BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan
selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan
tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia
berdasarkan kesamaan nilai–nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh
dan berkembang. Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan
semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu
mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah
Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus
1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan
nilai–nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki
oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai–nilai perjuangan
bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya.
Tetapi
nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan
dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan
bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan
antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan
internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik,
ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu,
isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup
turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga
membuat dunia menjadi transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa
mengenal batas negara.
Semangat perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan mental spiritual telah
melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan
dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non
fisik sesuai dengan bidang profesi masing–masing.
Perjuangan
non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara
Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya,
yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa
latar belakang, tujuan, serta landasan hukum dari kewarganegaraan?
2. Apa
pengertian bangsa dan negara?
3. Bagaimana
hak dan kewajiban sebagai warga negara?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia
Pendidikan
di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara
yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara
kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya
didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu
masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama
walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau
golongannya.
Risalah
Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Jakarta: Sekretariat Negara
Republik Indonesia, 1998]. Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip
dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan
secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan
sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. [Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945]. Dalam perkembangannya sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai
dengan penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa
yang mengancam keutuhan negara. Untuk itu diperlukan pemahaman yang mendalam
dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Konstitusi
Negara Republik Indonesia perlu ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa
Indonesia, khususnya generasi muda sebagai generasi penerus. Indonesia harus
menghindari sistem pemerintahan otoriter yang memasung hak-hak warga negara
untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Kehidupan yang demokratis di dalam kehidupan
sehari-hari di lingkungan keluarga, masyarakat, pemerintahan, dan
organisasi-organisasi non-pemerintahan perlu dikenal, dipahami,
diinternalisasi, dan diterapkan demi terwujudnya pelaksanaan prinsip-prinsip
demokrasi. Selain itu, perlu pula ditanamkan kesadaran bela negara, penghargaan
terhadap hak azasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup,
tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta
sikap dan perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Mata
Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan
pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan
kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan
berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
2.2.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia
Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan. Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1.
Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu
kewarganegaraan
2.
Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas
dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
3.
Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa-bangsa lainnya
4.
Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung
atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
2.3 Kompetensi Pendidikan
Masyarakat
dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta
kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan
spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognotif dan
psikomotorik). Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan
akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait
dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional
serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola
pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air
berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa
calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan
akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Berkaitan
dengan pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada
peserta didik di Indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah
Dasar (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut
kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum
perguruan tinggi.
Setiap
warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi
serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan
untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar
bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang
bersendikan nilai–nilai budaya bangsa .
Hak
dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam
sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak
asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan
kehidupannya sehari–hari.
Rakyat
Indonesia, melalui MPR menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang
berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan
kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta
masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat
sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan
bertanggung jawab atas pembangunan bangsa “.
Selain
itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi
luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif. Terampil,
berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta
sehat jasmani dan rohani.
Undang–Undang
Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa
kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan
Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di
semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
Kompetensi
diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang
harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas–tugas dalam
bidang pekerjaan tertentu.
Kompetensi
lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh
tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan
memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan
menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Pendidikan
Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang
:
1. Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah
bangsa
2. Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Rasional,
dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan,
bangsa dan negara.
Melalui
Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu
“memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh
masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan
cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945
“.
Dalam
perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek
kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan
sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas
sumber daya manusia agar memiliki daya saing; memelihara serta menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.
2.4 Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air
dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam
diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan
menguasai IPTEK dan Seni.
Bangsa
i. Bangsa
adalah Orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat istiadat, bahasa
dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
ii. Bangsa
adalah Kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu
di muka bumi. Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yg mempunyai
kepentingan yg sama & menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta
berproses dalam satu wilayah yg disebut nusantara Indonesia.
Negara
1.
Negara adalah Suatu organisasi dari sekelompok manusia yang bersama-sama
mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia tersebut.
2.Negara
adalah Satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang
mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.
Di
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang
memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta
berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama
dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu
wilayah Nusantara/Indonesia.
Bangsa
adalah kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah
tertentu di muka bumi. Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang
mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa
serta berproses dalam satu wilayah yang disebut nusantara Indonesia .
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut.
Atau
bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan
melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi
ketertiban sosial.
1. Teori terbentuknya negara
a.
Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b.
Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c.
Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia
menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia
tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk
mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama.
Di
dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a.
Penaklukan.
b.
Peleburan.
c.
Pemisahan diri
d. Pendudukan
atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2.
Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara
meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak),
rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik
secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan
bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3.
Bentuk Negara
a.
Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b.
Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
Proses bangsa yang bernegara adalah melibatkan gambaran tentang
terbentuknya bangsa dimana kelompok manusia didalamnya bagian dari bangsa.
Negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa tersebut berdasarkan
pentingnya keberadaan negara sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan
keutuhan negara melalui upaya bela negara. Upaya ini dapat terlaksana dengan
baik apabila tercipta pola pikir sikap dan tindak perilaku bangsa yang
berbudaya yang memotivasi untuk membela negara.
Proses
bangsa yang menegara diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran
hakiki dan kesejahteraan yang merupakan gambaran kebenaran secara factual dan
otentik .
Proses
bangsa yang menegara diawali dengan adanya pengakuan yagn sama atas kebenaran
hakiki dan kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara faktual dan
otentik. Yang dimaksud adalah:
1.
Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta, kebenaran tersebut
adalah meliputi: Keesaan Tuhan, manusia harus beradab, manusia harus bersatu,
manusia harus memiliki hubungan sosial, kekuasaan di dunia adalah kekuasaan
manusia. Kebenaran inilah yang dijadikan falsafah hidup atau ideologi NKRI
yaitu seperti terdapatnya dalam falsafah Pancasila.
2.
Kesejarahan, sejarah adalah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan
berdasarkan asal mula bangsabangsa kita memahami proses terbentuknya NKRI
sebagai hasil perjuangan bangsa dengan demikian kita akan mengerti dan
menyadari kewajiban individual terhadap bangsa dan negara.
2.5 Sistem Kenegaraan Di Indonesia
Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan
dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan
kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta
memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban
negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara
kepada negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan
lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak
asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang
berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang
berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
2.6
Proses Bangsa Yang Menegara
Proses
bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa
dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari
bangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan
dengan penciptanya (Tuhan) disebut agama ; bangsa yang mau berusaha untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan
lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau
berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa yang mau hidup aman tenteram
dan sejahtera dalam negara disebut pertahanan dan keamanan.
Di
Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan
terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian
tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah
sebagai berikut :
a. Perjuangan
pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi
atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan
bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil,
dan makmur.
Bangsa
Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang
terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
a. Perjuangan
kemerdekaan.
b. Proklamasi
c. Adanya
pemerintahan, wilayah dan bangsa
d. Pembangunan
Negara Indonesia
e. Negara
Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses
bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas
kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud
adalah :
a. Kebenaran
yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia
harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial
dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah
kekuasaan manusia.
b. Kesejarahan.
Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan
bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
Pendidikan
pendahuluan bela negara adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional
(wawasan nusantara) dan landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang
disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.
2.7
Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Setiap
warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa
terkecuali. Persamaan antara manusia slalu dijunjung tinggi untuk menghindari
berbagai kecemburuan social yang dapat memicu berbagai permasalahan dikemudian
hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki
tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga Negara kesatuan republic
Indonesia.
a.
Hak warga negara.
Hak–hak
asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
-
Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27
ayat
1)
-
Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
-
Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
-
Hak untuk hidup (pasal 28 A)
-
Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
-
Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
-
Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
-
Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
-
Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
-
Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
-
Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
-
Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
-
Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
-
Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai
denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
-
Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E
ayat 3)
-
Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
-
Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta
benda (pasal 28 G ayat 1)
-
Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan
martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
-
Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak
hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak
mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H
ayat 2)
-
Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
-
Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
-
Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
-
Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat
1)
-
Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
-
Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan
maupun tulisan (pasal 28)
-
Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
-
Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak
mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b. Kewajiban warga negara antara lain :
-
Melaksanakan aturan hukum.
-
Menghargai hak orang lain.
-
Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
-
Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
-
Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan
pemerintah nasional.
-
Membayar pajak
-
Menjadi saksi di pengadilan
- Bersedia
untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c.
Tanggung jawab warga negara
Tanggung
jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty)
sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya
tersebut.
Bentuk
tanggung jawab warga negara :
-
Mewujudkan kepentingan nasional
-
Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
-
Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
- Memelihara
dan memperbaiki demokrasi
d.
Peran warga negara
-
Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan
kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
-
Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
-
Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
-
Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan
pembinaan kepada fakir miskin.
-
Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
-
Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
-
Menciptakan kerukunan umat beragama.
-
Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
-
Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
-
Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
-
Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
- Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
2.8
Pemahaman Demokrasi
2.8.1. Konsep Demokrasi
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan,
tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau
kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa
mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
2.8.2
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a. Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b. Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA
yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan
yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke kekuasaan
pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a.
Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan
oleh parlemen)
b.
Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan
oleh pemerintahan)
c. Kekuasaan
Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan
lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan
kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian
Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan
negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang
berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu
:
a.
Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b.
Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
c.
Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)
3. Klasifikasi sistem pemerintahan
- Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem
multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty
system), dan sistem satu partai (monoparty system).
- Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
- Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan
legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat
macam, yaitu :
- Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
- Sistem pemerintahan parlementer
- Sistem pemrintahan presidential
- Sistem pemerintahan campuran
2.9 Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan
dan cita–cita hukum bangsa dan negara, serta cita–cita moral bangsa
Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam
penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD
1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat),
sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden
tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri Negara ialah pembantu Presiden,
menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara
tidak tak terbatas.
Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan
yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
a. Departemen beserta aparat dibawahnya.
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian
berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah :
a.
Pemerintah Pusat, tugas pokok pemerintahan RI adalah melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
b. Pemerintah Wilayah, (propinsi, daerah khusus
ibukota/daerah istimewa, kabupaten, kotamadya, kota administratif, kecamatan,
desa/kelurahan). Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi.
Wilayah–wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja
perangkat pemerintahan umum didaerah. Urusan pemerintahan umum meliputi bidang
ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan dan urusan
pemerintahan lainnya yang tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.
c.
Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II), daerah dibentuk berdasar asas
desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Daerah otonomi
bertujuan untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan
pelaksanaan pembangunan. Pemerintahan daerah adalah kepala daerah dan DPRD.
Demokrasi
Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai–nilai falsafah
Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila–sila
Pancasila. Ini berarti :
1. Sistem
pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai–nilai pandangan hidup
bangsa Indonesia (Pancasila).
2. Demokrasi
Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem
pemerintahan khas Pancasila.
3. Merupakan
konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
4. Pelaksanaan
demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai–nilai falsafah
Pancasila.
5. Pelaksanaan
demokrasi merupakan pengamalan Pancasila melalaui politik pemerintahan.
Selain pengertian diatas, ada beberapa rumusan mengenai demokrasi, antara lain:
1. Demokrasi
Indonesia adalah sekaligus demokrasi politik, ekonomi, dan sosial budaya.
Artinya demokrasi Indonesia merupakan satu sistem pemerintahan rakyat yang
mengandung nilai–nilai politik, ekonomi, sosial budaya dan religius.
2. Menurut
Prof. Dr. Hazarin, SH, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi sebagaimana
telah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia sejak dulu kala dan masih dijumpai
sekarang ini dalam kehidupan masyarakat hukum adat seperti desa, kerja bakti,
marga, nagari dan wanua ….. yang telah ditingkatkan ke taraf urusan negara di
mana kini disebut Demokrasi Pancasila.
3. Rumusan
Sri Soemantri adalah sebagai berikut : “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang
mengandung semagat Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia dan keadilan sosial “.
4. Rumusan
Pramudji menyatakan : “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber Ketuhanan Yang
Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan
Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
5. Rumusan
Sadely menyatakan bahwa : “Demokrasi Indonesia ialah demokrasi
berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang–bidang politik, sosial, dan ekonomi,
serta yang dalam penyelesaian masalah–masalah nasional berusaha sejauh mungkin
menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat “.
Sehingga Demokrasi Indonesia adalah satu sistem
pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk
mufakat dalam menyelesaikan dan memecahkan masalah–masalah kehidupan berbangsa
dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur
merata secara material dan spiritual.
Paham
yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan
(United States Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat
yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu :
1. Kekuasaan tertinggi
diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif)
2. DPR sebagai pembuat
undang–undang (Lembaga Legislatif)
3. Presiden sebagai
penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
4. Mahkamah Agung
sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang (Lembaga Yudikatif)
5. Badan Pemeriksa
Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara (Lembaga Auditatif)
Dalam
sistem otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggara
pemerintahan didasarkan atas luasnya wilayah dan asas kewilayahannya, yaitu
daerah merupakan daerahnya pusat dan pusat merupakan pusatnya daerah.
Titik otonomi berada di daerah tingkat II, kecuali urusan luar negeri, moneter,
pertahanan, dan keamanan.
2.10 Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah
disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217
A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :
1.
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak yang
sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan,
dan perdamaian di dunia.
2.
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak–hak asasi
manusia telah mengakibatkan perbuatan–perbuatan bengis yang menimbulkan rasa
kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan
agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai
aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.
Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum
supaya tercipta perdamaian.
4.
Menimbang bahwa persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan.
5.
Menimbang bahwa negara–negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan
terhadap hak–hak asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik
laki–laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat
kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.
Menimbang bahwa negara–negara anggota telah berjanji akan mencapai
perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak–hak manusia dan kebebasan
asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.
Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan kebebasan ini
adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
2.11
Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
1. Konsepsi
Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak
tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) telah mengakui bahwa diatasnya ada Sang
Pencipta, yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan
bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain. Kemudian timbullah segala tindakan
yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab,
sehingga hal tersebut menumbuhkan persatuan yang kokoh. Sedangkan agar
jiwa–jiwa itu terpelihara maka perlu kebijaksanaan untuk mewujudkan cita–cita
yang dimusyawarahkan dan dimufakati oleh seluruh bangsa Indonesia melalui
perwakilan.
Jadi
uraian diatas menunjukkan secara tegas bahwa sila–sila dalam Pancasila menjadi
falsafah dan cita–cita bagi bangsa Indonesia.
2. Pancasila
sebagai Landasan Ideal Negara
Cita–cita bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadi cita–cita negara
karena Pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik
Indonesia, karena sila–sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang
perlu diwujudkan.
2.12
Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Pancasila sebagai ideologi negara
Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia
menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa
tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila
merupakan Ideologi Negara.
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa
kita bisa terlepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan
Negara Kesatuan Republik Indonesia karena :
a.
Teks Proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa
Indonesia, bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal
ini tidak adanya pemerintahan).
b.
Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk PPKI yang bertugas
untuk membuat undang–undang. Sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 telah
terbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Jadi UUD 1945 merupakan landasan konstitusi NKRI.
3.
Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
i. Pancasila
: cita–cita dan ideologi negara
ii. Penataan
: supra dan infrastruktur politik negara
iii. Ekonomi
: peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh
negara untuk kemakmuran bangsa.
iv. Kualitas
bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa–bangsa lain.
v. Agar
bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan
pertahanan dan keamanan melalui pola politik strategi pertahanan dan kemanan.
4. Konsepsi
pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita dan ideologi negara
1. Kemerdekaan
adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
2. Kehidupan
berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan ridho Allah SWT karena merupakan
motivasi spiritual yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin berdiri
dengan kokoh.
3. Adanya
masa depan yang harus diraih.
4. Cita–cita
harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
5.
Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
Paham Negara RI adalah demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang mengakui
adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia. Hal ini telah diatur
dalam undang–undang pelaksanaan tentang organisasi kemasyarakatan yang tentunya
berdasarkan falsafah Pancasila.
6.
Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa
masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita–cita
nasional berdasarkan falsafah bangsa. Pernyataan bahwa tata cara penyampaian
pikiran warga negara diatur dengan undang–undang.
2.13 Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1.
Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau
Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar,
langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara
menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang
Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga
terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD)
dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang
dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973
keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat
penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun
1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan
Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi
perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka
keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus
terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran
peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara
sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan
Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan
ilmu pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas
sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi
secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara,
Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Secara
umum penyusunan makalah Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan adalah mengajak
kepada mahasiswa untuk memahami betapa pentingnya Pendidikan
Kewarganegaraan perlu dipelajari oleh setiap generasi bangsa indonesia.
Pendidikan
Kewarganegaraan menjadi sumber nilai dan pedoman
penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa
untuk mengembangjkan kepribadian menjadi warga negara Indonesia yang
baik.
Selain itu dapat membantu mahasiswa selaku warga negara agar mampu mewujudkan
nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia, kesadaran berbangsa dan
bernegara dalam menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap
kemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penyusunan
makalah ini adalah untuk membangkitkan kesadaran nasional dan
membentuk kepribadian mahasiswa agar memiliki :
1. Kemampuan
berpikir,bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai intelektual.
2. Memiliki
wawasan kesadaran berbangsa dan bernegara untuk membela negara yang
dilandasi oleh rasa cinta tanah air.
3. Memiliki
wawasan kebangsaan demi Ketahanan Nasional ( national resellience ) untuk
kelangsungan hidup bangsa dan negara ( national survival ).
4. Memiliki
pola pikir dan pola sikap yang komprehensif integral dalam memecahkan
masalah dan implementasi pembangunan nasional pada seluruh aspek
kehidupan nasional.
3.2
Saran
Pendidikan
kewarganegaraan perlu dipertahankan penerapannya pada semua tingkat dari
jenjang pendidikan karena pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan
kontribusi yang sangat besar dalam membentuk kepribadian warga Negara untuk
menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai karakter bangsa Indonesia.
Daftar Pustaka
- ST. Munadjat Dasaputro, 1980, Wawasan Nusantara (dalam Implementasi & Implikasi hukumnya), Buku II, Alumni, Bandung.
- Sanit, Arbi, 1998, Reformasi Politik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
- Sekretariat Jendral MPR, 2004, Undang-Undang Dasar 1945 dengan Amandemen, Jakarta.
- Soehino, SH., 1980, Ilmu Negara, Liberti, Yogyakarta.
- Soemarwoto, Otto, 1992, Indonesia Dalam Kancah Isu Lingkungan Global, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
- https://kumpulansebuahskripsi.blogspot.co.id/2014/11/contoh-makalah-tentang-pendidikan.html
0 komentar:
Posting Komentar