KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah
SWT yang telah memberikan kekuatan dan kemampuan, sehingga makalah yang berjudul
“Fungsi dan Tujuan Hukum Pajak” ini dapat diselesaikan. Shalawat serta
salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Saw, para sahabatnya,
keluarganya, dan sekalian umatnya hingga akhir zaman.
Dengan segala kemampuan penulis yang terbatas, makalah
ini mencoba menguraikan tentang tema, topik, dan judul. Dan dengan adanya
mekalah ini Penulis berharap sedikit membantu para pembaca dan Penulis sendiri
dalam memahami cara menentukan tema, topik, dan judul yang baik dan benar.
Penulis menyadari bahwa dalam Penulisan Makalah ini
masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, Penulis mohon saran dan
kritiknya yang bersifat membangun untuk menyempurnakan Makalah ini dengan
harapan untuk memperbaiki kualitas Makalah.
Mudah-mudahan Makalah ini dapat berguna khususnya bagi penulis dan umumnya bagi kita semua yang
membacanya.
Banjarmasin, Januari 2017
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.....................................................................................
i
DAFTAR ISI....................................................................................................
ii
BAB I.
PENDAHULUAN...............................................................................
1
A.
Latar
Belakang...................................................................................................
1
B.
Rumusan
Masalah..............................................................................................
2
C.
Tujuan
Penulisan................................................................................................
2
BAB II.
PEMBAHASAN.................................................................................
2
A. Definisi Hukum Pajak........................................................................................
2
B. Fungsi Pajak.......................................................................................................
2
C. Tujuan Hukum Pajak........................................................................................
11
BAB III. PENUTUP.......................................................................................
13
A. Kesimpulan
......................................................................................................
13
B. Saran ................................................................................................................
13
DAFTAR
PUSTAKA....................................................................................
14
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Baru-baru ini pemerintah sedang
berbenah diri dalam hal pengurusan perpajakan. Saat ini dikenal istilah self
assignment. Setiap wajib pajak dipercayakan untuk melaporkan kekayaannya
sendiri, menghitung sendiri pajak yang dikenakan dan membayar sendiri pajak
tersebut ke Bank. Dalam hal ini bisa kita lihat bahwa pemerintah mempercayakan
segala sesuatu tentang pengrusan pembayaran pajak kepada wajib paajak itu
sendiri, dan merupakan kewajiban kita untuk menjawab kepercayaan yang telah
diberikan pemerintah dengan menyelesaikan pembayaran pajak dengan bersih,
jujur, dan adil.
Namun, tetap saja terjadi kekisruhan dalam pelaksanaannya. Karena itulah diperlukan suatu tata cara yang bisa mengatur proses pemungutan pajak itu sendiri. Suatu hukum pajak yang memberikan batasan-batasan dan sanksi yang jelas dalam proses pemungutan pajak.
Namun, tetap saja terjadi kekisruhan dalam pelaksanaannya. Karena itulah diperlukan suatu tata cara yang bisa mengatur proses pemungutan pajak itu sendiri. Suatu hukum pajak yang memberikan batasan-batasan dan sanksi yang jelas dalam proses pemungutan pajak.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan Latar belakang masalah
diatas, maka yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah
sebagai berikut:
1.
Apa
pengertian dari Hukum Pajak?
2.
Bagaimana
Fungsi dari pajak?
3.
Apa tujuan
dari hukum Pajak?
C.
Tujuan
penulisan
1.
Untuk
mengetahui pengertian dari Hukum Pajak.
2.
Untuk
mengetahui Fungsi dari pajak
3.
Untuk
mengetahui tujuan dari hukum Pajak.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Hukum Pajak
Hukum pajak merupakan hukum yang
telah disusun dalam undang-undang yang memiliki tujuan dan fungsi sebagaimana
telah dirancang dalam undang-undang itu sendiri. Adapun hukum pajak terbagi
menjadi dua yaitu :
1.
Hukum pajak
materiil : memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan,
peristiwa hukum yang dikenal pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak
(subjek), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang
timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan wajib
pajak. Contoh : UU PPh
2.
Hukum pajak
formil : memuat bentuk / tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi
kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materiil). Hukum ini memuat antara
lain :
a.
Tata cara
penyelenggaraan (prosedur) penetapan hutang pajak.
b.
Hak-hak
fiscus untuk mengadakan pengawasan terhadap para wajib pajak mengenai keadaan,
perbuatan, dan peristiwa yang menimbulkan hutang pajak.
c.
Kewjaiban
wajib pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan dan hak-hak wajib
pajak misalnya mengajukan keberatan dan banding. Contoh: ketentuan umum dan
tata cara perpajakan.
B.
Fungsi Pajak
Fungsi pajak tidak terlepas dari
tujuan pajak, sementara tujuan pajak tidak terlepas dari tujuan negara. Dengan
demikian tujuan pajak harus diselaraskan dengan tujuan negara yang menjadi
landasan tujuan pemerintah. Baik tujuan pajak maupun tujuan negara semuanya
berakar pada tujuan masyarakat. Tujuan masyarakat inilah yang menjadi falsafah
bangsa dan negara. Oleh karena itu tujuan dan fungsi pajak tidak mungkin lepas
dari tujuan dan fungsi yang mendasarinya. Sehingga pajak yang dipungut dari
masyarakat hendaknya dipergunakan untuk keperluan masyarakat itu sendiri.
Masalah pajak itu sendiri adalah
masalah masyarakat dan negara. Dan setiap orang yang hidup dalam suatu negara
pasti atau harus berurusan dengan masalah pajak. Oleh karena itu masalah pajak
juga menjadi masalah seluruh rakyat dalam negara tersebut. Dengan demikian
setiap orang sebagai anggota masyarakat harus mengetahui segala permasalahan
yang berhubungan dengan pajak, baik fungsinya, asas-asasnya, jenis-jenis pajak
yang berlaku dinegaranya, tata cara pembayarannya serta hak dan kewajiban
sebagai wajib pajak.
Selain memiliki tujuan keadilan,
hukum pajak juga memiliki berbagai fungsi yang berdasar pada azas-azas yang
bertujuan utama menyejahterakan penduduknya. Fungsi yang pertama dalam hukum
pajak yaitu sebagai acuan dalam menciptakan sistem pemungutan pajak yang harus
memenuhi syarat keadilan, efisien, dan sederhana sejelas-jelasnya dalam
undang-undang hukum pajak itu sendiri.
Fungsi selanjutnya adalah sebagai
sumber yang menerangkan tentang mana dan siapa subjek maupun objek yang perlu
dan tidak perlu dijadikan sumber pemungutan pajak yang berfungsi untuk
meningkatkan potensi pajak di negara ini. Adapun hukum pajak berfungsi sebagai
acuan dalam pembagian beban pajak kepada rakyat yang didasarkan pada
kepentingan masing-masing orang.
Lebih lanjut hukum pajak pun
memiliki fungsi sebagai penjelas tentang penggunaan/pemanfaatan dari hasil
pemungutan pajak, baik dalam memenuhi anggaran APBN serta APBD maupun memenuhi
target perolehan pajak yang akan digunakan untuk kepentingan sosial dan
kesejahteraan umum. Selanjutnya, hukum pajak juga memiliki fungsi dalam
menetapkan kepastian yang berupa sanksi administrasi ataupun sanksi tata usaha,
maupun sanksi pidana berupa penjara ataupun kurungan. Adapun sanksi
administrasi berupa:
a.
Denda:
Sanksi administrasi yang dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan
kewajiban pelaporan berupa denda berupa uang (harta) yang telah ditetapkan
dalam undang-undang.
b.
Bunga: Sanksi
administrasi yang dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan
kewajiban pembayaran/penyetoran pajak, yang terdiri dari bunga pembayaran,
bunga ketetapan, dan bunga penagihan.
c.
Kenaikan:
Sanksi administrasi yang berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar,
terhadap pelanggaran berkaitan dengan kewajiban yang diatur dalam ketentuan
material.
Penetapan hak dan kewajiban bagi seorang fiskus maupun
wajib pajak juga menjadi salah satu fungsi dari hukum pajak. Hak dan kewajiban
wajib pajak, yaitu:
1.
Kewajiban
wajib pajak
a)
Mendaftarkan
diri menjadi wajib pajak dan pengusaha kena pajak
b)
Mengambil
surat pemberitahuan sendiri ke kantor pajak atau tenpat-tempat lain yang telah
ditentukan oleh Dirjen Pajak
c)
Mengisi surat
pemberitahuandengan benar, lengkap, dan jelas serta menandatanganinya dan
melaporkannya.
d)
Membayar
pajak yang terhutang yang telah dihitung sendiri tanpa menunggu adanya surat
ketetapan pajak atau tagihan pajak
e)
Menyelenggarakan
pembukuan dan memperlihatkan pembukuan serta memberikan keterangan apabila
dilakukan pemeriksaan
f)
Menyimpan
dokumen-dokumen sebagai dasar perhitungan pajak
2.
Hak-hak
wajib pajak
a)
menghitung
pajak sendiri
b)
Mengajukan
perpanjangan jangka waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan
c)
Melakukan
pembetulan surat pemberitahuan
d)
Mengajukan
permohonan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak atau kelebihan karena
dipotong oleh pihak ketiga
e)
Mengajukan
permohonan untuk mengansur pembayaran pajak
f)
Mengajukan
permohonan penghapusan sanksi administrasi, bunga atau kenaikan yang dikenakan
g)
Mengajukan
pembetulan atas kesalahan SKP, STP, Surat Keberatan, SK Pengurangan au
Penghapusan sanksi administrasi dan sebagainya
h)
Mengajukan
keberatan apabila ditetapkan pajaknya lebih tinggi
i)
Mengajukan
banding atas keputusan keberatan kepada badan peradilan pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam
kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak
merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran
termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai
beberapa fungsi, yaitu:
a.
Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak
berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan
tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan
biaya. Biaya
ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk
pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya.
Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan
pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan
pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan
pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari
sektor pajak.
b.
Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi
melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan
sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman
modal,
baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas
keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah
menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
c.
Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk
menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi
dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur
peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif
dan efisien.
d.
Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan
untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai
pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan
dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Sedangkan
fiskus mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut;
1.
Kewajiban
fiskus :
a.
Melayani
pendaftaran wajib pajak untuk meminta nomor pokok wajib pajak
b.
Melayani
wajib pajak dalam pemberian formulir-formulir yang dibutuhkan untuk
laporan-laporan
c.
Melayani
untuk menerima laporan dari wajib pajak baik SPT Masa atau SPT Tahunan
d.
Memberikan
persetujuan perpanjangan jangka waktu peyampaian SPT
e.
Memberikan
persetujuan penundaan atau angsuran pmbayaran pajak yang diminta oleh wajib
pajak
f.
Membetulkan
SKP, STP, Surat Keberatan, SKP Pengurangan atau Penghapusan, sanksi
administrasi apabila terjadi kesalahan
g.
Menerima
keberatan wajib pajak termasuk yang mengajukan banding
2.
Hak-hak fiskus
a.
Menerbitkan
NPWP dan NPPKP baik diminta oleh wajib pajak atau tidak (secara jabatan)
b.
Menerbitkan
SKP atau STP
c.
Melakukan
penagihan pajak
d.
Menerbitkan
surat paksa dalam hal wajib pajak tidak membayar pajak sebagaimana dimaksud
dalam SKP atau STP
e.
Melakukan
pemeriksaan
f.
Meminjam
dokumen-dokumen pembukuan wajib pajak yang menjadi dasar perhitungan
besranya pajak yang dibayar
g.
Melakukan
penyegelan tempat atau ruangan tertentu
h.
Melakukan
penyidikan pajak
Fungsi lain yang terkandung dalam hukum pajak yaitu
untuk menghindari timbulnya hambatan-hambatan atau perlawanan dari pembayar
pajak yang dapat merugikan negara (pemerintah). Adapun hambatan-hambatan dalam
pemungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi :
1.
Perlawanan
Pasif
Yaitu perlawanan yang timbul dikarenakan masyarakat
enggan (pasif) membayar pajak. Yang menjadi penyebab perlawanan itu antara lain
:
a.
Perkembangan
intelektual dan moral masyarakat.
b.
Sistem perpajakan
yang mungkin sulit dipahami masyarakat.
c.
Sistem
kontrol tidak dapat dilaksanakan dengan baik.
2.
Perlawanan
Aktif
Perlawanan aktif meliputi usaha dan perbuatan yang
secara langsung ditujukan kepada fiskus dengan tujuan menghindari pajak.Bentuk-bentuk
perlawanan aktif antara lain:
a.
Tax
avoidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang.
b.
Tax evasion,
yaitu usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang-undang ataupun
dapat disebut dengan penggelapan pajak.
Fungsi hukum pajak selanjutnya adalah sebagai acuan
dalam pemungutan pajak sehinggga tidak mengganggu kegiatan atau kelancaran
perekonomian dalam segala bidang. Adapun tata cara pemungutan pajak terbagi
dalam 3 stelsel pajak antara lain :
1.
Stelsel
nyata (Riil Stelsel)
Pengenaan pajak berdasarkan pada objek (penghasilan
yang nyata), sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun
pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. Stelsel nyata
mempunyai kelebihan atau kebaikan dan kekurangan. Kebaikan stelsel ini adalha
pajak yang dikenakan lebih realistis. Sdangkan kelemahannya adalah pajak baru
dapat dikenakan pada akhirperiode (setelah penghasil real diketahui).
2.
Stelsel
anggapan (Flectieve Stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang
diatur oleh undang-undang. Misalnya, panghasil suatu tahun dianggap sama dengan
tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan
besarnya pajak yang terhutang untuk tahun pajak berjalan. Kebaikan stelsel ini
adalah pajak dapat dibayar selam tahun berjalan, tanpa harus menunggu pada
akhir tahun. Sedangkan kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidaj berdasarkan
paada keadaan yang sesungguhnya
3.
Stelsel
campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata
dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besranya pajak dihitung berdasarkan
suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan denga
keadaan yang sebenarnya. Bila besarnya pajak menurut kenyataan lebih besar
daripada besar pajak menurut anggapan, maka wajib pajak harus menambah.
Sebaliknya, jika lebih kecil kelebihannya dapat diminta kembali.
Fungsi lain dari hukum pajak adalah sebagai sumber
bahan pertimbangan dalam menerapkan kebijakan-kebijakan pajak yang dapat
digunakan seagai alat pengatur keadaan sosial maupun ekonomi serta untuk
mencapai tujuan berlainan.
Adapun kebijakan-kebijakan tersebut meliputi asas
pemungutan pajak yang terbagi dalam :
a.
Asas
domisili (Asas tempat tinggal)
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh
penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan
yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Asas ini berlaku untuk wajib
pajak dalam negeri.
b.
Asas Sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang
bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
c.
Asas
Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu
negara. Misalnya pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan pada setiap orang
yang bukan berkebangsan Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia. Asas ini
berlaku untuk wajib pajak luar negeri.
Kebijakan-kebijakan lainnya juga meliputi timbul dan
hapusnya utang pajak. Ada dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak :
1.
Ajaran
formil
Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat
ketetapan pajak oleh fiskus. Ajaran ini ditetapkan pada official asesment
system.
2.
Ajaran
materiil
Utang pajak timbul karena belakunya undang-undang.
Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini
ditetapkan pada self assesment system.
dihapusnya utang pajak dapat disebabkan beberapa hal :
a.
Pembayaran.
b.
Kompensasi.
c.
Daluwarsa.
d.
Pembebasan
dan penghapusan.
Penetapan tarif pajakpun mengambil acuan dari hukum
pajak.Tarif pajak itu sendiri terbagi dalam 4 macam :
1.
Tarif
sebanding/proposional.
Tarif berupa presentase yang tetap, terhadap berapapun
jumlah ang dikenal pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional
terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak.
Contoh:
Untuk penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah
pabean akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%.
2.
Tarif tetap
Tarif berupa jumlah yang tetap terhadap jumlah
berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang
tetap.
Contoh:
Besarnya tarif bea materai untuk cek dan bilyet giro
dengan nilai nominal berapapun adalah Rp 1.000,00
3.
Tarif
progresif
Presentase tarif yang digunakan semakin besar apabila
jumlah yang dikenal pajak semakin besar.
Contoh:
Lapisan penghasilan kena pajak bagi wajib Pajak Badan
dan BUT.
Tarif :
·
Sampai
dengan Rp 50.000.000,00
10%
·
Di atas RP
50.000.000,00 s.d RP 100.000.000,00 15%
·
Di atas RP
100.000.000,00
30%
Menurut
kenaikan prosentase tarifnya, tarif progresif dibagi,
·
Tarif
progresif progresif: kenaikan persentase semakin besar.
·
Tarif
progresif tetap: kenaikan persentase tetap.
·
Tarif
progresif degresif:kenaikan persentase semakin kecil.
Dengan demikian, tarif pajak menurut pasal 17 UU PPh
tersebut di atas termasuk tarif progresif progresif.
4.
Tarif
degresif
Persentase tarif yang digunakan semakin kecil jika
jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
C.
Tujuan Hukum
Pajak
Tujuan utama dari sebuah hukum pajak
adalah menegakkan keadilan yang terdiri dari keadilan dalam pembuatan
peraturan-peraturan yang telah tertuang di dalam undang-undang maupun dari segi
peraturan yang digunakan dalam pelaksanaan pemungutan pajak itu sendiri. Adapun
sistem pemungutan pajak yaitu :
a.
Official
assessment system
Adalah suatu sistem pemungutan pajak
yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya
pajak yang terutang oleh wajib pajak dan menagihnya. Dalam system ini kedudukan
fiscus (aparat pajak) sangat dominan. System ini juga memiliki beberapa
kekurangan yang pertama adalah kurang mendidik atau kurang mendewasakan wajiib
pajak dan juga memungkinkan timbulnya kesewenang-wenangan dari pihak fiscus.
Ciri-ciri dari system official assessment adalah sebagai berikut :
Wewenang untuk menentukan besarnya
pajak terutang ada fiscus.
1.
Wajib pajak
(pembayar) bersifat pasif.
2.
Hutang pajak
timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiscus.
b.
Self
assessment system
Adalah suatu system pemungutan
pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri
besarnya pajak yang terutang. Cirri-ciri dari system self assessment adalah
sebagai berikut :
1.
Wewenang
untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri.
2.
Wajib pajak
aktif mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang
terutang.
3.
Fiscus tidak
ikut campur dan hanya mengawai.
c.
With
holding system
Adalah suatu system pemungutan pajak
yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiscus ataupun wajib pajak)
untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Cirri-ciri dari
system ini adalah sebagai berikut : wewenang menentukan besarnya pajak yang
terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain fiscus dan wajib pajak.
Hukum pajak pun bertujuan atas dasar
keadilan pajak yang terletak pada hubungan penduduk dengan negaranya. Dasar
keadilan selanjutnya adalah keadilan yang terletak pada akibat yang muncul dari
pemungutan pajak, yang berarti memungut pajak akan menarik daya beli dari rumah
tangga masyarakat untuk rumah tangga negara. Selanjutnya negara akan
menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pemeliharaan
kesejahteraan masyarakat melalui berbagai subsidi serta jasa dan barang yang
bertujuan untuk melayani masyarakat umum. Dengan demikian kepentingan seluruh
masyarakat lebuh diutamakan.
Tujuan hukum pajak selanjutnya yaitu
memberikan jaminan dalam bentuk perlindungan keselamatan jiwa, harta benda, dan
hak-hak rakyat yang lainnya. Selain itu, untuk mendidik dan mendewasakan wajib
pajak serta meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memahami pentingnya pajak
bagi negara maupun bagi masyarakat / penduduk itu sendiri. Maka hukum pajak pun
memiliki peran penting dalam aspek sosial.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari Uraian di atas, maka dapat kami
ambil kesimpulan bahwa Hukum pajak merupakan hukum yang telah disusun dalam
undang-undang yang memiliki tujuan dan fungsi sebagaimana telah dirancang dalam
undang-undang itu sendiri. Hukum Pajak dibagi menjadi 2, yaitu hukum pajak
materiil dan hukum pajak formil.
B.
Saran
Demikian Makalah ini kami susun,
kami menyadari banyaknya kekurangan dalam Makalah ini. Oleh karena itu, kritik
dan saran yang membangun sangatlah kami perlukan. Semoga dengan makalah ini,
kami dapat memberikan gambaran tentang Fungsi Dan Tujuan Hukum Pajak. Akhirnya
dengan mengucap syukur Alhamdulillah, semoga apa yang kami kerjakan bermanfaat
dan diridhoi oleh Allah S.W.T. Amin.
DAFTAR
PUSTAKA
Erly Suandy. 2000. Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
Imam Wahyutomo. 1994. Pajak. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Yustinus Prastowo. 2009. Panduan Lengkap Pajak. Jakarta: Raih
Asa Sukses.
Zain, Mohammad, Manajemen Perpajakan, Salemba Empat, Jakarta, 2007
0 komentar:
Posting Komentar