Minggu, 01 Januari 2017
AKUNTANSI BIAYA
JUL
10
MAKALAH AKUNTANSI BIAYA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Berkembangnya industri akan selalu memunculkan produk-produk baru. Perusahaan akan selalu berusaha menciptakan produk yang dibutuhkan oleh konsumen. Akibatnya suatu perusahaan tidak hanya memproduksi satu produk tetapi beragam produk untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Hal ini menjadikan masalah baru bagi perusahaan dalam perhitungan akuntansinya. Bersumber dari masalah inilah kalkulasi produk bersama dan produk sampingan menjadi penting untuk dibahas.
Produk Bersama adalah beberapa macam produk yang dihasilkan bersama- sama atau serempak dengan menggunakan satu macam atau beberapa macam bahan baku, tenaga kerja dan fasilitas pabrik yang sama dan masukkan (input) tersebut tidak diikuti jejaknya pada setiap macam produk tertentu
Istilah produk sampingan digunakan untuk suatu produk yang bernilai total relatif kecil dan diproduksi secara berbarengan dengan produk yang bernilai lebih besar. Produk yang nilainya lebih besar biasa disebut dengan produk utama. Produk sampingan juga bisa diartikan sebagai produk yang bukan tujuan utama operasi perusahaan tetapi tidak dapat dihindarkan terjadinya dalam proses pengolahan produk disebabkan sifat bahan yang diolah atau karena sifat pengolahan produk, kuantitas dan nilai produk sampingan relatif kecil dibandingkan dengan nilai keseluruhan produk.
1.2 Rumus Masalah
Biaya bersama dapat diartikan sebagai biaya overhead bersama yang harus dialokasikan ke berbagai departemen, baik dalam perusahaan yang kegiatan produksinya berdasarkan pesanan ataupun secara massa. Biaya Produk bersama juga bisa diartikan sebagai biaya yang dikeluarkan sejak saat mula-mula bahan baku diolah sampai dengan saat berbagai macam produk dapat dipisahkan identitasnya. Biaya produk bersama ini terdiri dari biaya bahan baku, biaya tenaga kerja, dan biaya overhead pabrik.Biaya produk bersama muncul dari produksi secara simultan atas berbagai produk dalam proses yang sama. Ketika dua atau tiga produk di produksi dari sumber daya yang sama maka akan terbentuk biaya gabungan.
1.3 Manfaat
a. Mengetahui Perbedaan anatara Produk bersama dengan Produk Sampingan
b. Mengetahui metode-metode yang digunakan dalam Pruduk tersebut
c.Mengetahui Perhitungan harga pokok Produk Bersama dan Produk Sampingan
d. Mengetahui Pendapatan Harga Pokok produk Bersama dan Produk Sampingan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dan Sifat Produk Bersama Dan Produk Sampingan
a. Produk bersama (joint-product)
Produk Bersama adalah beberapa macam produk yang dihasilkan bersama- sama atau serempak dengan menggunakan satu macam atau beberapa macam bahan baku, tenaga kerja dan fasilitas pabrik yang sama dan masukkan (input) tersebut tidak diikuti jejaknya pada setiap macam produk tertentu. Biaya produk bersama bersifat homogen untuk seluruh produk sampai pada titik pisah. Nilai jual dari masing-masing produk bersama relatif sama sehingga tidak ada produk yang dianggap sebagi produk utama dan produk sampingan. Contoh: Pabrik penyulingan minyak mentah (crude oil) menghasikan minyak siap dikonsumsi berupa minyak gasolin, karosine, minyak diesel (solar), minyak bakar, minyak tanah, dll.
b. Produk Sampingan (by-product)
Istilah produk sampingan digunakan untuk suatu produk yang bernilai total relatif kecil dan diproduksi secara berbarengan dengan produk yang bernilai lebih besar. Produk yang nilainya lebih besar biasa disebut dengan produk utama. Produk sampingan juga bisa diartikan sebagaiproduk yang bukan tujuan utama operasi perusahaan tetapi tidak dapat dihindarkan terjadinya dalam proses pengolahan produk disebabkan sifat bahan yang diolah atau karena sifat pengolahan produk, kuantitas dan nilai produk sampingan relatif kecil dibandingkan dengan nilai keseluruhan produk. Pembedaan produk utama dan produk sampingan terletak pada nilai jualnya. Jika nilai jual salah satu produk relatif lebih kecil dari yang lainnya maka dikategorikan sebagai produk sampingan, sedangkan apabila produk-produk yang dihasilkan relatif sama maka dikategorikan sebagai produk bersama. Contoh: pada pabrik penggergajian kayu, kayu lapis dan papan kayu merupakan produk utama, sedangkan serbuk gergaji dan kayu bakar merupakan produk sampingan.
c. Produk sekutu (coproduct)
Produk sekutu dapat didefinisikn sebagai beberapa macam produk yang dihasilkan dalam waktu yang sama, tetapi tidak berasal dari proses pengolahan yang sama atau tidak dari bahan baku yang sama. Contoh : Pabrik penggergajian dapat menghasilkan papan kayu dan kayu lapis dari berbagai jenis kayu log (kayu gelonggongan) yang diproses sehingga macam produk yang dihasilkan dapat berupa papan kayu jati, kayu meranti, kayu kanfer, begitu pula dapat dihasilkan kayu lapis jati,meranti atau kanfer.
Sifat Produk Bersama, Produk Sampingan Dan Produk Sekutu
Produk bersama dan produk sekutu memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. Produk bersama dan produk sekutu merupakan tujuan utama kegiatan produksi.
b. Dengan mengolah produk bersama, produsen tidak dapat menghindarkan diri untuk menghasilkan semua jenis produk bersama, jika ingin memproduksi salah satu diantara prduk bersama tersebut.
c. Produk diproses secara bersamaan dan setiap produk mempunyai nilai yang relatif sama antara satu dengan yang lainnya.
d. Setiap produk mempunyai hubungan fisik yang sangat erat dalam proses produksi. Apabila terjadi peningkatan kualitas untuk satu unit jenis produk yang dihasilkan, maka kualitas yang lain akan bertambah secara proporsional.
e. Dalam produk bersama dikenal istilahSplit-Off Point adalah saat dimana produk-produk tersebut dapat diidentifikasi atau dipisah ke masing-masing produk secara individual.
f. Setelah Split-Off Point (titik pisah) tersebut dapat dijual pada titik pisah (secara langsung) dan dapat juga dijual setelah pisah (setelah proses lebih lanjut) untuk mendapatkan produk yang lebih menguntungkan. Biaya yang dikeluarkan untuk memproses produk lebih lanjut disebut biaya proses lanjutan atau biaya setelah titik pisah (severable cost)
Produk sampingan dapat digolongkan sesuai dengan dapat tidaknya produk tersebut dijual pada saat terpisah dari produk utama.
a. Produksi sampingan yang dapat dijual setelah terpisah dari produk utama, tanpa memerlukan pengolahan lebih lanjut.
b. Produk sampingan yang memerlukan proses pengolahan lebih lanjut setelah terpisah dari produk utama.
2.2 Akuntansi Produk Bersama
Perusahaan yang menghasilkan produk bersama pada umumnya menghadapi masalah pemasaran berbagai macam produknya, karena masing-masing produk mempunyai masalah pemasaran dan harga jual yang berbeda. Manajemen biasanya ingin mengetahui kontribusi masing-masing produk pada pendapatan perusahan. Oleh karena itu, perlu diketahui secara teliti biaya yang dibebankan pada masing-masing produk sebagai dasar perhitungan harga pokok setiap produk.
Alokasi Biaya merupakan pembebanan biaya secara proposional dari biaya tidak langsung atau biaya bersama ke objek biaya. Biaya bersama sulit diperhitungkan kepada masing-masing produk, oleh karena itu untuk memudahkan dalam perhitungan diperlukan alokasi biaya.
Manfaat menghitung alokasi biaya dalam produk bersama adalah:
1. Menghitung harga pokok dan menentukan nilai persediaan untuk tujuan pelaporan keuangan internal dan eksternal.
2. Menilai persediaan untuk tujuan asuransi.
3. Menentukan nilai persediaan jika terjadi kerusakan terhadap nilai barang yang rusak.
4. Biaya bahan yang hancur.
5. Menetukan biaya departemen atau divisi untuk tujuan pengukuran kinerja eksekutif.
6. Pengaturan tarif karena adanya sebagian produk atau jasa yang diproduksi dikenakan peraturan harga.
7. Mengetahui besarnya kontribusi masing-masing produk bersama terhadap total pendapatan perusahaan.
8. Mengetahui seluruh biaya produksi yang dibebankan ke masing-masing produk bersama.
a) Metode Nilai Pasar / Nilai Jual Relatif
Metode ini adalah metode yang sangat populer karena dengan argumennya bahwa harga produk merupakan manifestasi dari biaya produksinya. Metode ini mengasumsikan bahwa setiap produk yang dihasilkan dalam proses produksi bersama memilki nilai jual atau nilai pasar yang berbeda. Perbedaan nilai pasar disebabkan tingkat pemakaian biaya yang berbeda.
Metode ini berpendapat bahwa jika salah satu produk terjual lebih tinggi daripada yang lainnya, hal itu terjadi karena biaya yang dikeluarkan untuk memproduksinya juga lebih tinggi dibandingkan produk lain. Jadi dalam metode ini kelangkaan tidak mempunyai pengaruh dalam menentukan harga jual. Karena asumsi itulah, cara yang logis untuk mengalokasikan biaya bersama adalah berdasarkan pada nilai jual relatif masing-masing produk bersama.
Terdapat dua metode dalam metode nilai jual relatif, yaitu:
1. Metode nilai pasar saat split-off point
Metode ini digunakan ketika setelah split-off point tidak ada proses produksi lanjutan dan harga jual sudah diketahui pada saat itu. Biaya bersama (joint cost) dialokasikan ke masing-masing produk sesuai dengan perbandingan nilai jualnya terhadap nilai jual keseluruhan produk bersama.
Contoh :
PT “ABC” memproduksi 3 macam produk yaitu alfa, beta dan gamma. Biaya bersama yang dikeluarkan selama satu periode adalah sebsar Rp 20.000.000,00. Jumlah produksi dan harga jual masing-masing produk tertera pada table berikut:
Produk
Jumlah unit
Harga unit
Alfa
5.000
Rp 1000
Beta
10.000
Rp 1500
Gamma
7.000
Rp 1300
Penyelesaian :
Produk
Jumlah unit
Harga unit
Nilai jual
Rasio
Alokasi
HPP/ unit
Alfa
5.000
1000
5.000.000
22,62%
4.524.000
904,8
Beta
10.000
800
8.000.000
36,20%
7.240.000
724
Gamma
7.000
1300
9.100.000
41,18%
8.236.000
1.176,5
Jumlah
22.100.000
100%
20.000.000
2. Metode nilai jual hipotesis
Apabila suatu produk tidak bisa dijual pada saat titik pisah, maka harga tidak dapat diketahui pada saat titik pisah. Produk tersebut memerlukan proses tambahan sehingga harga jual tidak dapat dikethui sebelum dijual (setelah titk pisah). Dasar yang dapat digunakan dalam mengalokasikan biaya bersama adalah harga pasar hipotesis.
Harga pasar hipotesis adalah nilai jual suatu produk setelah diproses lebih lanjut dikurangi dengan biaya yang dikeluarkan untuk memproses lanjutan setelah pemisahan.
Contoh :
Dengan menggunakan data perusahaan PT. ABC pada contoh soal metode nilai pasar, diketahui biaya proses lanjutan masing-masing produk adalah sebagai berikut:
Keterangan
Produk Alfa
Produk Beta
Produk Gamma
Unit Produksi
5.000
10.000
7.000
Harga Jual/unit
Rp1.000
Rp800
Rp1.300
Biaya Proses lanjutan/unit
Rp400
Rp300
Rp500
Produk bersama
Hrg jual/ kg
Biaya Tmbhan
Nilai jual Hipotesis*
Jmlh Prduk
Nilai jual
Rasio
Alokasi** (20.000.000)
HPP /kg
Alfa
1.000
400
600
5.000
3.000.000
22,06%
4.412.000
882,4
Beta
800
300
500
10.000
5.000.000
36,76%
7.352.000
735,2
Gamma
1.300
500
800
7.000
5.600.000
41,18%
8.236.000
1.176,6
13.600.000
100%
20.000.000
*(Harga jual – biaya tambahan)
**(rasio x 20.000.000)
b) Metode rata-rata biaya per satuan
Metode ini berupaya untuk mendistribusikan total biaya produksi gabungan ke berbagai produk atas dasar biaya per unit. Metode ini digunakan jika dari satu proses produksi bersama dihasilkan beberapa produk yang bisa diukur dalam satuan yang sama meskipun dalam kualitas yang berbeda-beda. Perusahaan yang menggunakan metode ini berpendapat bahwa semua produk yang dikerjakan dengan proses yang sama harus menerima bagian yang sebanding dengan total biaya gabungan berdasarkan unit yang diprosuksi. Penentuan biaya untuk setiap produk dihitung sesuai dengan proporsi kuantitas masing-masing produk yang dihasilkan.
Contoh :
Suatu perusahaan menghabiskan biaya Rp 2.000.000 untuk memproduksi 1000 liter produk dari minyak mentah. Rata-rata biaya produksi per unit adalah Rp 2.000 (Rp 2.000.000/1000)
Produk
Kuantitas
Rata-rata biaya per satuan
Alokasi biaya bersama
Bensin
350
Rp2.000
Rp700.000
Pelumas
250
Rp2.000
Rp500.000
Minyak Tanah
300
Rp2.000
Rp600.000
Solar
100
Rp 2.000
Rp200.000
Jumlah
1000
Rp 2.000.000
c) Metode rata-rata tertimbang
Pada banyak industri, metode-metode yang telah dibahas diatas tidak dapat memberika solusi yang memuaskan dalam mengalokasikan biaya bersama karena tidak mempertimbangkan segi kualitas dari suatu produk. Sehingga mucullah metode yang menggunakan bobot sebagai presentasi dari ukuran besarnya unit, kesulitan pembuatan, waktu yang dibutuhkan dan sebagainya sebagai dasar untuk mengalokasikan biaya bersama. Penentuan alokasi biaya bersama pada setiap produk didasarkan atas perkalian jumlah unit produk dengan angka penimbang, dan hasilnya digunakan sebagai dasar untuk alokasi.
Contoh :
Dari soal pada metode kedua (metode rata-rata biaya per satuan), diketahui bobot untuk bensin 4, pelumas 2, minyak tanah 3 dan solar 1. Alokasi biaya bersamanya sebagai berikut :
Produk
Jumlah produk
Angka penimbang
Jumlah produk x angka penimbang
Alokasi biaya bersama (2.000.000)
Bensin
350
4
1400
Rp 965.517
Pelumas
250
2
500
Rp344.826
Minyak tanah
300
3
900
Rp620.689
Solar
100
1
100
Rp. 68.966
Total
1000
2.900
Rp 2.000.000
d) Metode unit kuantitatif / satuan fisik
Metode kuantitatif berupaya mendistribusikan total biaya gabungan berdasarkan satuan ukuran tertentu seperti kilogram, ton, liter, meter dan sebagainya. Jika produk bersama mempunyai ukuran yang berbeda maka harus ditentukan koefisien ekuivalesinya yang digunakan untuk mengubah satuan yang berbeda kedalam satuan yang sama. Metode ini beranggapan bahwa setiap produk dapat diidentifikasi sesuai dengan tingkat pemanfaatan bahan baku dalam ukuran satuan yang sama.
Contoh :
Berikut adalah data produk yang dihasilkan dari satu ton batu bara yang menghabiskan biaya sebesar Rp 1.000.000 :
Produk
Kuantitas(pon)
Presentase (%)
Alokasi Biaya Bersama
Kokas
1.200
60%
Rp 600.000
Ter Batu Bara
300
15%
Rp 150.000
Gas
500
25%
Rp 250.000
Jumlah
2.000
100%
Rp 1.000.000
2.3 Perhitungan Harga Pokok Produk Sampingan
Setelah mempelajari konsep dan cara perhitungan harga pokok produk gabungan, maka tidak lengkap jika tidak membahas harga pokok produk sampingan. Hal ini dapat dimengerti karena keduanya mempunyai hubungan yang erat. Dalam produk sampingan, yang menjadikan permasalahan adalah bagaimana memperlakukan pendapatan penjualan produk sampingan tersebut.
Pengakuan adanya produk sampingan ini menyangkut perlakuan terhadap harga pokok produk sampingan, biaya untuk memproses produk sampingan, dan hasil penjualan produk sampingan. Alokasi biaya bersama kepada produk utama dan produk sampingan pada umumnya dianggap tidak perlu, karena nilai produk sampingan relatif rendah bila dibandingkan dengan produk utama. Tetapi dalam kenyataannya ada beberapa metode yang mengalokasikan biaya bersama kepada produk utama dan produk sampingan. Metode-metode akuntansi yang dapat diterima untuk menetapkan biaya produk sampingan dibagi dalam dua kategori, yaitu:
a. Metode Tanpa Harga Pokok (Non-Cost Methods)
Dalam metode ini, Harga pokok produk sampingan atau persediannya tidak diperhitungkan, tetapi memperlakukan pendapatan penjualan prduk sampingan sebagai pendapatan atau pengurang biaya prduksi produk utama. Dalam rangka perhitungan biaya persediaan, suatu nilai yang berdiri sendiri dapat dibebankan ke produk sampingan.
Metode tanpa harga pokok adalah suatu metode dalam perhitungan produk sampingan tidak memperoleh alokasi biaya bersama dari pengolahan produk sebelum dipisah.
Metode tanpa harga pokok dibagi menjadi 2 macam:
1. Produk sampingan dapat langsung dijual pada saat saat titik pisah (split-off point) atau pengakuan atas pendapatan kotor.
Metode ini memperlakukan penjualan produk sampingan berdasarkan penjualan kotor. Hal ini dilakukan karena biaya persediaan final dari produk utama dianggap terlalu tinggi sehingga menanggung biaya yang seharusnya dibebankan pada produk sampingan. Dalam metode ini penjualan atau pendapatan produk sampingan dalam laporan laba rugi dapat dikategorikan sebagai berikut :
a) Pendapatan penjualan produk sampingan dicatat sebagai penghasilan diluar usaha.
Dalam metode ini pendapatan yang diperoleh dari penjualan produk sampingan dikurangi dengan returnya, dicatat dalam rekening “Pendapatan Penjualan Produk Sampingan” dan pada akhir periode akuntansi ditutup ke rekening Rugi-Laba. Rekening pendapatan penjualan produk sampingan dicantumkan dalam laporan Laba-Rugi pada kelompok penghasilan di luar usaha (other income).
Metode ini tidak mencoba untuk menentukan harga pokok sampingan. Metode ini cocok bila digunakan pada perusahaan yang:
- Nilai produk sampingnya tidak begitu penting atau tidak dapat ditentukan.
- Penggunaan metode yang lebih teliti tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh.
- Pemisahan produk sampingan dari produk utama tidak begitu jelas dan pembebanan harga pokok produk sampingan pada produk utama tidak mengakibatkan perbedaan yang mencolok pada harga pokok produk utama.
Terdapat beberapa kekurangan pada metode pendapatan penjualan produk sampingan dicatat sebagai penghasilan diluar usaha, yaitu:
- Apabila pada akhir periode akuntansi terdapat persediaan pokok sampingan, maka timbul masalah penilaian persediaan untuk tujuan pembuatan neraca perusahaan. Pada umumnya persediaan akhir produk sampingan tidak diadakan penilaian sehingga mengakibatkan harga pokok persediaan produk utama lebih besar.
- Dapat mengakibatkan perbandingan pendapatan dan biaya yang kurang tepat karena perbedaan periode akuntansi. Pada saat produk sampingan selesai diproduksi tidak ada pencatatan jurnal, pencatatan dilakukan ketika produk dijual. Apabila produksi dan penjualannya tidak dalam satu periode maka perhitungan pendapatan dan biaya menjadi kurang tepat.
- Tidak adanya pengawasan dari terhadap persediaaan produk sampingan mengakibatkan rawan terjadi penggelapan.
- Dapat mengaburkan gambaran menyeluruh tentang hasil usaha perusahaan.
Contoh : Diketahui data dari kegiatan operasional perusahaan “ABC” sebagai berikut:
Unit Produksi Produk Utama
16.200 unit
Unit Penjualan Produk Utama
13.500 unit
Unit Persediaan Awal Produk Utama
500 unit
Harga Jual per Unit
Rp750
Biaya produksi/unit produk utama
Rp500
Hasil Penjualan Produk Sampingan (2.000xRp300)
Rp600.000
Beban Pemasaran dan Administrasi Produk Utama
Rp2.925.000
Laporan laba-rugi sebagai berikut:
Penjualan produk utama Rp 10.125.000
Harga Pokok Penjualan :
Persediaan awal (500xRp 500) Rp 250.000
Total biaya produksi (16.200 x Rp 500) Rp 8.100.000 +
Tersedia dijual Rp 8.350.000
Persediaan akhir (3.200 x Rp 500) Rp 1.600.000 -
Rp 6.750.000-
Laba Kotor Rp 3.375.000
Beban pemasaran dan administrasi Rp 2.925.000-
Laba operasi Rp 450.000
Pendapatan lain-lain :
Pendapatan penjualan produk sampingan Rp 600.000+
Laba sebelum pajak Rp 1.050.000
Pendapatan penjualan produk sampingan dijadikan sebagai pendapatan lain-lain sehingga akan menambah laba operasi secara langsung.
b) Pendapatan penjualan produk sampingan dicatat sebagai tambahan pendapatan penjualan produk utama.
Metode ini merupakan variasi dari metode pertama. Semua biaya produksi dikurangkan dari pendapatan penjualan semua produk (baik utama maupun sampingan) untuk mendapatkan laba bruto. Dalam metode ini tidak ada alokasi biaya bersama seperti dalam metode pertama.
Dengan menggunakan data perusahaan “ABC”, maka laporan laba-rugi menggunakan metode ini akan tampak sebagai berikut:
Penjualan Rp 10.125.000
Pendapatan penjualan produk sampingan Rp 600.000+
Penjualan bersih Rp 10.725.000
Harga Pokok Penjualan :
Persediaan awal (500xRp 500) Rp 250.000
Total biaya produksi (16.200 x Rp 500) Rp 8.100.000 +
Tersedia dijual Rp 8.350.000
Persediaan akhir (3.200 xRp 500) Rp 1.600.000 -
Rp 6.750.000-
Laba Kotor Rp 3.975.000
Beban pemasaran dan administrasi Rp 2.925.000-
Laba operasi Rp 1.050.000
Dari laporan laba rugi diatas, ditampilkan Rp600.000 dari penjualan produk sampingan sebagai tambahan penjualan produk utama. Akibatnya total pendapatan menjadi Rp 10.725.000,00. Sedangkan angka lainnya tetap sama.
c) Pendapatan penjualan produk sampingan dicatat sebagai pengurang harga pokok penjualan.
Dari data perusahaan “ABC”, jika dibuat laporan laba-rugi dengan metode in maka akan menjadi:
Penjualan Rp 10.125.000
Harga Pokok Penjualan :
Persediaan awal (500xRp 500) Rp 250.000
Total biaya produksi (16.200 x Rp 500) Rp 8.100.000 +
Tersedia dijual Rp 8.350.000
Persediaan akhir (3.200 x Rp 500) Rp 1.600.000 -
Harga pokok penjualan Rp 6.750.000
Pendapatan penjualan produk sampingan Rp 600.000 -
Rp 6.150.000 -
Laba Kotor Rp 3.975.000
Beban pemasaran dan administrasi Rp 2.925.000 -
Laba operasi Rp 1.050.000
Dalam kasus ini, hasil penjualan produk sampingan sebesar Rp600.000 dikurangkan pada harga pokok penjualan sehingga HPP menjadi Rp6.150.000 (HPP sebelum dikurangkan sebesar Rp 6.750.000).
d) Pendapatan penjualan produk sampingan dicatat sebagai pengurang total biaya produksi.
Pada metode ini, hasil penjualan produk sampingan sebesar Rp600.000 dikurangkan pada total biaya produksi sebesar Rp 8.100.000 sehingga menghasilkan biaya produksi netto sebesar Rp7.500.000. Pegurangan ini menyebabkan biaya per unit rata-rata menjadi Rp464,07(7.500.000+250.000 : 16.700) Konsekuansinya persediaan akhir sebesar Rp 1.600.000,00 menjadi Rp1.485.024,00
Laporan laba rugi akan tampak sebagai berikut :
Penjualan Rp 10.125.000
Harga Pokok Penjualan :
Persediaan awal (500x500) Rp 250.000
Total biaya produksi (16.200 x 500) Rp 8.100.000
Pendapatan penjualan PS Rp 600.000-
Rp 7.500.000+
Tersedia dijual Rp 7.750.000
Persediaan akhir (3.200 x 464,07) Rp 1.485.024 -
Rp 6.264.976 -
Laba Kotor Rp 3.860.024
Beban pemasaran dan administrasi Rp 2.925.000 -
Laba operasi Rp 935.024
2. Produk sampingan memerlukan proses lanjutan setelah dipisah dari produk utama atau pengakuan atas pendapatan bersih.
Dalam metode ini disadari kebutuhan untuk membebankan sebagian biaya ke produksi sampingan. Tetapi bukan berarti mengalokasikan biaya produk utama ke produk sampingan. Biaya pemrosesan dan pemasaran produk sampingan setelah pemisahan dicatat dalam perkiraan yang berbeda dengan produk utama. Angka-angka yang ada tetap akan diperhitungkan didalam laporan laba-rugi sesuai dengan metode yang ada pada metode pertama.
Ayat jurnal dalam metode ini juga terdiri atas pembebanan biaya setelah pemisahan (proses lanjutan) terhadap hasil penjualan produk sampingan. Beban pemasaran dan administrasi juga dialokasikan kedalam produk sampingan sesuai tarif yang telah direncanakan sebelumnya.
Dalam metode ini hasil penjualan bersih produk sampingan dapat dihitung, yaitu :
Penjualan/pendapatan produk sampingan Rp xxxxxx
Biaya proses lanjutan produk sampingan Rp xxxxxx
Biaya pemasaran dan biaya administrasi Rp xxxxxx +
Rp xxxxxx +
Penjualan/ Pendapatan Bersih Produk Sampingan Rp xxxxxx
Pendapatan bersih produk sampingan inilah yang nantinya akan dimaksukkan pada perhitungan laporan laba-rugi.
Seperti metode pertama, dalam menghitung harga pokok produk sampingan metode kedua juga bisa dilkaukan dengan metode-metode yang ada pada metode pertama, yaitu:
1. Diperlakukan sebagai penghasilan diluar usaha atau pendapatan lain-lain.
2. Diperlakukan sebagai penambah penjualan atau pendapatan produk utama.
3. Diperlakukan sebagai pengurang harga pokok penjualan.
4. Diperlakukan sebagai pengurang biaya produksi.
b. Metode-Metode Harga Pokok (Cost Methods)
Dalam metode ini pengalokasian biaya produk sampingan hampir sama dengan produk bersama yaitu sebagian biaya bersama dialokasikan kepada produk sampingan dan menentukan harga pokok persediaan produk sampingan dengan biaya yang dialokasikan tersebut. Ada dua metode yang berdasarkan dpada metode harga pokok, yaitu:
1. Metode biaya pengganti
Metode biaya pengganti biasanya digunakan pada perusahaan yang produk sampingannya digunakan sendiri, sehingga tidak perlu membeli bahan dari pemasok luar. Harga pokok yang diperhitungkan adalah sebesar harga beli atau biaya pengganti (replacement cost) yang berlaku di pasar. Harga pokok ini kemudian dikreditkan pada rekening Barang Dalam Proses-Biaya Bahan Baku (BDP-BBB), sehingga mengurangi biaya produksi produk utama. Pengurangan biaya produksi produk utama ini akan mengakibatkan harga pokok persediaan produk utama menjadi lebih rendah.
Contoh:
Misalkan diketahui data sebagai berikut :
Jumlah biaya produksi untuk 10.000kg produk utama
700.000
Pendapatan penjualan (9000 x 120)
1.080.000
Biaya pengganti produk sampingan yang digunakan dalam pengolahan produk utama
50.000
Biaya pemasaran dan administrasi&umum
100.000
Persediaan akhir produk
1000kg
Laporan laba rugi :
Pendapatan penjualan produk utama Rp 1.080.000
HPP:
Biaya produksi Rp 700.000
Dikurangi: biaya pengganti produk smpingan Rp 50.000 -
Rp 650.000
Dikurangi: Persediaan akhir (1000kg x Rp65)* Rp 65.000-
Rp 585.000-
Laba bruto Rp 495.000
Biaya pemasaran dan admnstrasi&umum Rp 100.000-
Laba bersih sebelum PPh Rp 395.000
*Rp650.000 : 10.000kg = Rp65
2. Metode pasar
Metode pasar juga disebut dengan metode pembatalan biaya (reversal cost methods). Metode ini sebenarnya hampir sama dengan metode tanpa harga pokok-pendapatan produk sampingan mengurangi biaya produksi. Tetapi ada seedikit perbedaan yaitu kalau pada metode pertama (metode tanpa harga pokok-pendapatan produk sampingan mengurangi biaya produksi) yang dikurangkan dari total biaya produksi adalah pendapatan penjualan sesungguhnya produk sampingan, sedangkan pada metode nilai pasar yang dikurangkan adalah taksiran nilai pasar produk sampingan. Metode ini berusaha untuk menaksir biaya produk sampingan berdasarkan nilai pasarnya.
Contoh :
Misalkan diketahui perusahaan XYZ memproduksi produk utama sebanyak 900 buah dan produk sampingan sebanyak 100 buah. Produk sampingan jika dijual akan laku sebesar Rp 500/buah. Biaya bersama yang dikeluarkan sebanyak Rp1.600.000. hitunglah harga pokok produk utama dan produk sampingan!
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Biaya produk bersama muncul dari produksi secara simultan atas berbagai produk dalam proses yang sama. Ketika dua atau tiga produk di produksi dari sumber daya yang sama maka akan terbentuk biaya gabungan. Biaya gabungan terjadi sebelum titik pisah (split-off). Titik pisah adalah saat dihasilkannya dua atau lebih produk bersama, dimana pada saat itu produk bersama bisa langsung dijual atau diproses lebih lanjut.
Pengakuan adanya produk sampingan ini menyangkut perlakuan terhadap harga pokok produk sampingan, biaya untuk memproses produk sampingan, dan hasil penjualan produk sampingan. Alokasi biaya bersama kepada produk utama dan produk sampingan pada umumnya dianggap tidak perlu, karena nilai produk sampingan relatif rendah bila dibandingkan dengan produk utama.
3.2 Saran
Biaya Produk bersama juga bisa diartikan sebagai biaya yang dikeluarkan sejak saat mula-mula bahan baku diolah sampai dengan saat berbagai macam produk dapat dipisahkan identitasnya. Hal ini menjadikan masalah baru bagi perusahaan dalam perhitungan akuntansinya jika sesuatu perusahaan tidak memahami hal ini, Oleh sebab itu sangat penting untuk bias memahai makalah ini karena makalah ini sudah membahas tentang Biaya Produk bersama dan Produk Sampingan.
Daftar pustaka
http://asmarhy.blogspot.co.id/2015/07/makalah-akuntansi-biaya.html?m=1
PENGANTAR AKUNTANSI
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan Makalah Akuntansi yang bertema “Akuntansi dan Aktiva Tetap Berwujud dan Tidak Berwujud” tepat pada waktunya.
Tema yang kita bahas dalam makalah ini berhubungan dengan akuntansi dan aktiva tetap. Hal ini dilakukan agar kita semua dapat mengetahui secara rinci perihal pokok bahasan tersebut.
Makalah Akuntansi ini kami susun untuk memenuhi tugas dari dosen pembimbing mata kuliah Pengantar Akuntansi.
Penyusun menyadari, bahwa makalah ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran dari pembaca sangat kami butuhkan guna kesempurnaan di masa mendatang.
Terakhir, tak lupa penyusun ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan makalah ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. Semoga makalah Pengantar Akuntansi yang kami susun dapat bermanfaat.
Banjarmasin, Januari 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ………………………………………………………………….. i
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………ii
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………… iii
DAFTAR GAMBAR…………………………………………………………………..IV
DAFTAR TABEL……………………………………………………………………….V
BAB I : PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang……………………………………………………………………1
1.2 Rumusan Masalah……………………………………………………………….1
1.3 Tujuan………………………………………………………………………………1
BAB II : PEMBAHASAN
2.1 Definisi Akuntansi ……………………………………………………………… 2
2.2 Pemakaian Laporan Keuangan……………………………………………… 2
2.3 Bidang-Bidang Akuntansi ……………………………………………………. 2
2.4 Prinsip-Prinsip Akuntansi…………………………………………………… 2
2.5 Jenis-Jenis Laporan Keuangan…………………………………………….. 2
2.6 Pengertian Aktiva …………………………………………………………….. 2
2.7 Pengertian Aktiva Tetap…………………………………………………….. 2
2.8 Sifat Aktiva Tetap……………………………………………………………… 2
2.9 Penggolongan Aktiva Tetap…………………………………………………. 2
2.10 Aktiva Tetap Berwujud ………………………………………………………. 2
BAB III: PENUTUP
3.1 Kesimpulan………………………………………………………………………….. 3
3.2 Saran ………………………………………………………………………………….. 3
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR GAMBAR
DAFTAR TABEL
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Secara umum akuntansi mencakup kegiatan pendapatan dimulai dari transaksi dicatat untuk pertama kali dalam jurnal hingga menjadi laporan keuangan. Sehingga dapat dikatakan bahwa akuntansi sangatlah penting dalam kegiatan sehari-hari terutama bagi operasi perusahaan dalam satu periode. Di dalam akuntansi kita telah mengenal proses penyusunan laporan keuangan yang mana terdapat nama-nama akun dan nomor-nomor akun yang sesuai dengan ketentuan perusahaan. Proses akuntansi diantaranya mulai dengan bukti transaksi, jurnal (jurnal umum dan jurnal khusus), posting buku besar, neraca saldo, jurnal penyesuaian, neraca lajur, laporan keuangan (laporan laba rugi, neraca, laporan perubahan ekuitas), jurnal penutup, neraca saldo setelah pentupan, dan jurnal balik.
Dari tahapan diatas laporan keuangan neraca terdiri dari aktiva lancar, aktiva tetap, kewajiban dan modal. Dan yang akan dibahas kali ini adalah aktiva tetap, yaitu berbagai jenis aktiva dapat digunakan lebih dari satu periode untuk operasi perusahaan. Aktiva tetap terdiri dari aktiva tetap berwujud dan tidak berwujud. Oleh karena itu perlunya untuk mengetahui serta memahami secara rinci tentang aktiva tetap baik aktiva tetap berwujud maupun tidak berwujud. Dengan cara demikian kita mampu mengaplikasikan apa saja yang terdapat di dalam aktiva tetap sebuah perusahaan.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian akuntansi ?
2. Apa arti penting dari aktiva tetap?
3. Apa saja sifat-sifat dari aktiva tetap?
4. Bagaimana penggolongan dan klasifikasi dari aktiva tetap?
5. Apa perbedaan antara aktiva tetap berwujud dan tidak berwujud?
1.3 TUJUAN
1. Mengetahui pengertian dari akuntansi dan aktiva sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan.
2. Mengetahui arti penting dari aktiva tetap.
3. Mengetahui sifat-sifat dari aktiva tetap.
4. Mengetahui penggolongan dan klasifikasi pada aktiva tetap.
5. Mengetahui secara umum aktiva berwujud dan tidak berwujud.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 DEFINISI AKUNTANSI
Definisi dari sudut pemakai :
Akuntansi adalah suatu disiplin yang menyediakan informasi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan secara efisien dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan suatu organisasi.
Definisi dari sudut proses kegiatan
Akuntansi adalah proses pencatatan, penggolongan, peringkasan, pelaporan, dan penganalisisan data keuangan suatu organisasi.
2.2 Pemakai Laporan Keuangan
Manajer
Investor
Kreditur
Instansi Pemerintah
Organisasi Nirlaba
Pemakai Lainnya
2.3 Bidang-bidang Akuntansi :
Akuntansi Publik :
– Auditing
– Akuntansi Perpajakan
– Konsultasi Manajemen
Akuntansi Intern :
– Akuntansi Biaya
– Penganggaran
– Perancangan system informasi
– Pemeriksaan Intern
2.4 Prinsip-prinsip Akuntansi :
– Konsep entitas
– Prinsip Obyektif
– Prinsip Cost
2.5 JENIS – JENIS LAPORAN KEUANGAN
I. LAPORAN LABA RUGI
Laporan ini memberikan informasi tentang hasil – hasil operasi perusahaan selama periode tertentu. Komponen yang ada di dalam laporan laba rugi antara lain :
PENJUALAN
Penjualan adalah pendapatan yang diperoleh dari penyerahan barang atau jasa kepada langganan dalam periode tertentu
HARGA POKOK PENJUALAN
Harga Pokok Penjualan adalah keseluruhan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh atau mendapatkan barang yang dijual. Apabila barang yang dijual dibuat sendiri oleh perusahaan (manufaktur) sebelum harga pokok penjualan ditetapkan maka dihitung lebih dahulu besarnya harga pokok produksi yaitu seluruh biaya – biaya yang dikeluarkan untuk membuat atau memproduksi barang yang akan dijual tersebut baik biaya bahan yang dipakai, tenaga kerja maupun biaya overhead pabrik.
BIAYA OPERASI
Biaya operasi adalah biaya – biaya yang dikeluarkan dalam rangka untuk mmbiayai aktivitas operasi perusahaan baik administrasi maupun penjualan. Biaya ini dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu :
Biaya Penjualan adalah biaya yang dikeluarkan dan terkait dengan kegiatan penjualan.
Biaya Administrasi Umum adalah biaya yang dikeluarkan dan terkait dengan kegiatan di bagian kantor (administrasi umum)
PENDAPATAN DAN BIAYA DI LUAR USAHA / OPERASI
Pendapatan dan Biaya Di Luar Usaha adalah semua pendapatan yang diperoleh atau beban yang timbul dari kativitas – aktivitas di luar usaha utama perusahaan
POS – POS LUAR BIASA
Pos – pos luar biasa adalah laba atau rugi yang timbul di luar usaha utama yang bersifat insidentil. Ciri-ciri laba atau rugi luar biasa adalah : bersifat tidak normal, tidak sering tertinggi.
PAJAK PENGHASILAN
Pajak penghasilan yang dihitung dari laba bersih sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
Laporan perubahan modal adalah laporan yang menunjukkan perubahan ekuitas selama periode tertentu.
Contoh :
PT. KUSUMA
Laporan Laba Ditahan
31 Desember 2000
Saldo laba ditahan, 1 Januari 2000 xxxxxxxx
Laba bersih tahun 2000 xxxxxxxx
Pembayaran Deviden (xxxxxxxx)
Saldo laba ditahan, 31 Desember 2000 xxxxxxxx
2.6 PENGERTIAN AKTIVA
Aktiva ialah kekayaan perusahaan yang berwujud dan tidak berwujud, serta pengeluaran yang belum dialokasikan atau biaya yang masih harus dialokasikan pada penghasilan yang akan datang. Pengertian aktiva menurut beberapa orang ahli sebagai berikut :
a. Menurut Dra. Lanita Winata, Akuntan (1994, hal 55) menjelaskan :
“Aktiva ialah Sejumlah kekayaan atau sumber-sumber ekonomi yang dimiliki oleh suatau perusahaan berupa uang, barang dan hak yang timbul dari transaksi-transaksi yang terjadi di masa lampau dan dapat memberikan manfaat di masa yang akan datang”.
b. Menurut Standar Akuntansi Keuangan, dalam kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan (2002, hal 13, paragraf 49) menjelaskan : “Aktiva ialah Sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh oleh perusahaan”.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa, Aktiva ialah Kekayaan atau sumber-sumber daya yang dimiliki dan dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari transaksi-transaksi yang terjadi di masa lampau dan diharapkan akan memberi manfaat di masa depan.
Aktiva Lancar ialah aktiva yang berupa kas dan mempunyai jangka waktu yang pendek.
Yang termasuk dalam aktiva lancar ialah :
a. Kas, uang tunai untuk membiayai operasional perusahaan.
b. Investasi jangka pendek, investasi yang sifatnya sementara hanya untuk memanfaatkan uang yang belum dibutuhkan dalam operasi.
c. Piutang wesel, tagihan perusahaan kepada pihak lain yang dinyatakan dalam perjanjian yang diatur dalam undang-undang.
d. Piutang dagang, tagihan kepada pihak lain sebagai akibat penjualan barang dagangan secara kredit.
e. Persediaan, baik persediaan barang mentah, barang dalam proses maupun barang jadi.
f. Piutang penghasilan, penghasilan yang sudah menjadi hak perusahaan tetapi belum diterima pembayarannya.
g. Persekot/uang muka/biaya dibayar di muka, pengeluaran untuk memperoleh jasa atau prestasi dari pihak lain. Pengeluaran itu belum menjadi biaya periode sekarang melainkan pada periode berikutnya.
Aktiva tidak lancar ialah aktiva yang tidak berupa kas dan mempunyai jangka waktu yang panjang.
2.7 PENGERTIAN AKTIVA TETAP
Aktiva tetap ialah aktiva tetap berwujud yang mempunyai nilai guna ekonomis jangka panjang, dimiliki perusahaan untuk menjalankan operasi guna menunjang perusahaan dalam mencapai tujuan dan dimiliki perusahaan tidak untuk dijual kembali agar diperoleh laba atas penjualan tersebut. Pengertian aktiva tetap berwujud dikemukakan oleh beberapa orang ahli sebagai berikut :
a. Menurut Zaki Baridwan (1992, hal 271) menjelaskan : “Aktiva tetap berwujud yang sifatnya relatif permanen (menunjukkan sifat bahwa aktiva yang bersangkutan dapat digunakan dalam jangka waktu yang relatif cukup lama) yang digunakan dalam kegiatan perusahaan”.
b. Menurut Standar Akuntansi Keuangan (2002, Nomor 16.2 Paragraf 05) “Aktiva tetap adalah aktiva tetap berwujud yang digunakan dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun terlebih dahulu yang digunakan dalam operasi perusahaan. Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun”.
Dari definisi diatas dapat disimpulkan sifat-sifat tetap berwujud digunakan dalam operasional perusahaan, tidak untuk diperdagangkan, umur ekonomi lebih dari satu tahun yang sifatnya relatif tetap atau permanen dan berwujud fisik artinya dapat dilihat dan dirasakan dengan panca indera.
2.8 SIFAT AKTIVA TETAP
Meskipun semua aktiva memiliki beberapa ciri dasar yang umum, aktiva tetap memiliki ciri-ciri tambahan sebagai berikut :
1. Aktiva tetap merupakan barang-barang fisik yang dimiliki untuk memperlancar/mempermudah produksi barang-barang lain atau untuk menyediakan jasa-jasa bagi perusahaan atau para pelanggannya dalam kegiatan normal perusahaan.
2. Semua aktiva tetap memiliki usia terbatas, pada akhir usianya harus dibuang atau diganti.
3. Nilai aktiva tetap berasal dari kemampuannya untuk mengesampingkan pihak lain dalam mendapatkan hak – hak yang sah atas penggunanya dan bukan dari pemaksaan dari suatu kontrak.
4. Aktiva tetap seluruhnya nonmoneter : manfaatnya diterima dari penggunaan atau penjualan jasa-jasa dan bukan dari pengubahannya menjadi sejumlah uang tertentu.
5. Pada umumnya jasa yang diterima dari ativa tetap meliputi suatu periode yang lebih panjang dari satu tahun atau satu siklus operasi perusahaan. Akan tetapi terdapat terkecualian. Misalnya suatu bangunan atau peralatan tidak klasifikasikan kembali sebagai aktiva lancar bilamana sisa manfaatnya kurang dari satu tahun. Dalam beberapa kasus seperti halnya,beberapa unsur memiliki usia asli yang lebih pendek dari pada satu siklus operasi perusahaan.
Unsur-unsur aktiva tetap mempunyai ciri umum dan memiliki beberapa tujuan pelaporan keuangan yang sama. Salah satu tujuan ini di dasarkan kepada keseragaman mereka dalam proses akuntansi. Aktiva tetap dimiliki untuk mendapatkan jasa-jasanya di masa mendatang : karena itu aktiva tetap dibebankan sebagai biaya usia manfaatnya dengan cara yang sama seperti biaya di bayar dimuka (prepaid expense). Perbedaan pokok antara biaya dibayar dimuka dan aktiva tetap terletak pada usia aktiva tersebut. Biaya dibayar dimuka biasanya di bebankan sebagai ongkos selama siklus kegiatan berjalan atau satu tahun,tergantung mana yang lebih lama,sedangkan aktiva tetap di bebankan sebagai biaya selama satu periode yang lebih panjang. Tetapi jika keseragaman dalam proses akuntansi itu di anggap sebagai tujuan utama klasifikasi maka pos-pos tidak berwujud yang usianya terbatas mungkin harus di sertakan pula di dalamnya tetapi klasifikasi menurut proses akuntansi bukanlah tujuan yang relevan.
Tujuan kedua dalam penguraian dan pengukuran pos-pos aktiva tetap adalah memberikan indikasi jumlah fisik atau kapasitas produksi yang dimiliki perusahaan dan juga beberapa petunjuk mengenai usia relatifnya serta taksiran masa pakainya yang akan datang. Semua informasi itu tidak mungkin terpenuhi dengan sejumlah angkadalam rupiah. Namun demikian untuk aktiva atau aktiva tertentu mungkin lebih relevan jika digunakan basis penilaian input daripada nilai likuidasinya : dan suatu penilaian yang di dasarkan pada tafsiran nilai barang atau jasa atau arus kas di masa mendatang tidak mungkin di pergunakan sebagai pengukur baik secara teoritis maupun praktis. Suatu jumlah akumulasi penyusutan yang di kurangkan dari suatu nilai input tidak dapat menghasilkan gambaran yang cukup tentang kondisi atau usia relatif aktiva tetap tersebut.
Tujuan ketiga adalah tujuan yang penting dari klasifikasi dan penilaian aktiva tetap untuk menyajikan suatu gambaran mengenai kegiatan suatu perusahaan sebagaimana pengelompokkan moneter dan aktiva lancar menunjukkan informasi mengenai kegiatan perusahaan, demikian pula halnya dengan pengelompokkan investasi dalam pos-pos modal. Jumlah relatif modal yang di tanamkan dalam aktiva tetap merupakan informasi yang relevan bagi penanam modal dan para kreditur, karena hal itu mungkin dapat menambah informasi untuk membantu meramal arus kas di masa depan dan memberikan petunjuk mengenai periode sebelum perusahaan berkesempatan menanamkan kembali sumber dayanya untuk penggunaan yang sama atau penggunaan lainnya tanpa adanya keharusan likuidasi (forced liquidation). Dalam perusaan Public Utility (pelayanan umum seperti PLN, TELKOM, GAS, dll) dan dalam berbagai perusahaan jasa lainnya, jumlah yang ditanamkan sebagai pos-pos modal jangka panjang merupakan kelompok terpenting sebagai sumber daya penghasilan di masa mendatang. Karena alasan inilah maka sebagian besar public utility menyajikan pos-pos aktiva tetap pada bagian pertama dalam neraca, mendahului aktiva lancar.
Pos-pos aktiva tetap nonoperasional biasanya disajikan di neraca dalam kelompok yang terpisah, meskipun masalah penilaian dan penyusutanya sama dengan aktiva tetap operasi. Karena itu sebagian besar uraian berikut akan dikaitkan baik dengan unsur-unsur aktiva tetap operasional maupun non operasional.
2.9 PENGGOLONGAN AKTIVA TETAP
1. AKTIVA TETAP BERWUJUD
Adalah aktiva-aktiva yang berwujud yang sifatnya relatif permanen yang digunakan dalam kegiatan perusahaan yang normal. Istilah relatif permanen menunjukan sifat dimana aktiva yang bersangkutan dapat digunakan dalam jangka waktu yang relatif cukup lama.
AkitIva tetap berwujud yang dimiliki oleh suatu perusahaan dapat mempunyai macam-macam bentuk seperti tanah, bangunan, mesin-mesin dapat alat-alat, kendaraan, mebel dan lain-lain. Dari macam-macam aktiva tetap berwujud di atas untuk tujuan akutansi dilakukan pengelompokan sebagai berikut :
a) Aktiva tetap yang umurnya tidak terbatas seperti tanah untuk letak perusahaan, pertanian dan peternakan.
b) Aktiva tetap yang umurnya terbatas dan apabila sudah habis masa penggunaannya bias diganti dengan aktiva yang sejenis.
c) Aktiva tetap yang umurnya terbatas dan apabila sudah habis masa penggunaannya tidak dapat diganti dengan aktiva yang sejenis.
v Klasifikasi Aktiva Tetap Berdasarkan Jenis
Aktiva tetap biasanya digolongkan menjadi empat kelompok, yaitu:
1. Tanah, seperti tanah yang digunakan sebagai tempat berdirinya gedung-gedung perusahaan.
2. Perbaikan tanah, seperti jalan-jalan diseputar lokasi perusahaan yang dibangun oleh perusahaan, tempat parkir, dan pagar.
3. Gedung, seperti kantor, toko, pabrik, dan gudang.
4. Peralatan, seperti peralatan kantor, peralatan pabrik, mesin-mesin, kendaraan, dan mebel.
v Sudut Substansi
Aktiva tetap dapat dibagi:
1. Tangible Assets atau Aktiva berwujud seperti Lahan, Mesin, Gedung dan Peralatan.
2. Intangible Assets atau Aktiva yang tidak berwujud seperti HGU, HGB, Goodwill, Patents, Copyright, Hak Cipta, Franchise, dan lain-lain.
v Sudut Disusutkan Atau Tidak
1. Depreciated Plant asset yaitu aktiva tetap yang disusutkan seperti Building (Bangunan), Equipment (Peralatan), Machinary (Mesin), Inventaris dan lain-lain.
2. Undepreciated Plant Asset yaitu aktiva yang tidak dapat disusutkan seperti Land (Lahan).
2. AKTIVA TETAP TIDAK BERWUJUD
Aktiva tidak berwujud adalah aktiva tetap perusahaan yang secara fisik tidak dapat dinyatakan. Contoh Aktiva tidak berwujud adalah hak paten, hak cipta hak merek, biaya riset dan pengembangan biaya ditangguhkan serta hak pengusahaan sumber alam. Aktiva tidak berwujud dapat diperoleh melalui pembelian atau dikembangkan sendiri oleh perusahaan.
Apabila suatu aktiva tidak berwujud diperoleh dengan membeli dari pihak luar, maka disamping harga beli yang termasuk sebagai harga perolehan (cost) adalah biaya – biaya tambahan untuk mendapatkannya seperti biaya yang dibayarkan kepada pemerintah dan notaries serta biaya administrasi yang berhubungan. Apabila suatu aktiva tidak berwujud diperoleh dengan jalan mengembangkan sendiri ,maka termasuk dalam harga perolehan adalah biaya-biaya bahan, peralatan, dan fasilitas, biaya gaji dan upah dan biaya tidak langsung misalnya alokasi biaya administrasi dan umum.
Aktiva tidak berwujud mungkin timbul dari:
1. Pemerintah-seperti hak paten, hak cipta, frenchis, merek dagang, dan nama dagang.
2. Perusahaan lain, misalnya pembelian yang mencakup pembayaran untuk goodwill.
3. Perjanjian tertentu-seperti frenchise dan lease.
Ciri- ciri aktiva tetap tidak berwujud
1. Dapat dipisahkan, yaitu kemampuannya untuk menjadi terpisah atau terbagi dari BPR dan dapat dijual, dialihkan, dilisensikan, disewakan atau ditukarkan melalui suatu kontrak terkait aset atau kewajiban secara individual atau secara bersama.
2. Muncul dari hak kontraktual atau hak hukum lainnya, terlepas apakah hak tersebut dapat dialihkan atau dapat dipisahkan dari BPR atau dari hak dan kewajiban lainnya.
3. Aset Tidak Berwujud dapat diperoleh secara eksternal melalui perolehan secara terpisah dan pertukaran aset, atau dihasilkan secara internal.
4. Aset Tidak Berwujud hanya dapat diakui apabila berasal dari eksternal. Sedangkan biaya penelitian dan pengembangan yang terkait dengan upaya menghasilkan aset tidak berwujud secara internal tidak dapat diakui sebagai Aset Tidak Berwujud, kecuali merupakan bagian dari perolehan aset lain.
2.10. AKTIVA TETAP BERWUJUD (PEROLEHAN, PENYUSUTAN DAN PELAPORAN)
Kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan disebut aktiva atau harta ( assets ). Aktiva menunjukan bentuk kekayaan yang dimiliki perusahaan yang merupalan sumber daya (resources) bagi perusahaan untuk melakukan usaha. Setiap perusahaan memiliki laporan keuangan .Laporan keuangan adalah laporan yang dirancang untuk para pembuat keputusan, terutama pihak diluar perusahaan, mengenai posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan. Laporan keuangan terdiri dari neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas. Neraca adalah laporan keuangan yang dapat memberi informasi tentang sumber-sumber daya yang dimiliki perusahaan dan sumber pembelanjaan untuk memperolehnya. Laporan ini menyajikan posisi keuangan perusahaan yang didalamnya terdiri dari tiga komponen penting yaitu aktiva, kewajiban dan modal. Aktiva dapat dibedakan menjadi dua, yaitu aktiva lancar dan aktiva tetap.
Aktiva Tetap
Aktiva tetap adalah aktiva yang jangka waktu pemakaiannya lama digunakan dalam kegiatan perusahaan, dimiliki tidak untuk dijual kembali dalam kegiatan normal perusahaan serta nilainya cukup besar. Aktiva ini digolongkan menjadi aktiva tetap berwujud (tangible fixed assets ) dan aktiva tidak berwujud ( intangible assets ). Tidak ada criteria standar mengenai jangka waktu pemakaian minimal untuk membedakan aktiva tetap dengan aktiva lainnya. Walaupun demikian, pemakaian lebih dari satu tahun, pada umumnya digunakan sebagai pedoman. Kriteria lain adalah aktiva tersebut harus dipakai dalam kegiatan perusahaan dan tidak untuk dijual kembali. Hanya aktiva yang nilainya tinggi saja yang biasanya dikelompokan sebagai aktiva tetap.
Harga Perolehan
Semua biaya yang terjadi untuk memperoleh suatu aktiva tetap sampai tiba ditempat dan siap dipakai harus dimasukkan sebagai bagian dari harga perolehan (cost) aktiva yang bersangkutan. Contoh : apabila perusahaan membeli sebuah tanah dengan harga Rp.20.000.000 dan untuk biaya notarisnya Rp.400.000, biaya balik nama sebesar Rp.300.000dan komisi kepada makelar Rp.200.000 maka harga perolehan dari tanah tersebut adalah Rp.20.900.000.
Perolehan Dengan Angsuran
Ada kalanya aktiva tetap dibeli secara angsuran. Dalam hal demikian kontrak pembelian dapat menyebutkan bahwa pembayaran akan dilakukan dalam sekian kali angsuran dan terhadap saldo yang belum dibayar dikenakan bunga. Sebagai contoh perusahaan membeli tanah dengan harga Rp .50.000.000 dengan 25 kali angsuran bulanan terhadap saldo yang belum dibayar, dan dikenakan bunga 12% setahun. Ayat jurnal yang perlu dibuat yaitu :
(D) Tanah 50.000.000
(K)Hutang angsuran 50.000.000
Pada waktu membayar angsuran pertama, jumlah yang harus dibayar dihitung sebagai berikut:
Angsuran bulanan Rp50.000.000 : 25 = Rp.2.000.000
Bunga selama sebulan yang belum dibayar
1/12 x 12% x Rp.50.000.000 = 500.000
Jumlah yang harus dibayar Rp.2.500.000
Ayat jurnal yang perlu dibuat untuk pembayaran ini :
(D) Hutang angsuran 2.000.000
(D) Biaya bunga 500.000
(K) Bank 2.500.000
Angsuran kedua terdiri dari hutang pokok bulanan sebesar Rp 2.000.000 dan sisa hutang Rp 48.000.000. Bunga yang dibebankan 1/12 x 12% x Rp.48.000.000 = Rp.480.000. Ayat jurnal yang perlu dibuat yaitu :
(D) Hutang angsuran 2.000.000
(D) Biaya bunga 480.000
(K) Bank 2.480.000
proses perhitungan, pembayaran dan pencatatan angsuran seperti tersebut akan berulang setiap bulan sekali samapai semua hutang angsuran telah dibayar.
Penyusutan
Semua jenis aktiva tetap kecuali tanah, akan semakin berkurang kemampuannya untuk memberikan jasa bersamaan dengan berlalunya waktu. Beberapa faktor yang mempengaruhi menurunnya kemampuan ini adalah pemakaian, keausan, ketidakseimbangan kapasitas yang tersedia dengan yang diminta dan keterbelakangan teknologi. Berkurangnya kapasitas berarti berkurangnya nilai aktiva tetap yang bersangkutan dan hal ini perlu dicatat dan dilaporkan. Pengakuan adanya penurunan nilai aktiva tetap berwujud ini disebut penyusutan ( depreciation) . Ayat jurnal yang perlu dibuat untuk mencatat penyusutan dalah debit biaya penyusutan dan kredit akumulasi penyusutan. Perkiraan akumulasi penyusutan digunakan untuk mencatat secara akumulatif jumlah penyusutan yang telah dilakukan .Selisih antara harga perolehan dengan akumulasi penyusutan merupakan bagian dari harga perolehan yang belum disusutkan. Selisih ini disebut nilai buku
( book value) aktiva tetap.
Metode Penyusutan
Ada dua faktor yang mempengaruhi besarnya penyusutan yaitu nilai aktiva tetap yang digunakan dalam penghitungan penyusutan (dasar penyusutan) dan taksiran manfaat. Dasar penyusutan dapat berupa : harga perolehan dan nilai buku. Untuk menghitung penyusutan, taksiran manfaat dinyatakan dalam tarif penyusutan dan dapat dihitung dengan rumus :
a. Metode garis lurus ( Straight line ), biaya penyusutan dialokasikan berdasarkan berlalunya waktu ,dalam jumlah yang sama,sepanjang masa manfaat aktiva tetap.
Biaya penyusutan = Tarif penyusutan x Dasar penyusutan
Dasar penyusutan = Harga perolehan – nilai sisa
Contoh :
tarif penyusutan dengan taksiran manfaat 5 tahun , maka tarifnya 100% : 5 = 20 %
harga kendaraan Rp 12.500.000 ,nilai sisa diperkirakan Rp 1.550.000 ,maka biaya penyusutannya = 20% (Rp.12.500.000 – Rp.1550.000) = Rp.2.190.000
Th Harga
Perolehan
Biaya
Penyusutan
Ak.
penyusutan
Nilai buku
1 Rp.12.500.000 Rp.2.190.000 Rp.2.190.000 Rp.10.310.000
2 Rp.12.500.000 Rp.2.190.000 Rp.4.380.000 Rp. 8.120.000
3 Rp.12.500.000 Rp.2.190.000 Rp.6.570.000 Rp. 5.930.000
4 Rp.12.500.000 Rp.2.190.000 Rp.8.760.000 Rp. 3.740.000
5 Rp.12.500.000 Rp.2.190.000 Rp.10.950.000 Rp. 1.550.000
b. Metode saldo menurun ( Declining balance ), biaya penyusutan akan merata sepanjang umur aktiva tetap dan biaya penyusutan makin menurun dari tahun ke tahun selama taksiran masa manfaat dikarenakan semakin tua, kapasitas aktiva dalam memberikan jasanya juga akan semakin menurun.
Biaya penyusutan = Tarif penyusutan x Dasar penyusutan
Dasar penyusutan = Nilai buku awal periode
(Contoh dan penyelesaian sama dengan metode jumlah angka tahun)
c. Metode jumlah angka tahun akan menghasilkan jadwal penyusutan yang sama dengan metode saldo menurun. Jumlah penyusutan akan makin menurun dari tahun ke tahun.
Biaya penyusutan = Tarif penyusutan x Dasar penyusutan
Dasar penyusutan = Harga perolehan – nilai sisa
Contoh :
Dibeli sebuah mesin Rp. 41.250.000,-, biaya pengangkutan dan bongkar muat Rp. 750.000,-, biaya percobaan Rp. 250.000,-, umur ekonomis 10 tahun, nilai sisa Rp. 1000.000,- mesin ditaksirkan dapat bekerja selama 25.000 jam dengan kapasitas 40 unit setiap jam dengan mesin tersebut dipakai 3500 jam.
Penyelesaian ;
Sebuah mesin dibeli dg Rp. 41.250.000
B. Pengangkutan & bongkar muat Rp. 750.000
B. Percobaan Rp. 250.000+
Harga Perolehan Rp. 42.250.000,-
Jumlah angka tahun = n (n+1)/2
= 10 (10+1)/2
= 55
Tarif = angka tahun/jumlah angka tahun = 10/55
Penyusutan = tarif ( HP-NS )
= 10/55 ( Rp. 42.250.000- Rp. 1.000.000 )
= 2/11 ( Rp. 41.250.000 )
= Rp. 7.500.000,-
d. Metode unit produksi,dalam metode unit produksi taksiran manfaat dinyatakan dalam kapasitas produksi yang dapat dihasilkan.Kapasitas produksi itu sendiri dapat dinyatakan dalam bentuk unit produksi, jam pemakaian, kilometer pemakaian atau unit unit kegiatan yang lain. Harga perolehan dikurangi nilai sisa merupakan dasar penyusutan.
Contoh : Soal sama dengan point c,
Penyelesaian :
Tarif = HP-NS/taksiran jam
= Rp. 42.250.000-Rp. 1.000.000/25.000
= Rp. 41.250.000/25.000
= Rp. 1.650.-
Penyusutan = tarif x jam sebenarnya
= Rp. 1.650 x 3500
= Rp. 5.775.000,-
Penilaian dan pelaporan
Aktiva tetap dinilai sebesar nilai bukunya, yaitu harga perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan. Tetapi apabila manfaat ekonomi dari suatu aktiva tetap tidak lagi sebesar nilai bukunya, maka aktiva tersebut dinyatakan sebesar jumlah yang sepadan dengan nilai manfaat ekonomi yang tersisa. Penurunan nilai kegunaan aktiva tersebut dicata sebagai kerugian. Dalam laporan keuangan, aktiva tetap dirinci menurut jenisnya, seperti tanah, gedung, mesin-mesin, peralatan dan lain-lain.
Contoh penyajian kelompok aktiva tetap di neraca apabila akumulasi penyusutan dikurangkan secara keseluruhan adalah sebagai berikut :
Aktiva tetap :
Peralatan kantor Rp. 30.000.000
Peralatan toko 50.000.000
Kendaraan 25.000.000
Gedung 105.000.000
Tanah 20.000.000 +
Rp. 230.000.000
Akumulasi penyusutan ( 52.500.000 )
Total aktiva tetap,neto Rp. 177.500.000
Buku Aktiva Tetap
Perkiraan aktiva tetap dibuku besar perlu dibuatkan rinciannya dalam buku aktiva tetap (fixed assets subsidiary ledger). Buku tambahan ini merinci aktiva tetap dibuku besar menurut jenisnya.
AKTIVA TETAP BERWUJUD ( PENARIKAN )
Penjualan
Aktiva tetap yang sudah tidak terpakai lagi dapat ditarik dari pemakaian. Penarikan (retirements) dapat dilakukan dengan dijual, ditukarkan dengan aktiva lain atau dibuang begitu saja (dihapuskan). Ayat jurnal yang harus dibuat untuk ketiga macam transaksi tersebut sedikit berbeda, namun yang pasti, nilai buku aktiva yang bersangkutan harus dikeluarkan dari pembukuan. Hal ini dilakukan dengan mengkredit harga perolehan dan mendebit akumulasi penyusutannya. Suatu aktiva tetap tidak boleh dikeluarkan dari pembukuan hanya karena telah habis disusutkan. Harga perolehan maupun akumulasi penyusutan aktiva tetap yang telah habis disusutkan tetap disajikan, walaupun kalau dinettokan, nilai bukunya sama dengan nol.
Apabila suatu aktiva tetap dijual, niai bukunya dihitung sampai dengan tanggal penjualan. Nilai buku ini kemudian dibandingkan dengan hasil penjualan yang diterima. Selisih yang diperoleh merupakan keuntungan atau kerugian karena penjualan aktiva tetap.
Penukaran
Suatu aktiva tetap yang sudah berkurang manfaatnya, dapat ditukarkan dengan yang lain. Penukaran aktiva teatp dapat dilakukan dengan aktiva sejenis ( misalnya mobil dengan mobil ) atau dapat juga dengan tidak sejenis ( misalnya mobil dengan mesin ).
Dalam penukaran (trade in) aktiva tetap, terlebih dahulu harus ditentukan nilai tukarnya ( trade in allowance). Selisih antara nilai tukar aktiva lama dengan harga aktiva baru merupakan keuntungan atau kerugian dari penukaran. Apabila nilai tukar lebih besar dari nilai buku, maka memperoleh keuntungan dan sebaliknya jika nilai tukar lebih kecil dari nilai buku maka merupakan kerugian. Ada dua cara pencatatan untuk transaksi penukaran aktiva tetap yaitu :
a. Untuk penukaran aktiva tidak sejenis ,keuntungan dan kerugian dibebankan dalam tahun berjalan.
b. Untuk penukaran aktiva sejenis,keuntungan dikurangkan pada harga aktiva baru, sedangkan kerugian dibebankan dalam tahun berjalan.
Penghapusan
Kemungkinan lain bagi aktiva yang sudah tidak bermanfaat adalah dihapuskan. Ini terjadi kalau aktiva tetap tidak dapat dijual atau ditukarkan. Apabila aktiva belum disusutkan penuh, maka akibat penghapusan ini adalah terjadinya kerugian sebesar nilai buku. Seperti halnya kerugian dari penjualan aktiva tetap kerugian karena penghapusan aktiva juga dilaporkan sebagai biaya lain-lain. Adakalanya penghapusan aktiva tetap dilakukan karena kejadian – kejadian yang tidak diharapkan seperti kebakaran.
Untuk menggambarkan kejadian ini, anggaplah bahwa mobil yang dibeli pada tanggal 2 januari 199 AA dengan harga Rp. 10.000.000, pada tanggal 1 Juli 199 B mengalami tabrakan berat dan tidak dapat dipakai lagi. Ganti rugi yang diterima dari perusahaan asuransi adalah Rp. 8.000.000. Ayat jurnal yang sesuai yaitu :
1. (D)Biaya penyusutan 1.000.000
(K)Akumulasi penyusutan 1.000.000
2. (D)Akumulasi penyusutan 7.000.000
(D)Kerugaian karena penghapusan a.t 3.000.000
(K) Kendaraan 10.000.000
3. (D) Piutang klaim asuransi 8.000.000
(K) Pendapatan klaim asuransi 8.000.000
Ayat jurnal (1) adalah ayat jurnal untuk mencatat penyusutan dari tanggal 1 Januari 199 A sampai dengan 1 Juli 199 B yang belum dicatat. Ayat jurnal (2) mencatat penghapusan aktiva tetap, sedang ayat jurnal (3) mencatat klaim asuransi yang akan diterima.
Aktiva Tetap Bernilai Kecil
Salah satu kriteria untuk dapat dikategorikan sebagai aktiva tetap adalah nilainya yang besar. Aktiva tetap yang nilai per unitnya kecil, dapat langsung dibebankan sebagai biaya pada saat perolehan. Manajemen perusahaan perlu menetapkan atau untuk pengeluaran yang harus dikapitalisir sebagai aktiva tetap dan pengeluaran yang harus dibebankan sebagai biaya. Apabila pengeluaran untuk aktiva – aktiva tetap yang nilainya kecil misalnya suku cadang, dikapitalisir, maka pencatatannya dapat dikelompokan menjadi satu. Penyusutan secara regular tidak dihitung. Pembebanan ke biaya dilakukan dengan menghitung secara phisik aktiva tetap yang masih tersisa. Harga perolehan aktiva yang masih ada ditaksir kemudian selisih antara saldo menurut perkiraan dengan nilai taksiran dibebankan ke perkiraan biaya.
Pengeluaran modal
Pengeluaran-pengeluaran aktiva tetap seperti biaya pemeliharaan (maintenance), penambahan (additions), penggantian (replacement) atau perbaikan (repairs) dapat dikategorikanmenjadi pengeluaran modal (capital expenditures) and pengeluaran pendapatan ( renevue expenditures). Pengeluaran modal adalah pengeluaran-pengeluaran yang harus dicatat sebagai aktiva (dikapitalisir ).
Pengeluaran-pengeluaran yang akan mendatangkan manfaat lebih dari satu periode akutansi termasuk dalam kategori ini. Misalnya, penambahan satu unit AC dalam sebuah mobil merupakan pengeluaran modal. Demikian juga halnya dengan pengeluaran – pengeluaran yang menambah efisiensi memperpanjang umur aktiva atau meningkatkan kapasitas atau mutu produksi. Pengeluaran modal dicatat sebagai debit pada perkiraan : aktiva ataupun akumulasi penyusutan. Pengeluaran – pengeluaran untuk penambahan dan penggantian, pada umumnya dicatat dalam perkiraan aktiva sedangkan untuk perbaikan besar-besaran yang akan memperpanjang umur aktiva dicatat sebagai debit pada perkiraan akumulasi penyusutan.
Pengeluaran pendapatan
Pengeluaran pendapatan adalah pengeluaran-pengeluaran yang hanya mendatangkan manfaat untuk tahun dimana pengeluaran tersebut dilakukan. Oleh karena itu pengeluaran-pengeluaran akan dibebankan sebagai biaya. Biaya pemeliharaan dan perbaikan rutin merupakan contoh dari jenis pengeluaran ini. Biaya pemeliharaan adalah biaya-biaya yang terjadi agar aktiva tetap selalu berada dalam keadaan baik. Biaya perbaikan adalah biaya-biaya untuk mengembalikan aktiva tetap dalam keadaan baik.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Setelah kita mengupas beberapa masalah seputar dasar akuntansi dan aktiva tetap berwujud dan tidak berwujud, dapat disimpulkan bahwa aktiva tetap berwujud adalah aktiva-aktiva yang berwujud yang sifatnya relatif permanen yang digunakan dalam kegiatan perusahaan yang normal. Seperti, mesin, peralatan, tanah, dan lain-lain. Sedangkan aktiva tetap tidak berwujud adalah aktiva tetap perusahaan yang secara fisik tidak dapat dinyatakan, tetapi berpengaruh terhadap kontinuitas perusahaan, seperti hak paten, merk dagang, hak cipta, dan lain-lain.
Adapun perbedaan yang menonjol dari keduanya antara lain :
1. Bentuk nyata atau bentuk fisik
2. Nilai aktiva
3. Usia atau umur aktiva
Perlakuan akuntansi aktiva tak berwujud menyangkut masalah yang tidak berbeda dengan perlakuan akuntansi terhadap aktiva tetap, diantaranya adalah penentuan nilai perolehan, perlakuan akuntansi selanjutnya terhadap nilai perolehan tersebut dalam kondisi usaha normal (amortisasi), dan perlakuan akuntansi atas penurunan nilai aktiva tak berwujud yang material dan permanen. Kesulitan yang dihadapi dalam pemecahan masalah perlakuan akuntansi aktiva tak berwujud pada umumnya disebabkan oleh sifat aktiva tersebut, seperti tidak adanya wujud fisik yang menyebabkan bukti keberadaannya kabur, dan kesulitan dalam penentuan nilai perolehan serta masa manfaat keekonomiannya.
3.2 SARAN
Setelah disusunnya makalah mengenai dasar akuntansi dan aktiva tetap berwujud dan tidak berwujud, diharapkan dapat menambah wawasan pembaca khususnya dimata kuliah pengantar akuntansi. Begitu juga alangkah baiknya apabila kita mencari sumber referensi lebih banyak dari berbagai sumber sehingga ilmu dan wawasan yang kita dapatkan semakin luas.
DAFTAR PUSTAKA
Jusup, Al. Haryono.1993. Dasar-Dasar Akuntansi 2. Edisi 4.Yogyakarta: Bagian Penerbitan STIE YKPN.
Hendriksen, S. Eldon.,dan Nugroho W. Teori Akuntansi. Edisi 4. Jakarta: Erlangga.
Tuanakotta, M. Theodorus. Teori Akuntansi 2. Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
http://emperordeva.wordpress.com/
http://unhicommunity.blogspot.com/
http://putra-finance-accounting-taxation.blogspot.com/
http://carceres-carceres.bogspot.com/
http://kliping-mediabpr.com/
http://unerahma.blogspot.com/
http://kurnia-kudo.blogspot.com/
PSAK No. 19 Aktiva Tak Berwujud.pdf
ED-PSAK No. 19 Revisi 2009 Aset Tidak Berwujud.pdf
AKUNTANSI.pdf
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan
selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan
tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia
berdasarkan kesamaan nilai–nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh
dan berkembang. Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan
semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu
mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah
Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus
1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan
nilai–nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki
oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai–nilai perjuangan
bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya.
Tetapi
nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan
dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan
bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan
antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan
internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik,
ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu,
isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup
turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga
membuat dunia menjadi transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa
mengenal batas negara.
Semangat perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan mental spiritual telah
melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan
dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non
fisik sesuai dengan bidang profesi masing–masing.
Perjuangan
non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara
Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya,
yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa
latar belakang, tujuan, serta landasan hukum dari kewarganegaraan?
2. Apa
pengertian bangsa dan negara?
3. Bagaimana
hak dan kewajiban sebagai warga negara?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia
Pendidikan
di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara
yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara
kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya
didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu
masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama
walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau
golongannya.
Risalah
Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Jakarta: Sekretariat Negara
Republik Indonesia, 1998]. Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip
dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan
secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan
sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. [Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945]. Dalam perkembangannya sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai
dengan penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa
yang mengancam keutuhan negara. Untuk itu diperlukan pemahaman yang mendalam
dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Konstitusi
Negara Republik Indonesia perlu ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa
Indonesia, khususnya generasi muda sebagai generasi penerus. Indonesia harus
menghindari sistem pemerintahan otoriter yang memasung hak-hak warga negara
untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Kehidupan yang demokratis di dalam kehidupan
sehari-hari di lingkungan keluarga, masyarakat, pemerintahan, dan
organisasi-organisasi non-pemerintahan perlu dikenal, dipahami,
diinternalisasi, dan diterapkan demi terwujudnya pelaksanaan prinsip-prinsip
demokrasi. Selain itu, perlu pula ditanamkan kesadaran bela negara, penghargaan
terhadap hak azasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup,
tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta
sikap dan perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Mata
Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan
pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan
kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan
berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
2.2.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia
Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan. Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1.
Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu
kewarganegaraan
2.
Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas
dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
3.
Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa-bangsa lainnya
4.
Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung
atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
2.3 Kompetensi Pendidikan
Masyarakat
dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta
kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan
spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognotif dan
psikomotorik). Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan
akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait
dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional
serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola
pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air
berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa
calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan
akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Berkaitan
dengan pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada
peserta didik di Indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah
Dasar (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut
kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum
perguruan tinggi.
Setiap
warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi
serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan
untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar
bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang
bersendikan nilai–nilai budaya bangsa .
Hak
dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam
sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak
asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan
kehidupannya sehari–hari.
Rakyat
Indonesia, melalui MPR menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang
berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan
kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta
masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat
sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan
bertanggung jawab atas pembangunan bangsa “.
Selain
itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi
luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif. Terampil,
berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta
sehat jasmani dan rohani.
Undang–Undang
Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa
kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan
Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di
semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
Kompetensi
diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang
harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas–tugas dalam
bidang pekerjaan tertentu.
Kompetensi
lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh
tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan
memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan
menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Pendidikan
Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang
:
1. Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah
bangsa
2. Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Rasional,
dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan,
bangsa dan negara.
Melalui
Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu
“memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh
masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan
cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945
“.
Dalam
perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek
kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan
sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas
sumber daya manusia agar memiliki daya saing; memelihara serta menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.
2.4 Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air
dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam
diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan
menguasai IPTEK dan Seni.
Bangsa
i. Bangsa
adalah Orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat istiadat, bahasa
dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
ii. Bangsa
adalah Kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu
di muka bumi. Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yg mempunyai
kepentingan yg sama & menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta
berproses dalam satu wilayah yg disebut nusantara Indonesia.
Negara
1.
Negara adalah Suatu organisasi dari sekelompok manusia yang bersama-sama
mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia tersebut.
2.Negara
adalah Satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang
mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.
Di
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang
memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta
berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama
dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu
wilayah Nusantara/Indonesia.
Bangsa
adalah kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah
tertentu di muka bumi. Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang
mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa
serta berproses dalam satu wilayah yang disebut nusantara Indonesia .
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut.
Atau
bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan
melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi
ketertiban sosial.
1. Teori terbentuknya negara
a.
Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b.
Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c.
Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia
menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia
tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk
mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama.
Di
dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a.
Penaklukan.
b.
Peleburan.
c.
Pemisahan diri
d. Pendudukan
atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2.
Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara
meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak),
rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik
secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan
bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3.
Bentuk Negara
a.
Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b.
Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
Proses bangsa yang bernegara adalah melibatkan gambaran tentang
terbentuknya bangsa dimana kelompok manusia didalamnya bagian dari bangsa.
Negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa tersebut berdasarkan
pentingnya keberadaan negara sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan
keutuhan negara melalui upaya bela negara. Upaya ini dapat terlaksana dengan
baik apabila tercipta pola pikir sikap dan tindak perilaku bangsa yang
berbudaya yang memotivasi untuk membela negara.
Proses
bangsa yang menegara diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran
hakiki dan kesejahteraan yang merupakan gambaran kebenaran secara factual dan
otentik .
Proses
bangsa yang menegara diawali dengan adanya pengakuan yagn sama atas kebenaran
hakiki dan kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara faktual dan
otentik. Yang dimaksud adalah:
1.
Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta, kebenaran tersebut
adalah meliputi: Keesaan Tuhan, manusia harus beradab, manusia harus bersatu,
manusia harus memiliki hubungan sosial, kekuasaan di dunia adalah kekuasaan
manusia. Kebenaran inilah yang dijadikan falsafah hidup atau ideologi NKRI
yaitu seperti terdapatnya dalam falsafah Pancasila.
2.
Kesejarahan, sejarah adalah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan
berdasarkan asal mula bangsabangsa kita memahami proses terbentuknya NKRI
sebagai hasil perjuangan bangsa dengan demikian kita akan mengerti dan
menyadari kewajiban individual terhadap bangsa dan negara.
2.5 Sistem Kenegaraan Di Indonesia
Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan
dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan
kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta
memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban
negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara
kepada negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan
lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak
asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang
berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang
berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
2.6
Proses Bangsa Yang Menegara
Proses
bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa
dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari
bangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan
dengan penciptanya (Tuhan) disebut agama ; bangsa yang mau berusaha untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan
lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau
berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa yang mau hidup aman tenteram
dan sejahtera dalam negara disebut pertahanan dan keamanan.
Di
Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan
terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian
tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah
sebagai berikut :
a. Perjuangan
pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi
atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan
bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil,
dan makmur.
Bangsa
Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang
terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
a. Perjuangan
kemerdekaan.
b. Proklamasi
c. Adanya
pemerintahan, wilayah dan bangsa
d. Pembangunan
Negara Indonesia
e. Negara
Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses
bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas
kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud
adalah :
a. Kebenaran
yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia
harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial
dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah
kekuasaan manusia.
b. Kesejarahan.
Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan
bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
Pendidikan
pendahuluan bela negara adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional
(wawasan nusantara) dan landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang
disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.
2.7
Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Setiap
warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa
terkecuali. Persamaan antara manusia slalu dijunjung tinggi untuk menghindari
berbagai kecemburuan social yang dapat memicu berbagai permasalahan dikemudian
hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki
tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga Negara kesatuan republic
Indonesia.
a.
Hak warga negara.
Hak–hak
asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
-
Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27
ayat
1)
-
Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
-
Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
-
Hak untuk hidup (pasal 28 A)
-
Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
-
Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
-
Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
-
Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
-
Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
-
Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
-
Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
-
Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
-
Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
-
Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai
denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
-
Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E
ayat 3)
-
Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
-
Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta
benda (pasal 28 G ayat 1)
-
Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan
martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
-
Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak
hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak
mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H
ayat 2)
-
Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
-
Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
-
Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
-
Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat
1)
-
Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
-
Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan
maupun tulisan (pasal 28)
-
Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
-
Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak
mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b. Kewajiban warga negara antara lain :
-
Melaksanakan aturan hukum.
-
Menghargai hak orang lain.
-
Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
-
Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
-
Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan
pemerintah nasional.
-
Membayar pajak
-
Menjadi saksi di pengadilan
- Bersedia
untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c.
Tanggung jawab warga negara
Tanggung
jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty)
sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya
tersebut.
Bentuk
tanggung jawab warga negara :
-
Mewujudkan kepentingan nasional
-
Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
-
Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
- Memelihara
dan memperbaiki demokrasi
d.
Peran warga negara
-
Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan
kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
-
Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
-
Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
-
Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan
pembinaan kepada fakir miskin.
-
Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
-
Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
-
Menciptakan kerukunan umat beragama.
-
Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
-
Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
-
Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
-
Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
- Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
2.8
Pemahaman Demokrasi
2.8.1. Konsep Demokrasi
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan,
tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau
kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa
mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
2.8.2
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a. Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b. Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA
yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan
yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke kekuasaan
pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a.
Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan
oleh parlemen)
b.
Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan
oleh pemerintahan)
c. Kekuasaan
Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan
lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan
kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian
Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan
negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang
berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu
:
a.
Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b.
Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
c.
Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)
3. Klasifikasi sistem pemerintahan
- Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem
multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty
system), dan sistem satu partai (monoparty system).
- Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
- Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan
legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat
macam, yaitu :
- Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
- Sistem pemerintahan parlementer
- Sistem pemrintahan presidential
- Sistem pemerintahan campuran
2.9 Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan
dan cita–cita hukum bangsa dan negara, serta cita–cita moral bangsa
Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam
penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD
1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat),
sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden
tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri Negara ialah pembantu Presiden,
menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara
tidak tak terbatas.
Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan
yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
a. Departemen beserta aparat dibawahnya.
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian
berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah :
a.
Pemerintah Pusat, tugas pokok pemerintahan RI adalah melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
b. Pemerintah Wilayah, (propinsi, daerah khusus
ibukota/daerah istimewa, kabupaten, kotamadya, kota administratif, kecamatan,
desa/kelurahan). Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi.
Wilayah–wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja
perangkat pemerintahan umum didaerah. Urusan pemerintahan umum meliputi bidang
ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan dan urusan
pemerintahan lainnya yang tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.
c.
Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II), daerah dibentuk berdasar asas
desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Daerah otonomi
bertujuan untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan
pelaksanaan pembangunan. Pemerintahan daerah adalah kepala daerah dan DPRD.
Demokrasi
Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai–nilai falsafah
Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila–sila
Pancasila. Ini berarti :
1. Sistem
pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai–nilai pandangan hidup
bangsa Indonesia (Pancasila).
2. Demokrasi
Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem
pemerintahan khas Pancasila.
3. Merupakan
konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
4. Pelaksanaan
demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai–nilai falsafah
Pancasila.
5. Pelaksanaan
demokrasi merupakan pengamalan Pancasila melalaui politik pemerintahan.
Selain pengertian diatas, ada beberapa rumusan mengenai demokrasi, antara lain:
1. Demokrasi
Indonesia adalah sekaligus demokrasi politik, ekonomi, dan sosial budaya.
Artinya demokrasi Indonesia merupakan satu sistem pemerintahan rakyat yang
mengandung nilai–nilai politik, ekonomi, sosial budaya dan religius.
2. Menurut
Prof. Dr. Hazarin, SH, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi sebagaimana
telah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia sejak dulu kala dan masih dijumpai
sekarang ini dalam kehidupan masyarakat hukum adat seperti desa, kerja bakti,
marga, nagari dan wanua ….. yang telah ditingkatkan ke taraf urusan negara di
mana kini disebut Demokrasi Pancasila.
3. Rumusan
Sri Soemantri adalah sebagai berikut : “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang
mengandung semagat Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia dan keadilan sosial “.
4. Rumusan
Pramudji menyatakan : “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber Ketuhanan Yang
Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan
Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
5. Rumusan
Sadely menyatakan bahwa : “Demokrasi Indonesia ialah demokrasi
berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang–bidang politik, sosial, dan ekonomi,
serta yang dalam penyelesaian masalah–masalah nasional berusaha sejauh mungkin
menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat “.
Sehingga Demokrasi Indonesia adalah satu sistem
pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk
mufakat dalam menyelesaikan dan memecahkan masalah–masalah kehidupan berbangsa
dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur
merata secara material dan spiritual.
Paham
yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan
(United States Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat
yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu :
1. Kekuasaan tertinggi
diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif)
2. DPR sebagai pembuat
undang–undang (Lembaga Legislatif)
3. Presiden sebagai
penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
4. Mahkamah Agung
sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang (Lembaga Yudikatif)
5. Badan Pemeriksa
Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara (Lembaga Auditatif)
Dalam
sistem otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggara
pemerintahan didasarkan atas luasnya wilayah dan asas kewilayahannya, yaitu
daerah merupakan daerahnya pusat dan pusat merupakan pusatnya daerah.
Titik otonomi berada di daerah tingkat II, kecuali urusan luar negeri, moneter,
pertahanan, dan keamanan.
2.10 Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah
disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217
A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :
1.
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak yang
sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan,
dan perdamaian di dunia.
2.
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak–hak asasi
manusia telah mengakibatkan perbuatan–perbuatan bengis yang menimbulkan rasa
kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan
agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai
aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.
Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum
supaya tercipta perdamaian.
4.
Menimbang bahwa persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan.
5.
Menimbang bahwa negara–negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan
terhadap hak–hak asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik
laki–laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat
kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.
Menimbang bahwa negara–negara anggota telah berjanji akan mencapai
perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak–hak manusia dan kebebasan
asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.
Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan kebebasan ini
adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
2.11
Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
1. Konsepsi
Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak
tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) telah mengakui bahwa diatasnya ada Sang
Pencipta, yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan
bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain. Kemudian timbullah segala tindakan
yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab,
sehingga hal tersebut menumbuhkan persatuan yang kokoh. Sedangkan agar
jiwa–jiwa itu terpelihara maka perlu kebijaksanaan untuk mewujudkan cita–cita
yang dimusyawarahkan dan dimufakati oleh seluruh bangsa Indonesia melalui
perwakilan.
Jadi
uraian diatas menunjukkan secara tegas bahwa sila–sila dalam Pancasila menjadi
falsafah dan cita–cita bagi bangsa Indonesia.
2. Pancasila
sebagai Landasan Ideal Negara
Cita–cita bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadi cita–cita negara
karena Pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik
Indonesia, karena sila–sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang
perlu diwujudkan.
2.12
Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Pancasila sebagai ideologi negara
Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia
menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa
tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila
merupakan Ideologi Negara.
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa
kita bisa terlepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan
Negara Kesatuan Republik Indonesia karena :
a.
Teks Proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa
Indonesia, bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal
ini tidak adanya pemerintahan).
b.
Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk PPKI yang bertugas
untuk membuat undang–undang. Sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 telah
terbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Jadi UUD 1945 merupakan landasan konstitusi NKRI.
3.
Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
i. Pancasila
: cita–cita dan ideologi negara
ii. Penataan
: supra dan infrastruktur politik negara
iii. Ekonomi
: peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh
negara untuk kemakmuran bangsa.
iv. Kualitas
bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa–bangsa lain.
v. Agar
bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan
pertahanan dan keamanan melalui pola politik strategi pertahanan dan kemanan.
4. Konsepsi
pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita dan ideologi negara
1. Kemerdekaan
adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
2. Kehidupan
berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan ridho Allah SWT karena merupakan
motivasi spiritual yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin berdiri
dengan kokoh.
3. Adanya
masa depan yang harus diraih.
4. Cita–cita
harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
5.
Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
Paham Negara RI adalah demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang mengakui
adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia. Hal ini telah diatur
dalam undang–undang pelaksanaan tentang organisasi kemasyarakatan yang tentunya
berdasarkan falsafah Pancasila.
6.
Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa
masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita–cita
nasional berdasarkan falsafah bangsa. Pernyataan bahwa tata cara penyampaian
pikiran warga negara diatur dengan undang–undang.
2.13 Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1.
Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau
Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar,
langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara
menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang
Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga
terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD)
dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang
dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973
keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat
penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun
1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan
Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi
perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka
keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus
terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran
peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara
sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan
Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan
ilmu pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas
sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi
secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara,
Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Secara
umum penyusunan makalah Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan adalah mengajak
kepada mahasiswa untuk memahami betapa pentingnya Pendidikan
Kewarganegaraan perlu dipelajari oleh setiap generasi bangsa indonesia.
Pendidikan
Kewarganegaraan menjadi sumber nilai dan pedoman
penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa
untuk mengembangjkan kepribadian menjadi warga negara Indonesia yang
baik.
Selain itu dapat membantu mahasiswa selaku warga negara agar mampu mewujudkan
nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia, kesadaran berbangsa dan
bernegara dalam menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap
kemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penyusunan
makalah ini adalah untuk membangkitkan kesadaran nasional dan
membentuk kepribadian mahasiswa agar memiliki :
1. Kemampuan
berpikir,bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai intelektual.
2. Memiliki
wawasan kesadaran berbangsa dan bernegara untuk membela negara yang
dilandasi oleh rasa cinta tanah air.
3. Memiliki
wawasan kebangsaan demi Ketahanan Nasional ( national resellience ) untuk
kelangsungan hidup bangsa dan negara ( national survival ).
4. Memiliki
pola pikir dan pola sikap yang komprehensif integral dalam memecahkan
masalah dan implementasi pembangunan nasional pada seluruh aspek
kehidupan nasional.
3.2
Saran
Pendidikan
kewarganegaraan perlu dipertahankan penerapannya pada semua tingkat dari
jenjang pendidikan karena pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan
kontribusi yang sangat besar dalam membentuk kepribadian warga Negara untuk
menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai karakter bangsa Indonesia.
Daftar Pustaka
- ST. Munadjat Dasaputro, 1980, Wawasan Nusantara (dalam Implementasi & Implikasi hukumnya), Buku II, Alumni, Bandung.
- Sanit, Arbi, 1998, Reformasi Politik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
- Sekretariat Jendral MPR, 2004, Undang-Undang Dasar 1945 dengan Amandemen, Jakarta.
- Soehino, SH., 1980, Ilmu Negara, Liberti, Yogyakarta.
- Soemarwoto, Otto, 1992, Indonesia Dalam Kancah Isu Lingkungan Global, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
- https://kumpulansebuahskripsi.blogspot.co.id/2014/11/contoh-makalah-tentang-pendidikan.html
Langganan:
Postingan (Atom)