BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatan
utamanya adalah menghimpun dana bagi masyarakat dan menyalurkanya dana tersebut
ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainya. Meghimpun dana maksudnya
adalah mengumpulkan atau mencari dana (uang) dengan cara membeli dari
masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro,tabungan dan
deposito. Sedangkan menyalurkan dana adalah melemparkan kembali dana yang
diperoleh lewat simpanan giro ,tabungan dan deposito ke masyarakat dalam bentuk
pinjaman (kredit) bagi bank yang berdasarkan prinsip konvensional atau
pembiayaan bagi bank yang berdasarkan prinsip bank syari’ah.[1]
Bagi sebuah bank sebagai suatu lembaga keuangan
, dana merupakan darah dalam tubuh badan dan persoalan paling utama. Dana
bank/loanablefund merupakan sejumlah uang yang dimiliki atau aktiva lancer yang
dikuasai suatu bank dalam kegiatan operasionalnya dan setiap waktu dapat
diuangkan. Uang tunai yang dimiliki bank tidak hanya berasal dari modal bank
itu sendiri, tetapi juga berasal dari pihak lain yang dititipkan atau
dipercayakan pada bank yang sewaktu-waktu akan diambil kembali baik sekaligus
maupun berangsur-angsur.
Fungsi bank sebagai lembaga intermediasi
khususnya dalam penyaluran kredit mempunyai peranan penting bagi pergerakan
roda perekonomian secara keseluruhan dan memfasilitasi pertumbuhan ekonomi.
Dimana pada level ekonomi makro bank merupakan alat dalam menetapkan kebijakan
moneter sedangkan pada level mikro ekonomi, bank merupakan sumber utama
pembiayaan bagi para pengusaha maupun individu (konch,2002).[2]
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian sumber dana
bank ?
2.
Apa saja jenis sumber dana
bank konvensional ?
3.
Apa fungsi sumber dana bank ?
4.
Apa saja jenis sumber dana
bank syari’ah ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Sumber – Sumber Dana Bank
Sumber – sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam
rangka membiayai kegiatan operasinya. Sesuai dengan fungsi bank sebagai lembaga
keuangan di mana kegiatan sehari-harinya adalah bergerak di bidang keuangan,
maka sumber-sumber dana juga tidak terlepas dari bidang keuangan.[3]
B.
Jenis Sumber-Sumber Dana Bank
1.
Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Sumber dana yang bersumber dari bank itu sendiri merupakan sumber dana dari
modal sendiri. Pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri
dari:
a.
Setoran modal dari pemegang saham
Dalam hal ini pemilik
saham lam dapat menyetor dana tambahan atau membeli saham yang dikeluarkan oleh
perusahaan.
b.
Cadangan-cadangan bank
Maksudnya ada
cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang
sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang
akan datang.
c.
Laba bank yang belum dibagi
Merupakan laba yang
memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan, sehingga dapat
dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang
relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain. Kerugiannya adalah
waktu yang diperlukan untuk memperoleh dana dalam jumlah besar memerlukan waktu
yang relatif lebih lama. Hal ini disebabkan untuk melakukan penjualan saham
bukanlah hal yang mudah.
2.
Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi
suatu bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mempu membiayai
operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling
mudah dibandingkan dengan sumber lainnya. Pencarian dan dari sumber dana ini
paling dominan asal dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya,
menarik dana dari sumber ini tidak terlalu sulit.[4]
Kegiatan penghimpunan
dana ini dibagi ke dalam 3 jenis yaitu:
a.
Simpanan Giro (Demand Deposit)
UU Perbankan No.10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 menjelaskan bahwa
giro adalh simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan
cek, bilyet giro, sarana pemerintah pembayaran atau dengan cara pemindahbukuan.
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam
bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat
disamakan dengan itu.
Penarikan adalah diambilnya uang tersebut dari rekening giro sehingga
menyebabkan giro tersebut berkurang, yang ditarik secara tunai maupun ditarik
secara non tunai (pemindahanbukuan).
Jenis-jenis sarana
penarikan dana di rekening giro:
1.
Cek (Cheque)
Merupakan surat
perintah tanpa syarat kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah
tersebtu, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya
atu kepada pemegang cek tersebut.
Jenis-jenis cek;
a.
Cek Atas Nama
Merupakan cek yang
diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang tertulis jelas di dalam
cek tersebut.
b.
Cek Atas Unjuk
Yaitu cek yang tidak
tertulis nama seseorang atau badan tertentu di dalam cek tersebut.
c.
Cek Silang
Jika suatu cek yang
dipojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut berfungsi
sebagai pemindahbukuan bukan tunai.
d.
Cek Mundur
Merupakan cek yang
diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, misalnya hari ini tanggal 1 Mei
2011 Tuan Roy bermaksud mencairkan ceknya dimana cek tersebut tertulis tanggal
5 Mei 2011.
e.
Cek Kosong
Yaitu cek yang dananya
tidak tersedia, contoh nasabah menarik cek 10 juta rupiah tetapi dana yang
tersedia di rekening giro hanya 5 juta rupiah.
2.
Bilyet Giro (BG)
Merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening
giro nasabah tersebut untuk memindahbukuan sejumlah uang dari rekening yang
bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama
atau bank lain.
3.
Alat Pembayaran Lainnya
Adalah surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas
yang ditandatangani oleh pemegang rekening atau kuasanya untuk membayar
sejumlah uang tertentu kepada pihak lain pada bank yang sama atau bank lain.[5]
b.
Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Menurut UU Perbankan No. 10 tahun 1998 tabungan adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Syarat-syarat penarikan tetentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian
yang telah dibuat antara bank dengan si penabung. Contoh, dalam hal frekuensi
penarikan, apakah 2 kali seminggu atau setiap hari atau mungkin setiap saat.
Alat-alat penarikan
tabungan yaitu:
1.
Buku Tabungan
Yaitu buku dipegang
oleh nasabah, dimana berisi catatan saldo tabungan, penarikan, penyetoran dan
pembebanan-pembebanan yang mungkin terjadi.
2.
Slip Penarikan
Merupakan formulir
penarikan dimana nasabah cukup menulis nama, nomor rekening, jumlah uang serta
tanda tangan nasabah untuk menarik sejumlah uang. Slip penarikan ini biasanya
digunakan bersamaan dengan buku tabungan.
3.
Kuitansi
Merupakan bukti
penarikan yang dikeluarkan oleh bank yang fungsinya sama dengan slip penarikan,
di mana tertulis nama penarik, nomor penarik, jumlah uang dan tanda tangan
penarik.
4.
Kartu yang terbuat dari plastik
Yaitu sejenis kartu
kredit yang terbuat dari plastik yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah
uang dari tabungannya, baik bank maupun di mesin Automated Teller Machine
(ATM).[6]
c.
Simpanan Deposito (Time Deposit)
Menurut UU No.10 tahun 1998 yang dimaksud dengan deposito adalah simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan
perjanjian nasabah penyimpanan dengan bank.
Artinya jika nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan,
maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir
dan sering disebut tanggal jatuh tempo.
Sarana atau alat untuk
menarik uang yang disimpan di deposito sangat tergantung dari jenis
depositonya. Artinya setiap jenis deposito mengandung beberapa perbedaan
sehingga diperlukan sarana yang berbeda pula.
Jenis-jenis Deposito
yang ada di Indonesia:
1.
Deposito Berjangka
Merupakan deposito yang
diterbitkan menurut jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito biasanya
bervariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18 sampai dengan 24 bulan. Deposito
berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga. Artinya di
dalam bilyet deposito tercantum nama seseorang atau lembaga.
Bunga deposito dapat
ditarik setiap bulan atau setelah jatuh tempo (jangka waktu) sesuai
jangka waktunya, baik ditarik tunai maupun non tunai dan dikenakan pajak dari
jumlah bunga yang diterimanya.
2.
Sertifikat Deposito
Merupakan deposito yang
diterbitkan dengan jangka waktu 2, 3, 6, 12 dan 12 bulan. Sertifikat deposito
diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat dan dapat diperjualbelikan atau
dipindahtangankan kepada pihak lain.
Pencairan bunga
sertifikat deposito dapat dilakukan di muka, baik tunai maupun non tunai.
3.
Deposito on Call
Merupakan deposito yang
berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. Diterbitkan
atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya 50 juta rupiah
(tergantung bank yang bersangkutan).
Pencairan bunga
dilakukan pada saat pencairan deposito on call, sebelum deposito on call
dicarikan terlebih dahulu 3 hari sebelumnya nasabah sudah memberitahukan bank
penerbit. Besarnya bunga biasanya dihitung perbulan dan biasanya untuk
menentukan bunga dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.[7]
Simpanan giro merupakan
dana murah bagi bank, karena bunga atau balas jasa yang dibayar paling murah
dibandingkan dengan simpanan tabungan dan simpanan deposito. Sedangkan
simpanan tabungan dan simpanan deposito disebut dana mahal, hal ini disebabkan
bunga yang dibayar kepada pemegangnya relatif lebih tinggi, dibandingkan dengan
jasa giro.
3.
Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
Sumber dana yang ketiga ini merupakan sumber dana tambahan jika bank
mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas.
Pencarian dari sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifatnya hanya sementara
waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk
membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu.[8] Perolehan dana
dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:
a.
Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan Bank
Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit
likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu.
b.
Pinjaman antar bank (Call money) biasanaya pinjaman ini diberikan
kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring.
Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.
c.
Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh
perbankan dari pihak luar negeri.
d.
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan
SBPU kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan
keuangan maupun non keuangan.[9]
C.
Fungsi Sumber Dana Bagi Bank
a.
Sebagai alat pembayaran kegiatan usahanya.
Dana yang dihimpun memiliki karakteristik yang berbeda baik dari jangka
waktu maupun harga (tingkat bunga) maupun cara penarikannya. Identifikasi
terhadap sensitifitas dan jangka waktu yang akan memudahkan bank dalam
mengendalikan sumber dana melalui maturity gap dan interest gap
yang diinginkan bank. Alokasi dana tersebut diperuntukkan sebagai berikut:
1.
Demand Depost hanya untuk membiayai
kebutuhan dana jangka pendek seperti primary reserve, secondary
reserve serta kredit jangka pendek.
2.
Saving Deposit hanya untuk membiayai
kebutuhan penanaman jangka pendek berupa primary reserve dan kredit
jangka panjang.
3.
Time Deposit hanya untuk
membiayai secondary reserve, kredit jangka menengah dan surat berharga.
4.
Capital Deposit hanya dapat dipakai
untuk membiayai kredit jangka panjang, perdagangan surat berharga dan aktiva
tetap.
b.
Dana berfungsi sebagai sumber likuiditas bank.
Dana yang dihimpun selain untuk membiayai kegiatan usahanya yang bersifat
produktif, juga untuk memelihara likuiditas bank. Pemeliharaan likuiditas bisa
dicermati dari dana yang ditempatkan pada kas atau giro wajib (giro BI) atau
bahkan pada secondary reserve berupa marketable security
berjangka pendek. Semakin banyak sumber dana yang ditempatkan pada pos-pos
tersebut, maka semakin likuid bank yang bersangkutan, sebaliknya semakin
mengecil dana yang ditempatkan pada pos tersebut mengindikasikan likuiditas
bank yang bersangkutan relatif tetap.
c.
Sebagai tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap bank yang bersangkutan.
Volume dana pihak ketiga dapat dijadikan indikasi tingkat kepercayaan
masyarakat pada bank yang bersangkutan. Semakin tinggi volume dana pihak ke
tiga mengindikasikan bahwa masyarakat relatif percaya kepada bank yang
bersangkutan. Sebaliknya bila volume dana pihak ketiga semakin mengecil maka
mengindikasikan masyarakat semakin tidak percaya pada bank tersebut. Memang ada
bank yang tertalu money center, artinya terlalu mengandalkan sumber dana
pasar uang. Namun terlalu fokus pencarian dana ke pasar uang juga terlalu
beresiko. Oleh karena itu sumber dana pihak ketiga yang relatif kecil tetap
pertanda bahwa bank tersebut memang kurang mendapat kepercayaan masyarakat atau
calon deposan.[10]
D.
Jenis Sumber Dana Perbankan Syari’ah
1.
Modal
Modal ialah dana yang diserahkan pemilik (owner). Pada akhir tahun buku,
setelah dihitug keuntungan yang diperoleh pada tahun tersebut,pemilik modal
akan memeperoleh bagian dari hasil usaha, yang biasa dikenali dengan
deviden.dana modal bisa digunakan untuk pembelian gedung, tanah,perlengkapan
dan sebagainya yng secara langsung tidak menghasilkan (fixed asset/non
earning asset). Selain itu, modal juga bisa digunakan untuk hal-hal yang
produktif yaitu disalurkan menjadi pembiayaan. Hasil pembiayaan dari modal
hanya menjadi hak pemilik modal dan tidak dibagikan kepada pemilik dana yang
lain.
Dala perbankan syari’ah, mekanisme penyertaan modal pemegang saham bisa
dilakukan melalui musyarakah fi sahmal-syarikah atau equity participation pada
saham perseroan bank.[11]
2.
Wadi’ah
a)
Giro Wadi’ah
Giro wadi’ah adalah produk pendanaan
bank syari’ah berupa simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening giro(current
account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaianya. Karakteristik giro wadi’ah
ini mirip dengan giro pada bank konvensional, ketika kepada nasabah penyimpan
diberi garansi untuk dapat menarik dananya sewaktu-waktu dengan menggunakan
berbagai fasilitas yang disediakan bank, seperti cek, bilyet giro, kartu ATM,
atau dengan menggunakan sarana perintah pembayaran lainya atau dengan cara
pemindah bukuan tanpa biaya.
b)
Tabungan wad’ah
Tabungan wadi’ah adalah produk pendanaan bank syari’ah berupa simpanan dari
nasabah dalam bentuk rekening tabungan (savings account) untuk keamanan dan
kemudahan pemakaianya, seperti giro wadi’ah, tetapi tidak fleksibel giro
wadi’ah, karena nasabah tidak dapat menarik dananya dengan cek. Karakteristik
tabungan wadi’ah ini juga mirip dengan tabungan pada bank konvensional ketika
nasabah penyimpanan diberi garansi untuk dapat menarik dananya sewaktu-waktu
dengan menggunakan berbagai fasilitas yang disediakan bank, seperti kartu ATM,
dan sebagainya tanpa biaya.
3.
Qardh
Simpanan giro dan tabungan juga dapat menggunakan prinsip qardh, ketika
bank dianggap sebagai penerima pinjaman tanpa bunga dari nasabah deposen
sebagai pemilik modal. Bank dapat memanfaatkan dana pinjaman dari nasabah deposan untuk tujuan
apa saja, termasuk untuk kegiatan produktif mencar keuntungan.
4.
Mudharabah
a)
Tabungan mudharabah
Bank syari’ah menerima simpanan dari nasabah dalam betuk rekening tabungan
(saving account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaian.
b)
Deposito/invstasi umum (tidak terikat)
Bank syari’ah menerima simpanan deposito berjangka (pada umumnya untuk satu
bulan ke atas)nkedalam rekening investasi umum (general invesment account)
dengan prinsip mudharabah al-muthlaqah.
c)
Deposito/investasi khusus (terikat)
Bank syari’ah juga menawarkan rekening investasi khusus (special
invesment account) kepada nasabah yang ingin menginvestasikan dananya langsung
dalam proyek yang di sukainya yang dilaksanakan oleh bank dengan prinsip
mudhrabah al-muqayyadah.
d)
Sukuk al mudharabah
Akad mudharabah juga dapat dimanfaatkan oleh bank syari’ah untuk
penghimpunan dana dengan menerbitkan sukuk yang merupakan obligasi syari’ah. Dengan obligasi syari’ah bank mendapatkan
alternative sumber dana berjangka panjang (lima tahun atau lebih) sehingga
dapat digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan berjangka panjang.
5.
Ijarah
Sukuk al-ijarah
Akad ijarah dapat dimanfaatkan oleh bank syari’ah untuk penghimpunan dana
dengan menerbitkan sukuk yang merupakan obligasi syari’ah. Dengan obligasi syari’ah bank mendapatkan
alternative sumber dana berjangka panjang (lima tahun atau lebih) sehingga
dapat digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan berjangka panjang.[12]
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
1.
Sumber – sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam
rangka membiayai kegiatan operasinya.
2.
Jenis Sumber-Sumber Dana Bank meliputi :
a.
Dana yang bersumber dari bank itu sendiri, merupakan sumber dana dari modal
sendiri. Jenisnya yaitu : Setoran modal dari pemegang saham, cadangan-cadangan
bank, laba yang belum dibagi.
b.
Dana yang berasal dari masyarakat luas. Sumber dana ini merupakan sumber
dana terpenting bagi kegiatan operasi suatu bank dan merupakan ukuran
keberhasilan bank jika mempu membiayai operasinya dari sumber dana ini.
Kegiatan penghimpunan dana ini dibagi ke dalam 3 jenis yaitu: simpanan giro,
simpanan tabungan, simpanan deposito.
c.
Dana yang berasal dari lembaga lainnya. Perolehan dana dari sumber ini
antara lain dapat diperoleh dari: kredit likuiditas dari Bank Indonesia,
pinjaman antar bank, pinjaman dari bank-bank luar negeri, surat berharga pasar
uang (SBPU).
3.
Fungsi sumber dana bagi bank
a.
Sebagai alat pembayaran kegiatan usahanya
b.
Dana berfungsi sebagai sumber likuiditas bank.
c.
Sebagai tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap bank yang bersangkutan.
4.
Sumber dana bank syari’ah
a.
Modal, ialah dana yang diserahkan pemilik (owner).
b.
Wadi’ah, jenisnya : Giro Wadi’ah, Tabungan wad’ah,
c.
Qardh.
d.
Mudharabah, jenisnya: Tabungan mudharabah, Deposito/invstasi umum (tidak
terikat), Deposito/investasi khusus (terikat), Sukuk al mudharabah.
e.
Ijarah, jenisnya: Sukuk al-ijarah, akad ijarah dapat dimanfaatkan oleh bank
syari’ah untuk penghimpunan dana dengan menerbitkan sukuk yang merupakan
obligasi syari’ah
DAFTAR PUSTAKA
Ascarya. Akad dan
Produk Bank Syari’ah. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2007.
Kasmir. Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.2002.
Kasmir. Dasar-dasar
Perbankan. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2005.
Kasmir. Manajemen Perbankan. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2002.
Syukri Iska. System Perbankan Syari’ah
di Indonesia. Yogyakarta: Fajar Media Press. 2012.
Taswan. Manajemen
Perbankan. Yogyakarta: UPP STIM YKPN. 2006.
https://bukharawrite.wordpress.com/2014/08/16/sumber-suber dana bank/
0 komentar:
Posting Komentar