum dan tidak
mempraktikkan bisnis yang bisa merugikan masyarakat luas (monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat).
B. SARAN
Dalam semua
kegiatan bisnis, semestinya semua pelaku-pelaku bisnis telah menguasai
aturan-aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis tersebut atau yang
dinamakan dengan hukum bisnis dan juga harus memahami manfaat
dan tujuan dari hukum bisnis itu sendiri demi terwujudnya hak dan kewajiban
para pihak secara hukum ataupun dalam koridor hukum yang berlaku
DAFTAR PUSTAKA
Hukum bisnis, “http://www.docstoc.com/docs/120004204/Hukum-Bisnis-%28PDF%29”
, diakses tanggal 14 Desember 2012,
Definisi
hukum bisnis, “shandyhumam.blogspot.com/2012/05/definisi-hukum-bisnis.html”,
diakses tangga 15 Desember 2012
Penegertian
hukum bisni, : “http://id.shvoong.com/law-and-politics/commercial-law/2289048-pengertian-hukum-bisnis-hukum-dagang/#ixzz2F8XSU6Qv”,
diakses tanggal 15 Desember 2012
Tiar Ramon,
SH. MH, Hukum Bisnis
“http://tiarramon.wordpress.com/2009/05/26/hukum-bisnis/#comments”,
diakses tanggal 15 Desember 2012
0 komentar:
Posting Komentar